
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, penulis berkesempatan mengikuti pelatihan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting oleh Walisongo Halal Center Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada tanggal 9-10 Maret 2024 dengan baik dan dinyatakan LULUS.
Apa sih Tugas Pendamping PPH dalam Proses Sertifikasi Halal di Indonesia? Pendamping PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.
Tugas Pendamping PPH
Mengutip buku Regulasi, Prosedur, dan Sistem Jaminan Halal oleh Joko Hermanianto dkk., pendampingan PPH dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan pelaku usaha.
Setelah diverifikasi dan divalidasi, pendamping PPH bertanggung jawab menyampaikan seluruh dokumen kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Alur Proses Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL
Untuk memudahkan proses sertifikasi, BPJPH Kementerian Agama menyediakan aplikasi SIHALAL. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dengan syarat tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare.
Demikianlah tugas pendamping PPH, dan Alhamdulillah penulis telah dinyatakan lulus dari pelatihan tersebut (Sertifikat No: 05460/Un.10.0/Dir.WHC/3/2024) bertanda tangan Direktur Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Malikhatul Hidayatah, S.T., M.Pd. tanggal 14 Maret 2024. ‘
Semoga dengan diraihnya Sertifikat kelulusan sebagai Pendamping PPH ini, dapat segera diberikan kesempatan untuk melaksanakan praktek dan mendapatkan amanah kerja sampingan sebagai Pendamping PPH. Semoga catatan singkat ini bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, Sulsel.