
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 7: Bab Najis (Bait 88-100)
Bab Najis
Artinya:
88. Benda-benda yang dihukumi najis ialah cairan yang memabukkan, babi, anjing beserta keturunan keduanya serta bekas minuman keduanya.
Artinya:
89. Bangkai, beserta tulang dan rambut, serta bulu, tidak (termasuk benda najis) bangkai yang halal dimakan dan juga bangkai manusia.
Artinya:
90. (Dan termasuk benda najis ialah) darah, muntah dan segala yang keluar dari dua jalan, selain asal manusia (yakni air mani).
Artinya:
91. Adapun bagian tubuh hewan yang hidup seperti tangannya yang terpisah maka hukumnya sama dengan bangkai (yakni najis), (namun) rambut dari hewan yang boleh dimakan tidak najis.
sayapnya
Artinya:
92. (Dan tidak najis juga) bulunya, air liurnya dan keringatnnya, misk (yang diambil dari tubuh kijang sewaktu ia hidup), kemudian kulit tempat misik tersebut.
Artinya:
93. Adapun khamr (arak) dapat menjadi suci apabila (berubah) menjadi cuka dengan sendirinya meskipun ia naik (kemudian turun kembali) atau dipindah (dari terik matahari ke naungan atau sebaliknya).
Artinya:
94. Adapun kulit bangkai, selain babi darat dan anjing, jika disamak dengan sesuatu yang menyengat hukumnya menjadi suci.
Artinya:
95. Adapun najis babi seperti najis anjing hukumnya, yaitu harus dicuci tujuh kali (dengan air), yang sekali (dicampur) dengan debu suci.
Artinya:
96. Adapun najis yang selain itu maka cukup dengan dicuci sekali sedangkan mengeriknya serta mencucinya tiga kali adalah lebih utama.
Artinya:
97. Cukup bagimu mengalirkan air atas najis hukmiyyah sedangkan untuk najis ‘ainiyyah haruslah dihilangkan benda najisnya.
Artinya:
98. Adapun air kencingnya anak kecil yang tidak makan selain ASI (air susu ibu) maka cukup dicipratkan air atasnya, tapi airnya harus mengenai seluruh tempat (yang terkena kencing tersebut).
Artinya:
99. Adapun air basuhan hukumnya sama dengan hukum tempat yang dibasuhnya apabila tidak ada perubahan (pada sifat air tersebut) ketika ia berpisah (yakni apabila yang kena najis dihukumi suci maka airnya tetap suci, dan apabila yang kena najis tidak dihukumi suci maka airnya tetap najis).
Artinya:
100. Darah dan nanah yang sedikit dari jerawat, bisul dan luka maka najisnya dimaafkan.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.