
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 33: Bab Jual Beli (Bait 540-560)
Kitab Jual Beli Bab 8 Jual Beli
Artinya:
540. Sesungguhnya jual beli itu sah dengan ijab (yakni ucapan penyerahan) dan qabul (yakni ucapan penerimaan) atau (ucapan) permintan untuk penyerahan
Artinya:
541. Dalam (barang) yang suci, yang dapat bermanfaat dan mampu untuk diserah-terimakan, serta (barang itu) milik orang yang mengadakan aqad, telah diketahui (barangnya)
Artinya:
542. Jual beli itu bisa sah bila barangnya dan tempat lewatnya diketahui atau diketahui sifatnya, dan banyaknya dalam tanggungan (si penjual)
Artinya:
543. Adapun syarat jual beli emas dengan emas sama dengan jual beli makanan dengan makanan
Artinya:
544. Yaitu serah terima secara langsung di dalam majlis dan kontan, tambah lagi (syaratnya) diketahui ada kesamaan jenisnya
Artinya:
545. Untuk bahan makan syaratnya harus diperhitungkan kesamaan jenisnya ketika (telah ada) kesempurnaan manfaat barang tersebut (yakni barang itu bisa diambil manfaatnya). Dan hal itu dapat terjadi
Artinya:
546. Pada susu dan kurma (yang telah masak), sedangkan untuk kurma ruthab (yakni yang masih dipohon) diberi keringanan untuk menjualnya (dengan taksiran) dengan syarat dibawah nishab zakat pertanian, begitu juga halnya dengan anggur
Artinya:
547. Dan syaratkanlah untuk jual beli buah-buahan atau tanaman sebelum bisa dimakan maka harus ada syarat agar (si penjual) memotong tanaman itu
Artinya:
548. Jual-beli sebelum serah-terima boleh dibatalkan sebagaimana hewan (yang masih hidup) yang ditukar dengan daging
Artinya:
549. Dan dua orang yang berjual-beli berada dalam khiyar (yakni membatalkan atau meneruskan) sebelum keduanya berpisah menurut kebiasaan dan tanpa paksaan, (yakni berpisah) dengan badannya
Artinya:
550. Dan boleh disyaratkan khiyar (yakni membatalkan atau meneruskan) selain salam (jual beli dengan memesan) yakni 3 hari atau di bawahnya, (terhitung mulai) dari sempurnanya (transaksi)
Artinya:
551. Dan jika pada barang yang dibeli ada cacat yang tampak, sebelum serah terima maka boleh bagi si pembeli
Artinya:
552. Untuk mengembalikannya seketika itu juga menurut pengadatan seperti orang yang membeli budak perempuan yang sedang dalam masa iddah dari suaminya
Artinya:
553. Adapun syaratnya salam bisa sah adalah: kontan, dan hendaknya seluruh modalnya/harganya diserah-terimakan dalam majlis akad
Artinya:
554. Dan jika harganya dalam tanggungan (si pembeli) maka hendaknya dia menjelaskan kadar dan sifatnya, selain (transaksi) yang sudah tertentu
Artinya:
555. Dan barang yang dipesan adalah sebagai hutang (pada tanggungan orang yang dipesani) baik segera atau dengan tempo, akan tetapi
Artinya:
556. Batas waktunya harus tertentu, umum (atau tidak sulit) ditemui dan ketika datang waktu penyerahannya, (barang itu) aman dari ketiadaan
Artinya:
557. Bukan seperti buah-buahan dari desa yang kecil, harus diketahui kadarnya dengan ukuran yang berlaku (yakni timbangan atau takaran)
Artinya:
558. Harus diketahui jenisnya, macamnya, begitu juga sifatnya yang mana dapat mempengaruhi harganya
Artinya:
559. Dan barang yang dipesan harus ditentukan ciri-cirinya serta bukan campuran (dari beberapa bahan) atau terkena api (dalam prosesnya)
Artinya:
560. Tentukanlah untuk orang yang dipesani tempat penyerahannya jika (tempatnya) tidak sama dengan tempat akadnya yang pertama kali).
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.