Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Akhwat bisa Ikut Olahraga Memanah?

Akhwat bisa Ikut Olahraga Memanah?

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Mengapa Perlu Belajar Memanah?

BLOGGURU – Apakah seorang wanita atau akhwat bisa ikut olahraga memanah sebagaimana yang dilakukan seorang laki-laki atau ikhwan? Bagaimana pula dengan olahraga lainnya, seperti berkuda, beladiri, berenang dan yang lainnya, apakah seorang akhwat bisa juga melakukan olahraga serupa?

Apakah olahraga (riyadhoh) termasuk kewajiban dalam Islam? Olahraga bukanlah tugas manusia, tetapi manusia ditugasi untuk beribadah (QS. adz-Dzariyat : 56). Karena itu, Olahraga menjadi haram jika sampai melalaikan kewajiban beribadah kepada Allah. Jadi, Hukum asal Olahraga itu boleh, selama tidak ada pelanggaran syar’i serta memenuhi syarat-syarat yang disebutkan para ulama. Dan diantara syaratnya itu adalah: tidak membuka aurat, tidak bercampur-baur dengan lelaki, tidak dilihat para lelaki yang bukan mahram.

Berabad-abad yang lampau, Nabi Muhammad saw. sudah mengingatkan, sebagaimana Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam buku Terjemah Lengkap Bulughul Maram (2007: 419) menyebutkan sebuah hadis, Abu Hurairah ra. mengatakan, Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin lemah.” (HR. Muslim). Dan olahraga merupakan di antara cara utama dalam menciptakan tubuh kuat seorang mukmin. Olahraga dipercaya pula mengurangi berbagai risiko penyakit yang berbahaya.

Dari penjelasan di atas sudah secara tersirat diketahui perihal hukum berolahraga bagi muslimah, yang kira-kira pembahasannya dapat dirumuskan dalam beberapa poin berikut ini:

Pertama, pada dasarnya tidak ada diskriminasi antara perempuan maupun laki-laki dalam perspektif Islam. Hukum berolahraga adalah mubah atau dibolehkan berlaku bagi siapa saja, baik itu muslim ataupun muslimah, baik ikhwan maupun akhwat.

Kedua, olahraga dapat menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip dalam Islam, atau menabrak aturan-aturan syar’i.  Misalnya, olahraga yang mengandung maksiat, yang melanggar tauhid, yang membuka aurat, yang membahayakan jiwa, dan yang semacamnya. Jangan pernah terlibat dengan olahraga yang menggunakan cara-cara haram. Baik itu muslim atau muslimah sama-sama perlu memperhatikan hal terlarang ini.

Ketiga, kehormatan diri muslimah tetaplah dijaga dalam berolahraga, utamanya yang berhubungan dengan busana menutup aurat. Apabila olahraga tersebut dipandang sudah membuat kehormatan muslimah tercederai, maka jauhilah segera dan pilihlah olahraga yang aman dari perspektif Islam.

Keempat, muslimah boleh mengikuti pertandingan olahraga, tidak hanya olahraga yang hanya untuk pribadi belaka. Sebagaimana kenangan yang pernah disebut oleh Aisyah, tentang dirinya bersama Rasulullah lari pagi, lebih tepatnya berlomba lari. Semulanya Aisyah yang menang lomba lari, ketika itu tubuhnya masih ramping. Sekian tahun berselang giliran suaminya yang menang adu lari.

Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah ia berkata, “Nabi saw. sesekali mengajakku lomba lari dan aku pun sering memenangkannya. Suatu saat ketika tubuhku sudah gemuk, beliau kembali mengajakku lomba lari dan ternyata beliau memenangkannya, lalu beliau pun berkata, ‘Wahai Aisyah, kemenanganku ini untuk membalas kekalahanku yang dulu.”

Demikianlah Nabi Muhammad saw. menyemangati keluarganya dengan olahraga yang menyehatkan. Bukan sekadar jogging atau lari biasa di pagi hari, bahkan beliau mengajak istri tercinta lomba lari, untuk menemukan siapa pemenangnya. Ini menakjubkan, pada pagi hari dengan padatnya kesibukan Rasulullah, tetap memperhatikan olahraga.

Jadi, kesimpulannya, seorang muslimah atau akhwat boleh melakukan olahraga apa saja, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan syariat diatas, tidak melupakan ibadah fardhu’, dan tentu saja, juga memperhatikan olahraga-olahraga yang disunnahkan dan sesuai dengan kodrat perempuan. Tidak masalah mengikuti olahraga seperti memanah, berkuda dan berenang, apalagi ketiga olahraga ini adalah disunnahkan. Olahraga lainnya yang juga menyehatkan adalah lari sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dengan istrinya Aisyah r.anha.

Terkhusus olahraga memanah, berikut ini beberapa catatan penulis:

Keutamaan Belajar Memanah

Jangan Pernah Bosan Memanah

Seni dan Teknik Memanah

Demikian catatan singkat ini, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Archery Coach, Alumni TFT-Indonesia Archery School Program (INASP)/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, Sulsel.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Ahammiyatul Kitabah
Oleh : Immim pangkep

Ahammiyatul Kitabah

0 Komentar

KELUAR