
BLOGGURU – Berikut ini terjemah dari Kitab Dasar Akhlaq – Djuz 4 yang diperuntukkan bagi Laki-laki (Remaja Putra pada khususnya), yang diajarkan kitabnya pada banyak Pondok Pesantren atau Madrasah setingkat Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
23. Ghibah (Membicarakan Aib)
1. Ghibah, termasuk cacat lisan terbesar dan dosa besar. la mempunyai berbagai bahaya besar, karena ia membangkitkan api fitnah dan memutuskan ikatan-ikatan kerukunan dan cinta kasih di antara orang-orang.
Arti ghibah disebutkan dalam sebuah hadits: “Tahukah kalian, apakah ghibah itu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu menyebut saudaramu dengan sifat yang tidak disukainya.” Ada yang mengatakan: “Apakah pendapatmu jika pada saudaraku terdapat apa yang aku katakan?”
Rasulullah saw. menjawab: “Jika terdapat padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah menggunjingnya. Jika tidak terdapat padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya (berdusta dengannya).”
Ghibah itu dilakukan dengan menyebut aib-aib dalam agama orang yang digunjingkan, badan, nasab (silsilah keturunan) atau akhlaknya, dan dalam setiap sifat yang dinisbatkan (dihubungkan) kepadanya hingga mengenai baju dan rumahnya. Hal itu dilakukan dengan perkataan, tulisan, isyarat atau tiruan, misalnya, berjalan di belakang orang pincang dengan pura-pura pincang.
2. Telah disebutkan mengenai tercelanya ghibah dan peringatan serta ancaman terhadapnya dalam ayat-ayat dan beberapa hadits. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman: “Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al Humazah:1). Yakni, orang yang banyak menggunjingkan orang.
Allah menyerupakan pelakunya dengan pemakan daging bangkai. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: “…. dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya…” (QS. Al-Hujurat:12).
Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menggunjing orang, karena penggunjingan (ghibah) itu lebih berat daripada zina. Adakalanya orang yang zina kemudian bertobat, lalu Allah menerima tobatnya. Tetapi pelaku ghibah tidak diampuni dosanya hingga orang yang digunjingkan memaafkannya.”
3. Sabdanya pula: “Ketika aku mi’raj, aku melewati suatu kaum yang mempunyai kuku-kuku tembaga dan mencakar muka dan dada mereka. Kemudian aku berkata: ‘Siapakah mereka itu, wahai Jibril?’ Jibril menjawab: ‘Orang-orang yang makan daging orang lain dan mencaci maki kehormatan mereka’.”
Dari Aisyah ra., dia berkata: Aku berkata pada Rasulullah saw. “Cukuplah engkau, bahwa shafiyah (salah seorang istri Nabi) mempunyai sifat begini dan begini.” . Seorang perawi berkata: Maksudnya pendek. Maka Rasul saw. bersabda: “Kamu telah mengucapkan perkataan yang seandainya dicampur dengan air laut, niscaya ia menodainya.” Yakni membusukkan dan mengubah baunya.
Dari Jabir bin Abdillah ra., dia berkata: “Kami sedang bersama Rasulullah saw. ketika tertiup angin busuk.” Maka Rasulullah saw. bertanya: “Tahukah kalian, apakah angin ini? Ini adalah angin orang-orang yang menggunjingkan orang-orang mukmin.”
Dalam hadits pula: “Barang siapa makan daging saudaranya di dunia, maka daging itu dihidangkan kepadanya pada hari Kiamat. Kemudian dikatakan kepadanya: Makanlah ia dalam keadaan mati, sebagaimana kamu memakannya dalam keadaan hidup. Maka ia pun memakannya dan cemberut serta berteriak.”
4. Banyak sebab yang menimbulkan ghibah, di antaranya. A. Apabila marah kepada seseorang dan ingin melampiaskan kejengkelan terhadapnya, sehingga dia menggunjingkannya. Apabila dia tidak mampu melakukan itu, tertahanlah kemarahannya di dalam hatinya dan menjadi dendam. Sebab dendam itu dia selalu menggunjingkan orang lain.
Apabila dia menghadiri suatu majlis, lalu penghuninya menggunjingkan seseorang sehingga dia ikut serta dengan mereka dalam bermaksiat, karena berbasa-basi dengan mereka dan takut mereka kecewa padanya serta memusuhinya, seandainya dia menegur atau meninggalkan majlis mereka.
Kesombongan. Orang yang sombong biasanya merendahkan dan mengejek orang lain serta menghina mereka, baik secara tegas atau sindiran. Misalnya, dia berkata: Si Fulan bodoh dan bebal. Untuk menyatakan, bahwa dirinya seorang yang pandai dan cerdas.
Dengki, karena dia tidak suka orang-orang memuji orang lain. Maka dia pun mencelanya di dekat mereka agar mereka tidak mencintai dan menghormatinya. Menghabiskan waktu untuk tertawa dan omong kosong, sehingga dia bergurau dengan mencela kehormatan orang lain.
Ghibah itu mudah diucapkan, karena sering dilakukan dan menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, lihatlah, banyak orang tidak menjauhi maksiat yang besar ini. Maka, tidaklah kamu mendapati kebanyakan majlis, kecuali penuh dengan ghibah, terutama pada kaum wanita, karena ghibah itu menyenangkan dan hiburan bagi mereka. Maka, waspadalah terhadap kebiasaan yang tersebar ini, agar kamu selamat di dunia dan akhirat serta hidup senang.
5. Hendaklah kamu menyendiri bila tidak menemukan teman yang shalih, agar kamu selamat dari ghibah. Dalam hadits dijelaskan: “Menyendiri itu lebih baik daripada teman yang buruk, sedang teman yang shalih lebih baik daripada menyendiri.”
Hiburlah dirimu dengan menaati Tuhanmu dan membaca kitab-kitabmu, karena di sana terdapat keselamatan dan afiat serta keberuntungan yang besar. Al-Mutanabbi rahimahullah berkata: Tempat termulia di dunia adalah punggung orang yang berenang dan sebaik-baik teman duduk di setiap waktu adalah kitab.
6. Hendaklah kamu menjaga lisan, karena sebagaimana dikatakan orang bijak: “Kecil bentuknya, tetapi besar dosanya.”
Penyair berkata:
Hai manusia, jagalah lidahmu,
Jangan sampai ia menyengatmu, karena ia adalah ular.
Banyak orang di dalam kubur terbunuh karena lisannya.
Padahal banyak pemberani takut menghadapinya.
Apabila kamu mendengar penggunjingan terhadap seorang muslim, maka belalah dia dan cegahlah penggunjing itu dari meneruskan ghibahnya, dan putuskanlah omongannya serta bicaralah tentang masalah lain. Dalam hadits dijelaskan: “Barangsiapa .membela kehormatan saudaranya, maka Allah menolak api neraka dari wajahnya di hari Kiamat.”
Dalam hadits pula: “Barang siapa mendengar seorang mukmin dihina di dekatnya, sedang dia tidak membelanya, padahal dia mampu membelanya, maka Allah menghinakannya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat.”
Jika kamu: tidak dapat membelanya, maka ingkarilah ghibah itu dengan hatimu atau keluarlah dari majlis itu. Waspadalah agar jangan tetap diam atau menunjukkan persetujuan dengan orang yang mengunjing itu, sehingga menjadi sekutunya: dalam dosa. Sebagaimana dalam hadits: “Pendengar itu termasuk salah seorang penggunjing.”
7. Ghibah di dalam hati, yang disebut buruk sangka (su’udzan)., juga diharamkan. Misalnya, bila seorang berjalan di depanmu dan tidak memberi salam atau temanmu tidak mengunjungimu, sehingga kamu beranggapan bahwa keduanya kurang memenuhi hak-hakmu: berlaku sombong terhadapmu sehingga hatimu menjauh dari keduanya: seSeorang memujimu, tetapi kamu mengartikan pujiannya sebagai ejekan dan olok-olok terhadapmu: atau ada dua orang berbisik-bisik, lalu kamu menyangka kedua orang itu menjelekkan kamu.
Terkadang kamu meminta sesuatu dari seorang teman atau tetanggamu, lalu dia mengajukan keberatan untuk memberikannya sehingga kamu menyangkanya kikir, tidak suka menolongmu atau menyembunyikan kebencian kepadamu, dan contoh-contoh lainnya. Semua itu adalah haram.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12). Dalam hadits disebutkan: “Dua sifat yang tidak diungguli oleh suatu kebaikan, yaitu baik sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya. Dua sifat yang tidak diungguli oleh suatu keburukan, yaitu buruk sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya.”
8. Terkadang dibenarkan (dibolehkan) ghibah untuk tujuan-tujuan yang benar menurut syariat agama: dan tidak mungkin mencapai tujuan-tujuan ini, kecuali dengannya. Hal itu dilakukan dalam keadaan terpaksa. sebagaimana dibolehkan makan bangkai. Allah Ta’ala berfirman: “…kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya…” (QS. Al-An’am:119).
Bukan karena tujuan dengki dan menjelek-jelekkan kehormatan orang lain. Dalam hal ini ada enam sebab: Pertama: Apabila orang teraniaya mengadukan kepada penguasa (hakim), misalnya, agar membela haknya terhadap orang itu, atau murid yang mengadukan temannya yang mengambil bukunya, misalnya, kepada guru, agar dia mengembalikan bukunya. Atau orang yang mengutangkan uangnya mengadukan orang yang diutangi dan menunda-nunda pembayaran kepada orang yang dapat mengambil kembali hak darinya.
Dalam hadits dijelaskan: “Sesungguhnya pemilik hak Itu boleh bicara.” Dalam hadits lain: “Penunda-nundaan orang yang mampu atas utangnya, menghalalkan orang menyinggung kehormatan dan menghukumnya.” Yakni, orang yang mengutangkan uangnya boleh berkata: “Orang yang berutang itu menganiaya aku.” Hal itu menyebabkan dia halal dihukum dengan penjara dan takzir (mendera dengan pukulan). Ini dilakukan oleh penguasa.
Seorang laki-laki bertamu kepada suatu kaum, namun mereka tidak menerimanya dengan baik. Setelah keluar, dia ‘berbicara tentang keburukan perlakuan mereka secara terang-terangan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. AnNisa’:148).
Kedua: Apabila dia menggunakan ghibah untuk menghilangkan kemungkaran, lalu dia berkata kepada orang yang mampu menolak orang yang bermaksiat dari kemaksiatannya: Si Fulan berbuat begini, maka cegahlah dia dari perbuatan tersebut: dan sebagainya.
Ketiga : Apabila dia bertanya kepada mufti (pemberi fatwa atau hakim agama), misalnya, Si Fulan menganiaya aku, apakah dia boleh melakukan hal itu? Bagaimana aku dapat melepaskan diri dari kezalimannya? Penentuan ini boleh. Akan tetapi yang lebih baik ialah tidak menyebutkan namanya.
Diriwayatkan dari Hindun binti Utbah, bahwa dia berkata kepada Nabi saw.: “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberiku belanja yang cukup bagiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya, sedang dia tidak mengetahui.” Kemudian Nabi saw. bersabda: “Ambillah (uang) belanja yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.”
Keempat: Apabila seseorang memperingatkan orang muslim terhadap kejahatan: maka bilamana seseorang meminta nasihat tentang persekutuan dagang dengan seseorang, menitipkan amanat padanya, mengenai muamalah (hubungan kerja) dengannya, atau yang lainnya, maka wajiblah atasnya sebagai penasihat mengungkapkan keadaan orang itu bagi orang yang meminta nasihat. Di samping itu, dia harus menyebutkan aib-aibnya menurut kebutuhannya dengan tujuan nasihat semata-mata. Dalam hadits disebutkan: “Penasihat itu dibebani amanat.”
Kelima: Apabila seseorang bertujuan mengenalkan seseorang kepadanya, bukan dengan tujuan mengganggu atau merendahkan, dengan mengatakan: Fulan si pincang, si Mata juling atau si Mata kabur (sering mengeluarkan air mata), apabila dia memang dijuluki demikian. Seandainya dapat mengenalkan dengan selain itu, maka hal itu lebih utama dar selamat.
Keenam: Apabila seseorang menunjukan kefasikan dan bid’ahnya secara terang-terangan, misalnya, orang yang terang-terangan minum khamar (arak) dan makan riba dan main judi. Maka boleh menyebutkan maksiat-maksiat yang dilakukan, karena yang demikian itu dibolehkan, sebagaimana dalam hadits: “Orang yang meletakkan baju malu pada dirinya, maka dia tidak akan dighibah (digunjing) Dalam hadits lain: “Apakah kalian keberatan menyebut orang fajir? Sebutlah kejelekannya, agar orang-orang mengenalnya, sebutlah sifatnya agar orang-orang mewaspadainya.”
Dalam hadits pula: “Bahwa seorang laki-laki minta izin masuk kepada Nabi saw. Maka beliau berkata: Izinkan dia masuk. Dia adalah seburuk-buruk orang di antara keluarganya.’ Ketika orang itu masuk, Nabi saw. berkata lembut kepadanya, kemudian beliau bersabda: “Hai Aisyah, sesungguhnya sejahat-jahat manusia ialah yang dimuliakan karena menghindari kejahatannya!.”
9. Orang yang menggunjing harus menyesal dan bertobat. Ada empat syarat untuk tobat dari ghibah, seperti maksiat-maksiat lainnya, yaitu: Menyesal di dalam hati, berhenti dari dosa, bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa itu serta minta dihalalkan dari orang yang digunjingkannya dengan meminta maaf dan bersikap murah hati.
Dalam hadits, diterangkan: “Barangsiapa mempunyai tanggungan terhadap kehormatan atau harta saudaranya, hendaklah dia minta dihalalkan darinya sebelum datang suatu hari, di mana tidak terdapat dinar maupun dirham, tetapi diambil dari kebaikan-kebaikannya. Bilamana dia tidak mempunyai kebaikan-kebaikan, diambillah dari dosa-dosa temannya, lalu ditambahkan pada dosa-dosanya.”
Jika orang yang digunjingkannya tidak ada atau sudah meninggal, dan tidak mungkin bisa dihalalkan darinya, maka patutlah dia memperbanyak do’a dan istighfar ( memohonkan ampunan) baginya dan menambah perbuatan baik.
1. Sahabat Anas ra. berkata: Rasulullah saw. memerintah orang-orang agar berpuasa pada suatu hari. Kemudian. beliau bersabda: “Janganlah seseorang berbuka hingga aku mengizinkan baginya.” Maka orang-orang berpuasa, hingga pada waktu sore ada orang datang, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku tetap berpuasa, maka izinkanlah aku berbuka.” Maka, beliau mengizinkan baginya.
Kemudian datang seorang laki-laki, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, dua anak perempuan dari keluargaku tetap berpuasa dan keduanya merasa malu untuk datang kepada Anda. Maka izinkanlah bagi keduanya berbuka puasa.” Maka Rasulullah berpaling darinya. Kemudian orang itu datang lagi dan berkata: “Wahai Rasulullah, demi Allah, kedua perempuan itu telah meninggal atau hampir meninggal (sekarat).” Kemudian Rasulullah bersabda: “Bawalah keduanya kepadaku.” Maka kedua anak perempuan itu datang, lalu Rasulullah meminta sebuah gelas, setelah itu bersabda kepada salah seorang di antara mereka: “Muntahkanlah.” Maka dia pun muntah nanah, darah dan bercampur antara nanah dan darah sehingga memenuhi gelas itu. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada perempuan yang lain: “Muntahkanlah.” Maka dia pun muntah. Kemudian Nabi berkata:
“Sesungguhnya kedua gadis ini berpuasa dari apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan berbuka dengan apa yang diharamkan Allah atasnya. Yang satu duduk menghadap yang lain dan selalu memakan daging orang orang (menggunjing orang).”
2. Diriwayatkan dari Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, bahwa seorang laki-laki berkata kepadanya: “Si Fulan telah menggunjingkanmu.” Maka dia mengirimkan kurma diatas talam (baki). Imam Hasan berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa kamu menghadiahkan kebaikan-kebaikanmu ‘ kepadaku, maka aku Ingin membalasnya. Maafkan aku, karena aku tidak dapat membalasmu sepenuhnya.”
(Bersambung …. )