
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal terkait Qiyas (الْقيَاس) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Dan adapun qiyas adalah mengembalikan cabang kepada asal karena alasan yang mengumpulkan keduanya dalam hukum
Artinya:
Qiyas terbagi menjadi tiga bagian: qiyas illah, qiyas dilalah dan qiyas syabah
Artinya:
Qiyas illah adalah qiyas yang alasan yang berada pada qiyas itu menetapkan hukum
Artinya:
Qiyas dilalah adalah mencari dalil dengan salah satu dua persamaan terhadap yang lain, qiyas dilalah itu illah hendaknya menunjukan pada hukum dan tidak menetapkan hukum
Artinya:
Qiyas syabah adalah cabang yang berputar di antara dua asal
Artinya:
Dan termauk syarat cabang hendaknya cocok pada asal
Artinya:
Dan termasuk syarat asal hendaknya tetap denga dalil yang disepakati diantara dua musuh
Artinya:
Dan di antara syarat alasan hendaknya berlaku di yang dibuatkan alasan , maka tidak berlawanan lafadz dan makna
Artinya:
Dan termasuk syarat hukum hendaknya seperti alasan dalam menafikan dan menetapkan maksudnya dalam ada dan tidak ada, jika ditemukan alasan maka ditemukan hukum
Artinya:
Alasan adalah yang menarik pada hukum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.