
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Apa itu Rijal al-Hadits dan al-Jarh wa al-Ta’dil? Menarik untuk menyimak Studi Hadits, tentang bagaimana Menjaga Pilar Kenabian dengan Penelitian Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil dalam Otentikasi Hadits. Tulisan ini sebenarnya selain untuk menjawab apa dan bagaimana itu Rijal al-Hadits dan al-Jarh wa al-Ta’dil, juga untuk pemenuhan tugas makalah bagi mahasiswa S2 Non Reguler Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kedudukan Hadits Nabi Muhammad ﷺ sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an menjadikan otentisitasnya sebagai isu sentral dalam studi keislaman. Untuk menjaga kemurnian dan keaslian riwayat-riwayat kenabian, para ulama Hadis telah mengembangkan metodologi kritik yang sangat ketat dan komprehensif, dikenal sebagai ‘Ulum al-Hadis (Ilmu-ilmu Hadis). Di antara cabang ilmu yang paling fundamental dan krusial dalam disiplin ini adalah Ilmu Rijal al-Hadis dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil.
Ilmu Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil bukanlah sekadar studi biografi perawi biasa, melainkan sebuah disiplin keilmuan yang secara sistematis dan mendalam mengkaji identitas, integritas moral, dan kecakapan intelektual setiap individu yang tercantum dalam mata rantai sanad (periwayatan) Hadis. Penelitian terhadap dua ilmu ini adalah benteng pertahanan umat Islam dalam membedakan riwayat yang sahih (autentik) dari riwayat yang lemah (dha’if) atau palsu (mawdhu’). Tanpa penelitian ini, otentisitas ajaran Islam yang bersumber dari Sunnah Nabi akan mudah tercampur aduk dan terdistorsi.
***
Artikel ini akan berupaya mengulas tuntas hakekat, sejarah, metodologi, dan urgensi penelitian Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil, serta kontribusinya yang tak ternilai dalam otentikasi Hadis dan relevansinya di era kontemporer. Secara etimologi, Rijal al-Hadis (رجال الحديث) berarti “orang-orang (laki-laki/individu) Hadis”. Namun, secara terminologi, Ilmu Rijal al-Hadis adalah ilmu yang membahas dan mengkaji secara mendalam riwayat hidup, biografi, guru, murid, tahun kelahiran, tahun wafat, tempat tinggal, perjalanan ilmiah (rihlah), serta kondisi para periwayat Hadis (rawi) dari generasi Sahabat hingga masa kodifikasi kitab-kitab Hadis.
Ilmu ini berfungsi sebagai fondasi awal dalam kritik sanad. Ibarat sebuah jembatan, sanad Hadis adalah rangkaian pilar, dan Rijal al-Hadis memastikan bahwa setiap pilar tersebut kokoh dan teruji. Secara garis besar, Ilmu Rijal al-Hadits terbagi menjadi dua sub-disiplin utama yang saling melengkapi, yaitu ‘Ilmu Tarikh al-Ruwah (Ilmu Sejarah Perawi): Fokus pada informasi kesejarahan perawi yang bersifat non-kritis, seperti tanggal lahir dan wafat, guru dan murid, serta latar belakang geografis, dan ‘Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil (Ilmu Celaan dan Pujian): Fokus pada penilaian kritis terhadap kualitas perawi dari segi integritas moral (‘adalah) dan kecermatan hafalan (dhabt), yang menjadi penentu diterima atau ditolaknya suatu riwayat.
Bagaimana Sejarah Perkembangan Rijal al-Hadits? Penggunaan isnad (sanad) atau mata rantai perawi sebagai penjamin keabsahan Hadis telah dimulai sejak masa Sahabat. Sikap tatsabbut (klarifikasi dan kehati-hatian) sudah menjadi praktik umum di kalangan Sahabat. Namun, Ilmu Rijal al-Hadis mulai terkristalisasi sebagai disiplin ilmu yang terstruktur pada periode Tabi’in, terutama setelah fitnah besar, di mana riwayat-riwayat palsu mulai bermunculan.
Imam Muhammad bin Sirin (w. 110 H) pernah berkata, “Mereka (para ulama) tidak pernah bertanya tentang sanad. Akan tetapi, setelah terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami rijal kalian (sanad kalian)!’ Jika mereka adalah Ahlus Sunnah, riwayat mereka diterima, dan jika mereka adalah Ahlul Bid’ah, riwayat mereka ditolak.” (Dikutip dalam Muqaddimah Shahih Muslim). Ini menandai permulaan formal dari kritik sanad.
Para ulama periode awal, seperti Yahya bin Ma’in (w. 234 H), ‘Ali bin al-Madini (w. 234 H), dan Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), memainkan peran pionir. Yahya bin Ma’in, khususnya, dikenal sebagai imam pertama dalam ilmu ‘Ilm al-Rijal (Ilmu Perawi) dan sering melakukan kritik keras terhadap perawi yang lemah.
Pada periode kodifikasi (Tadwin) Hadis (abad ke-3 H dan seterusnya), kitab-kitab Rijal al-Hadis mulai disusun secara sistematis. Beberapa karya monumental meliputi: al-Tarikh al-Kabir oleh Imam al-Bukhari (w. 256 H), Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razi (w. 327 H), dan Tahdhib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal oleh al-Mizzi (w. 742 H), yang kemudian diringkas dan disempurnakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya Tahdhib al-Tahdhib. Karya-karya ini menjadi ensiklopedia yang memuat data rinci tentang ratusan ribu perawi Hadis, menjadikannya warisan intelektual yang tak tertandingi dalam sejarah kritik teks keagamaan.
***
Setelah menjawab apa dan bagaimana itu Rijal al-Hadits, sekarang kita beralih ke Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil sebagai Pedang Keadilan dalam Kritik Hadits. ‘Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil (علم الجرح والتعديل) adalah ilmu yang membahas tentang kritik (cela/cacad) dan pujian terhadap para perawi Hadis dengan menggunakan lafaz-lafaz tertentu yang menunjukkan diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
al-Jarh (الجرح), secara bahasa berarti luka atau cacat. Secara istilah, al-Jarh adalah menampakkan sifat tercela pada perawi yang merusak integritas moralnya (‘adalah) atau merusak kekuatan hafalannya (dhabt), yang berimplikasi pada ditolaknya riwayatnya, sementara al-Ta’dil (التعديل), secara bahasa berarti meluruskan atau memuji. Secara istilah, al-Ta’dil adalah menetapkan sifat terpuji pada perawi, yaitu keadilan (‘adalah) dan kecermatan (dhabt), yang berimplikasi pada diterimanya riwayatnya.
Tujuan utama ilmu ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang lain (yang dilarang dalam Islam), melainkan murni untuk menjaga kemurnian syariat dan Sunnah Nabi. Para ulama Hadis memandang kritik terhadap perawi sebagai sebuah kebutuhan agama (dharurah diniyyah) yang sebanding dengan kesaksian di pengadilan, di mana penilaian jujur terhadap saksi sangat menentukan keadilan. Mereka melakukan ini tanpa memandang bulu, bahkan terhadap kerabat atau guru mereka sendiri.
Bagaimana Syarat-Syarat Diterimanya Hadits Shahih? Kajian al-Jarh wa al-Ta’dil menjadi penentu apakah seorang perawi memenuhi dua syarat utama diterimanya suatu Hadis, yaitu: 1. Al-‘Adalah (Integritas Moral). Seorang perawi harus memiliki ‘adalah, yaitu integritas moral yang tinggi, yang mencakup: Beragama Islam dan berakal sehat, Balig (dewasa), Tidak melakukan dosa besar (fasiq) dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, dan Menjaga muru’ah (etika sosial) yang baik. 2. Adh-Dhabt (Kecermatan Hafalan). Seorang perawi harus memiliki dhabt, yaitu kecermatan dan ketelitian yang sempurna, yang mencakup: Dhabt al-Shadr (Kecermatan Hafalan di Dada): Mampu menghafal riwayat dengan sempurna sejak menerima hingga menyampaikan, tanpa lupa atau keliru secara fatal, dan Dhabt al-Kitab (Kecermatan Catatan): Mampu menjaga dan memelihara catatannya dari segala bentuk perubahan atau kesalahan jika ia menyampaikan Hadis dari tulisan. Perawi yang memenuhi kedua syarat ini—adil dan dhabit—dikenal sebagai Tsiqah (terpercaya).
Para ulama al-Jarh wa al-Ta’dil menyusun lafaz-lafaz (sigat) penilaian secara bertingkat untuk menunjukkan level kekuatan atau kelemahan perawi. Klasifikasi ini sangat penting dalam penelitian, karena lafaz yang berbeda memiliki implikasi hukum yang berbeda pula terhadap kualitas Hadis.
Tingkatan al-Ta’dil (Pujian). Lafaz Ta’dil terbagi menjadi tingkatan-tingkatan, yang paling tinggi menunjukkan tingkat kepercayaan mutlak, yaitu: Tingkat 1 (Tertinggi): Menggunakan sighat mubalaghah (superlatif) atau penguatan ganda. Contoh: ‘Adlun Dhabit (adil lagi cermat), Tsiqah Tsiqah (sangat terpercaya), Ilayhi Muntaha al-Tawtsiq (kepadanya puncak kepercayaan), Tingkat 2: Menggunakan satu lafaz yang menunjukkan kepercayaan. Contoh: Tsiqah (terpercaya), Dhabit (cermat), Hujjah (otoritas), dan Tingkat 3 (Minimal Diterima): Lafaz yang menunjukkan kejujuran tetapi dengan sedikit keraguan pada kecermatan. Contoh: Shaduq (selalu jujur), Laa Ba’sa Bih (tidak mengapa dengannya).
Tingkatan al-Jarh (Celaan). Lafaz Jarh terbagi menjadi tingkatan-tingkatan, yang paling rendah menunjukkan cacat yang menyebabkan Hadis tertolak, yaitu: Tingkat 4 (Minimal Ditolak): Lafaz yang menunjukkan keraguan pada kecermatan. Contoh: Shaduq Yahim (jujur tetapi banyak keliru), Fihi Maqal (ada pembicaraan padanya), Tingkat 5: Menunjukkan kelemahan nyata pada perawi. Contoh: Dha’if (lemah), Laa Yuhtajju Bih (tidak bisa dijadikan hujjah), dan Tingkat 6 (Terendah/Tolak Mutlak): Lafaz yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan. Contoh: Kadzab (pendusta), Wadha’a al-Hadits (memalsukan Hadis), Matruk (ditinggalkan riwayatnya).
Penelitian Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil merupakan tahapan inti dalam kritik sanad Hadis. Metodenya bersifat analitis, komparatif, dan historis. Bagaimana Langkah-Langkah Penelitian Rijal Hadits? Pertama, Takhrij al-Hadits. Mengidentifikasi dan mengumpulkan seluruh jalur sanad dari Hadis yang diteliti dari berbagai sumber primer (kitab-kitab Hadis, Musnad, Sunan, dan lain-lain). Kedua, Identifikasi Rijal al-Hadits. Mendaftar semua nama perawi di setiap jalur sanad, mulai dari penerima terakhir hingga Sahabat Nabi. Ketiga, Studi Biografi (Tarikh al-Ruwah): Mengumpulkan data historis tentang setiap perawi dari kitab-kitab Rijal (seperti Tahdhib al-Tahdhib, Siyar A’lam al-Nubala’). Data yang dikumpulkan meliputi tahun lahir/wafat, guru, murid, dan tempat tinggal. Keempat, Verifikasi Ittishal al-Sanad (Kesambungan Sanad): Memeriksa apakah setiap perawi dalam sanad benar-benar bertemu dan menerima Hadis langsung dari guru sebelumnya. Kesenjangan waktu atau tempat dapat menunjukkan inqita’ (keterputusan).
Bagaimana Implementasi Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil? (1) Pengumpulan Penilaian: Mencari dan mengumpulkan semua sighat (lafaz) Jarh dan Ta’dil yang diberikan oleh para kritikus Hadis (seperti Yahya bin Ma’in, Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hajar al-Asqalani) terhadap setiap perawi. (2) Analisis Kualifikasi Perawi: Menganalisis sighat yang ditemukan untuk menentukan status ‘adalah dan dhabt perawi. Jika perawi dinilai Tsiqah (terpercaya) oleh mayoritas ulama yang diakui, ia dianggap memenuhi syarat, sedang Jika perawi dinilai Dha’if (lemah) atau Matruk (ditinggalkan), riwayatnya ditolak. (3) Tarjih (Penentuan) atas Perbedaan Pendapat: Seringkali, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama Jarh wa Ta’dil (misalnya, satu ulama memuji, yang lain mencela). Dalam kasus ini, peneliti Hadis harus melakukan tarjih (penentuan hukum terkuat) dengan mempertimbangkan: Siapa ulama yang menilai (al-Jarh wa al-Ta’dil)? Apakah ia dikenal sebagai kritikus yang ketat (mutasyaddid) atau longgar (mutasahil)? dan Apakah lafaz Jarh disertai dengan penjelasan sebab celaan (mufassar)? Kaidah utamanya: al-Jarh al-Mufassar Muqaddam ‘ala al-Ta’dil (Celaan yang dijelaskan sebabnya didahulukan daripada Pujian), karena orang yang mencela pasti mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh orang yang memuji. (4) Penentuan Kualitas Hadits. Setelah meneliti semua perawi dalam seluruh jalur sanad, kualitas Hadis (misalnya Shahih, Hasan, Dha’if) ditentukan. Hadis dapat dinyatakan Sahih jika seluruh perawinya (hingga Sahabat) bersifat ‘adil dan dhabit, dan sanadnya muttashil (bersambung), serta Hadis tersebut tidak memiliki syadz (kejanggalan) dan ’illah (cacat tersembunyi).
Apa Urgensi dan Relevansi Penelitian Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil? Tentu yang pertama adalah Menjaga Orisinalitas Ajaran Islam. Urgensi utama dari kedua ilmu ini adalah untuk menjaga otentisitas Sunnah Nabi, yang merupakan sumber hukum kedua. Dalam sejarah, banyak Hadis palsu yang diciptakan untuk kepentingan politik, mazhab, atau pribadi. Penelitian Rijal al-Hadis berfungsi sebagai filter yang kokoh untuk menyingkirkan riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi yang tidak terpercaya, sehingga umat Islam hanya berpegang pada ajaran yang benar-benar berasal dari Rasulullah ﷺ.
Sebagaimana firman Allahm “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Ayat ini secara implisit menjadi landasan teologis bagi prinsip tatsabbut (klarifikasi) yang diimplementasikan secara metodologis dalam al-Jarh wa al-Ta’dil.
Metodologi yang dikembangkan oleh ulama Hadis ini menunjukkan tingginya objektivitas dan standar ilmiah dalam tradisi Islam. Kritik terhadap perawi dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas (‘adalah dan dhabt) dan didukung oleh bukti-bukti historis. Hal ini menunjukkan bahwa keabsahan Hadis tidak didasarkan pada perasaan atau dugaan, tetapi pada analisis data yang ketat terhadap individu-individu yang menjadi penanggung jawab periwayatan.
***
Di era digital, penyebaran informasi, termasuk Hadis dan fatwa, terjadi dengan sangat cepat melalui media sosial dan platform digital. Ironisnya, diiringi pula dengan maraknya penyebaran informasi palsu (hoax) dan Hadis yang tidak jelas sumbernya.
Prinsip al-Jarh wa al-Ta’dil tetap relevan dan mendesak untuk diaplikasikan dalam konteks kontemporer: (1) Kritik Sumber Informasi Digital: Prinsip ini dapat digunakan untuk menilai kredibilitas narasumber atau penyebar informasi keagamaan. Sama seperti perawi Hadis, seorang da’i atau influencer keagamaan seharusnya dinilai dari integritas moral (‘adalah) dan kompetensi keilmuan (dhabt atau keahlian dalam bidangnya), dan (2) Literasi Keagamaan: Mendorong umat Islam untuk tidak langsung menerima informasi keagamaan sebelum melakukan tatsabbut, yakni menanyakan sumber, kompetensi narasumber, dan keabsahan riwayat.
Penelitian Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil adalah puncak pencapaian metodologis dalam menjaga kemurnian Hadis Nabi. Ilmu ini adalah disiplin yang kompleks, membutuhkan ketelitian, kejujuran, dan penguasaan sejarah yang mendalam. Para ulama Hadis telah meninggalkan warisan ensiklopedis yang memungkinkan generasi berikutnya untuk terus melakukan verifikasi Hadis secara ilmiah.
Dengan memahami dan menerapkan metodologi Rijal al-Hadis dan al-Jarh wa al-Ta’dil, umat Islam modern dapat mempertahankan pilar Sunnah Nabi dari segala bentuk pemalsuan dan kesalahan, menegaskan kembali bahwa ajaran agama ini tegak di atas fondasi yang kokoh dan terverifikasi. Penelitian terhadap para perawi adalah jihad ilmiah yang abadi, demi menjamin keotentikan risalah kenabian hingga akhir zaman.
Demikian catatan singkat terkait Penelitian Rijal al-Hadits dan al-Jarh wa al-Ta’dil dalam Otentikasi Hadits. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.
Referensi
Al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahdhib al-Tahdhib. Beirut: Dar al-Fikr, 1984.
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. Ushul al-Hadis: ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Al-Nawawi, Muhyiddin Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1972. (Khusus bagian Muqaddimah)
Al-Razi, Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Idris bin al-Mundzir (Ibnu Abi Hatim). Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil. Hyderabad: Majlis Dairah al-Ma’arif al-‘Utsmaniyah, 1952.
Muslim, Ibn al-Hajjaj. Al-Jami’ al-Sahih (Shahih Muslim). Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, t.t. (Khusus bagian Muqaddimah)
Suryadi. “Ilmu AL-JARḤ WA AL-TA’DĪL Dalam Hadis (Studi Komparatif Metodologi Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Ibnu Hatim Ar-Razi).” Tasamuh: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 16, No. 2, 2024.
Tim Peneliti. “Telaah Hadis Nabi Sebagai Pendidik (Tinjauan Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’Dil).” Jurnal Studi Ilmu Quran dan Hadis, Vol. 1, No. 2, 2020.
Wahyudin, Iwan. “Peranan Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil dalam Menjaga Otentisitas Hadits Nabi.” Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, Vol. 7, No. 2, 2023.
Zaharah, Muhammad Abu. Al-Hadis wa al-Muhadditsun. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.t.