
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Menarik untuk mendalami salah satu periode paling krusial dalam sejarah Islam: Kepemimpinan Umar bin Khattab. Topik ini merupakan salah satu pembahasan yang seru dan menarik dalam mata kuliah “Dinamika Peradaban Islam” bagi mahasiswa S2 Program Dirasah Islamiyah, khususnya bagi yang mengambil konsentrasi: Sejarah Peradaban Islam (SPI).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Masa kekhalifahan Umar bin Khattab (634–644 M) sering kali disebut sebagai “Era Keemasan” dalam struktur pemerintahan Islam awal. Periode ini bukan sekadar tentang ekspansi teritorial, melainkan tentang peletakan batu pertama birokrasi modern, hukum publik, dan diplomasi lintas agama yang inklusif.
1. Prosesi Pengangkatan: Inovasi dalam Suksesi
Berbeda dengan pengangkatan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terjadi melalui musyawarah mendadak di Saqifah Bani Sa’idah, pengangkatan Umar bin Khattab dilakukan melalui mekanisme penunjukan (testamentary) yang terencana. Ketika Khalifah Abu Bakar merasa ajalnya mendekat, beliau melakukan konsultasi mendalam (shura) dengan para pemuka sahabat seperti Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Abdurrahman bin Auf. Tujuannya adalah untuk menghindari disintegrasi umat yang sempat terjadi pasca wafatnya Rasulullah SAW. Khalifah Abu Bakar kemudian mendiktekan wasiat tertulis yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Prosesi ini unik karena meskipun bersifat penunjukan, validitasnya tetap bergantung pada Baiat Umum dari masyarakat di Masjid Nabawi. Umar tidak langsung berkuasa tanpa persetujuan rakyat; baiat tersebut adalah kontrak sosial yang mengesahkan mandatnya secara demokratis-teokratis.
2. Pembebasan Palestina: Diplomasi di Atas Penaklukan
Pembebasan Baitul Maqdis (Yerusalem) pada tahun 637 M (16 H) merupakan puncak dari ketajaman strategis Umar. Penting untuk dicatat bahwa Palestina tidak jatuh melalui pertumpahan darah besar-besaran di dalam kota, melainkan melalui pengepungan strategis dan negosiasi. Patriark Sophronius, pemimpin tertinggi Yerusalem saat itu, bersedia menyerahkan kota dengan syarat kunci kota harus diterima langsung oleh Sang Khalifah. Perjalanan Umar dari Madinah ke Palestina adalah narasi tentang kerendahan hati: ia hanya membawa satu pembantu dan satu unta yang dikendarai bergantian.
Perjanjian Umariyyah (Al-Uhdah al-Umariyyah)
Khalifah Umar bin Khattab menandatangani perjanjian jaminan keamanan yang menjadi dokumen paling revolusioner dalam hukum internasional klasik. Isi utamanya mencakup: Jaminan keamanan jiwa dan harta bagi penduduk asli, Perlindungan tempat ibadah (gereja tidak boleh dihancurkan atau diambil alih), dan Kebebasan beragama tanpa paksaan. Umar bahkan menolak tawaran shalat di dalam Gereja Makam Kudus (Church of the Holy Sepulchre) karena khawatir umat Islam di masa depan akan mengubah gereja tersebut menjadi masjid dengan alasan “pernah digunakan shalat oleh Umar”.
3. Struktur Sosial dan Restorasi Masyarakat Yahudi
Salah satu fakta sejarah yang sering terabaikan adalah peran Umar dalam mengakhiri “masa kegelapan” masyarakat Yahudi di Palestina. Di bawah kekuasaan Bizantium (Romawi), orang Yahudi dilarang tinggal atau beribadah di Yerusalem selama hampir 500 tahun sejak penghancuran Bait Suci oleh Romawi.
Perubahan Status Sosial itu antara lain: (1) Pengangkatan Larangan. Khalifah Umar bion Khattab membatalkan kebijakan pengusiran Bizantium. Ia mengizinkan sekitar 70 keluarga Yahudi dari Tiberias untuk menetap kembali di Yerusalem. (2) Status Dzimmi. Masyarakat Yahudi (dan Kristen) ditempatkan dalam kategori Ahl al-Dzimmah. Mereka diberikan perlindungan penuh oleh negara dan otonomi hukum internal dengan imbalan pembayaran Jizyah (pajak perlindungan). (3) Restorasi Tempat Suci. Berdasarkan catatan sejarah, Umar bersama para sahabat membersihkan area Temple Mount (Bukit Bait Suci) yang oleh penguasa Bizantium sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah untuk menghina orang Yahudi. Di lokasi inilah kemudian Umar meletakkan fondasi Masjid Al-Aqsa. Dalam struktur sosial masa Umar, masyarakat Yahudi tidak lagi dianggap sebagai entitas yang diburu, melainkan bagian dari warga negara yang memiliki hak sipil di bawah naungan keadilan Islam.
Referensi:
Ibn Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah. (Referensi utama proses suksesi dan penaklukan Syam).
Akram Diya’ al-Umari. Madinan Society at the Time of the Prophet. (Analisis struktur sosial awal).
Karen Armstrong. Jerusalem: One City, Three Faiths. (Detail tentang kebijakan Umar terhadap Yahudi dan Kristen di Yerusalem).
M. Sayyid al-Wakil. Wajah Dunia Islam di Bawah Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin.
Teks Perjanjian Umariyyah dalam Tarikh al-Thabari (Sejarah para Nabi dan Raja).
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.