Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Meraih Kelulusan sebagai Pendamping PPH

Meraih Kelulusan sebagai Pendamping PPH

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, penulis berkesempatan mengikuti pelatihan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting oleh Walisongo Halal Center Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada tanggal 9-10 Maret 2024 dengan baik dan dinyatakan LULUS.

Apa sih Tugas Pendamping PPH dalam Proses Sertifikasi Halal di Indonesia? Pendamping PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.

Kebutuhan dan kehadiran Pendamping PPH didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, sehingga diperlukan pendampingan PPH, yang dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan atau perguruan tinggi.
Pendampingan PPH juga bisa dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Biasanya, organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH akan mengadakan rekrutmen pendamping PPH yang dapat diikuti masyarakat umum.

Tugas Pendamping PPH

Mengutip buku Regulasi, Prosedur, dan Sistem Jaminan Halal oleh Joko Hermanianto dkk., pendampingan PPH dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan pelaku usaha.

Setelah diverifikasi dan divalidasi, pendamping PPH bertanggung jawab menyampaikan seluruh dokumen kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Pendampingan PPH dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, hingga bantuan tenaga ahli kepada organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH. Secara umum, tugas pendamping PPH adalah sebagai berikut:
  • Melakukan kurasi data pelaku usaha sebelum diajukan permohonan sertifikasi halal.
  • Melakukan verifikasi dan validasi atar pertanyaan kehalalan oleh pelaku usaha.
  • Mengecek kesesuaian manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar halal.
  • Membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan jika dibutuhkan, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan dokumen legalitas lainnya.

Alur Proses Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Untuk memudahkan proses sertifikasi, BPJPH Kementerian Agama menyediakan aplikasi SIHALAL. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dengan syarat tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare.

Nantinya, proses pengajuan tersebut akan didampingi oleh PPH. Dikutip dari buku Penerapan Teknologi Instansi: Minuman Berbahan Dasar Rempah untuk Divesifikasi Produk Halal Siap Saji di Kabupaten Trenggalek oleh Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasn dkk., berikut alur proses sertifikasi halal melalui SIHALAL:
  • Pelaku usaha didampingi oleh pendamping PPH menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Pelaku usaha mendaftar atau mengajukan sertifikasi self declare melalui SIHALAL dan mengikuti alur SIHALAL, lalu mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.
  • Pendamping PPH melakukan verifikasi PPH dan mengunggah hasil verifikasinya ke SIHALAL.
  • Dokumen pengajuan yang lengkap akan dikirimkan oleh BPJPH ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan di Sidang Komisi Fatwa MUI agar bisa ditetapkan sebagai produk halal.
  • Jika sidanhg Komisi Fatwa menetapkan produk sebagai produk halal, MUI akan mengeluarkan Ketetapan Halal dan mengirimkannya ke BPJPH.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Ketetapan Halal MUI.
  • Pelaku usaha menerima sertifikat halal.

Demikianlah tugas pendamping PPH, dan Alhamdulillah penulis telah dinyatakan lulus dari pelatihan tersebut (Sertifikat No: 05460/Un.10.0/Dir.WHC/3/2024) bertanda tangan Direktur Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Malikhatul Hidayatah, S.T., M.Pd. tanggal 14 Maret 2024. ‘

Semoga dengan diraihnya Sertifikat kelulusan sebagai Pendamping PPH ini, dapat segera diberikan kesempatan untuk melaksanakan praktek dan mendapatkan amanah kerja sampingan sebagai Pendamping PPH. Semoga catatan singkat ini bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, Sulsel.

KELUAR