Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 17: Pasal tentang Rukun-rukun Shalat

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 17: Pasal tentang Rukun-rukun Shalat

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 17: Pasal tentang Rukun-rukun Shalat (Bait 250-273)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

فصل
[ في اركان الصلاة ]

Pasal tentang rukun rukun sholat

 

ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺛﻼﺙ ﻋﺸﺮ اﻟﻨﻴﺔ … ﻓﻲ اﻟﻔﺮﺽ ﻗﺼﺪ اﻟﻔﻌﻞ ﻭاﻟﻔﺮﺿﻴﺔ

 

Artinya:

250 Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: Petama: Niat, untuk shalat fardhu (wajib) menyengaja mengerjakan shalat dan kefardhuan

 

ﺃﻭﺟﺐ ﻣﻊ اﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﺃﻣﺎ ﺫﻭ ﺳﺒﺐ … ﻭاﻟﻮﻗﺖ ﻓﺎﻟﻘﺼﺪ ﻭﺗﻌﻴﻴﻦ ﻭﺟﺐ

 

Artinya:

251. Wajibkanlah (keduanya itu) bersama dengan ta’yin (menyatakan: misalnya Zhuhur, Ashar dsb). Adapun shalat sunnah yang memiliki sebab dan memiliki waktu (tertentu) maka wajib menyengaja mengerjakan shalat dan ta’yin (menyatakan)

 

ﻛﺎﻟﻮﺗﺮ ﺃﻣﺎ ﻣﻄﻠﻖ ﻣﻦ ﻧﻔﻠﻬﺎ … ﻓﻔﻴﻪ ﺗﻜﻔﻲ ﻧﻴﺔ ﻟﻔﻌﻠﻬﺎ

 

Artinya:

252. Seperti shalat witir. Adapun shalat sunnah muthlaq (tanpa sebab dan tanpa waktu) maka cukuplah padanya niat mengerjakan shalat saja.

 

ﺩﻭﻥ ﺇﺿﺎﻓﺔ ﻟﺬﻯ اﻟﺠﻼﻝ … ﻭﻋﺪﺩ اﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻭاﺳﺘﻘﺒﺎﻝ

 

Artinya:

253. Didalam niat shalat fardlu atau sunnah tidak wajib menyatakan kalimat “lillaahi ta’aalaa” (yakni Yang Memiliki keagungan), tidak perlu menyatakan jumlah rakaatnya, dan tidak perlu menyatan “mustaqbilal qiblati” (menghadap kiblat).

 

ﺛﺎﻥ ﻗﻴﺎﻡ ﻗﺎﺩﺭ اﻟﻘﻴﺎﻡ … ﻭﺛﺎﻟﺚ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ

 

Artinya:

254. Kedua: Berdiri bagi yang mampu berdiri, Ketiga: Takbiiratul ihram.

 

ﻭﻟﻮ ﻣﻌﺮﻓﺎ ﻋﻦ اﻟﺘﻨﻜﻴﺮ … ﻭﻗﺎﺭﻥ اﻟﻨﻴﺔ ﺑﺎﻟﺘﻜﺒﻴﺮ

 

Artinya:

255. (Takbir tetap sah) walaupun dima’rifahkan isim nakirahnya dan wajib berbarengan niat dengan takbiratul ihram.

 

ﻓﻲ ﻛﻠﻪ ﺣﺘﻤﺎ ﻭﻣﺨﺘﺎﺭ اﻹﻣﺎﻡ … ﻭاﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﺣﺠﺔ اﻹﺳﻼﻡ

 

Artinya:

256. Niat itu wajib dibarengkan dengan takbiratul ihram, namun menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dan Hujjatul Islam ( Imam Ghazaly )

 

ﻳﻜﻔﻰ ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﻠﺐ اﻟﻔﺎﻋﻞ … ﻣﺴﺘﺤﻀﺮ اﻟﻨﻴﺔ ﻏﻴﺮ ﻏﺎﻓﻞ

 

Artinya:

257. Cukuplah hati orang yang mengerjakannya itu menghadirkan niatnya dan tidak lalai.

 

ﺛﻢ اﻧﺤﻨﻰ ﻟﻌﺠﺰﻩ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﺼﺐ … ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻄﻖ ﻳﻘﻌﺪ ﻛﻴﻔﻤﺎ ﻳﺤﺐ

 

Artinya:

258. Kemudian (jika orang itu tidak mampu berdiri tegak) boleh dia shalat dengan membungkuk karena lemahnya dia untuk tegak berdiri dan bagi yang tak mampu juga maka boleh (shalat dengan posisi) duduk bagaimana dia suka.

 

ﻭﻋﺎﺟﺰ ﻋﻦ اﻟﻘﻌﻮﺩ ﺻﻠﻰ … ﻟﺠﻨﺒﻪ ﻭﺑﺎﻟﻴﻤﻴﻦ ﺃﻭﻟﻰ

 

Artinya:

259. Dan jika dia tidak mampu juga untuk (shalat dengan) duduk, maka dia shalat dengan berbaring di atas salah satu sisi tubuhnya (dengan menghadap kiblat), dan (berbaring) di atas sisi kanan lebih utama (dari pada di atas sisi kiri)

 

ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﺎﺟﺰ ﻋﻠﻰ ﻗﻔﺎﻩ … ﻭﺑﺎﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﺃﻭ ﻣﺎﻩ

 

Artinya:

260. Kemudian orang yang lemah (untuk shalat di atas salah satu sisi tubuhnya) hendaklah ia shalat dengan terlentang, dan untuk ruku’ dan sujudnya hendaklah ia memberi isyarat.

ﺑﺎﻟﺮﺃﺱ ﺇﻥ ﻳﻌﺠﺰ ﻓﺒﺎﻷﺟﻔﺎﻥ … ﻟﻠﻌﺠﺰ ﺃﺟﺮﻯ اﻟﻘﻠﺐ ﺑﺎﻷﺭﻛﺎﻥ

 

Artinya:

261. Dengan kepala, jika tidak mampu maka (memberi isyarat) dengan kelopak matanya, dan untuk yang tidak mampu juga (memberi isyarat dengan kelopak mata) hendaklah ia memberlakukan rukun-rukun shalat di dalam hati (yakni dia bayangkan dia sedang berdiri, ruku’ dan sujud).

 

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻟﻤﻦ ﻋﻘﻞ … ﻭﺑﻌﺪ ﻋﺠﺰ ﺇﻥ ﻳﻄﻖ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻌﻞ

 

Artinya:

262. Dan tidak boleh meninggalkan shalat bagi orang yang masih berakal sehat dan setelah dia lemahpun dia harus melakukan (shalat dengan cara) yang dia mampu.

 

ﻭاﻟﺤﻤﺪ ﻻ ﻓﻲ ﺭﻛﻌﺔ ﻟﻤﻦ ﺳﺒﻖ … ﺑﺒﺴﻢ ﻭاﻟﺤﺮﻭﻑ ﻭاﻟﺸﺪ ﻧﻄﻖ

 

Artinya:

263. Keempat: Membaca surah al-Fatihah, namun tidak wajib bagi makmum yang masbuq. Orang yang Fatihah harus membaca basmalah dan huruf-hurufnya (harus lengkap) serta tasydiidnya juga harus diucapkan.

 

ﻟﻮ ﺃﺑﺪﻝ اﻟﺤﺮﻑ ﺑﺤﺮﻑ ﺃﺑﻄﻼ … ﻭﻭاﺟﺐ ﺗﺮﺗﻴﺒﻬﺎ ﻣﻊ اﻟﻮﻻ

 

Artinya:

264. Jika dia mengganti salah satu hurufnya (al-Fatihah) dengan huruf lain maka batallah (bacaan Fatihahnya), dan wajib berurutan dalam membaca Fatihah dan berkesinambungan.

 

ﻭﺑﺎﻟﺴﻜﻮﺕ اﻧﻘﻄﻌﺖ ﺇﻥ ﻛﺜﺮا … ﺃﻭ ﻗﻞ ﻣﻊ ﻗﺼﺪ ﻟﻘﻄﻊ ﻣﺎ ﻗﺮا

 

Artinya:

265. Dan dengan diam yang lama terputuslah bacaan Fatihah tersebut (yakni orang itu harus mengulang kembali bacaanya dari awal) atau (diam) sebentar namun bersama dengan niat memutus bacaan (maka ia harus mengulang).

 

ﻻ ﺑﺴﺠﻮﺩﻩ ﻭﺗﺄﻣﻴﻦ ﻭﻻ … ﺳﺆاﻟﻪ ﻟﻤﺎ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺗﻼ

 

Artinya:

266. Tidak (dianggap terputus bacaan Fatihahnya) karena sujudnya ma’mum, juga (tidak) karena membaca aamiin dan tidak (terputus) karena ia berdoa sesuai dengan ayat yang dibaca imamnya.

 

ﺛﻢ ﻣﻦ اﻵﻳﺎﺕ ﺳﺒﻊ ﻭاﻟﻮﻻ … ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ اﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺛﻢ اﻟﺬﻛﺮ ﻻ

 

Artinya:

267. Kemudian (jika ia tidak mampu membaca Fatihah, maka ia harus) membaca tujuh ayat yang terpisah-pisah) dan (jika) berurutan maka akan lebih baik daripada terpisah-pisah, kemudian (jika tak mampu juga) boleh membaca dzikir yang tidak

 

ﻳﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺣﺮﻭﻓﻬﺎ ﺛﻢ ﻭﻗﻒ … ﺑﻘﺪﺭﻫﺎ ﻭاﺭﻛﻊ ﺑﺄﻥ ﺗﻨﺎﻝ ﻛﻒ

 

Artinya:

268. kurang dari hurufnya al-Fatihah, kemudian (jika tidak mampu juga) diam sekedar lamanya bacaan al-Fatihah. Kelima: Ruku’, yang mana telapak tangan dapat memegang

 

ﻟﺮﻛﺒﺔ ﺑﺎﻻﻧﺤﻨﺎ ﻭاﻻﻋﺘﺪاﻝ … ﻋﻮﺩ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻓﺰاﻝ

 

Artinya:

269. Lutut dengan membungkuk, Keenam: I’tidal, yaitu kembali ke posisi sebelum ruku’ yang mana telah hilang (posisi tersebut, yakni berdiri) karena (melakukan) ruku’ (tadi),

 

ﻭاﻟﺴﺎﺑﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﻣﻊ … ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﺠﺒﻬﺔ ﻣﻜﺸﻮﻓﺎ ﻳﻀﻊ

 

Artinya:

270. Ketujuh: Sujud dua kali bersama dengan sedikit dari sebagian dahi terbuka dan diletakkan (di tempat sujud).

 

ﻭﻗﻌﺪﺓ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻟﻠﻔﺼﻞ … ﻭﻳﻄﻤﺌﻦ ﻟﺤﻈﺔ ﻓﻲ اﻟﻜﻞ

 

Artinya:

271. Kedelapan: Duduk antara dua sujud tersebut untuk memisahkan. Dan dalam kesemuanya (yakni ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud) wajib tuma’ninah (tenang) sebentar.

 

ﺛﻢ اﻟﺘﺸﻬﺪ اﻷﺧﻴﺮ ﻓﺎﻗﻌﺪ … ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﻴﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ

 

Artinya:

272. Kesembilan: Tasyahhud akhir. Kesepuluh: Duduk pada saat tasyahud akhir. Kesebelas: Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw pada saat tasyahhud akhir.

 

ﺛﻢ اﻟﺴﻼﻡ ﺃﻭﻻ ﻻ اﻟﺜﺎﻧﻲ … ﻭاﻵﺧﺮ اﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻓﻲ اﻷﺭﻛﺎﻥ

 

Artinya:

273. Keduabelas: Salam yang pertama, bukan salam yang kedua (sebab salam kedua hukumnya adalah sunnah). Ketigabelas : Tertib (berurutan) dalam (mengerjakan) semua rukun-rukun (shalat) itu.

(***)

Bersambung ….

 

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR