
BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.
Iddatul Faarid (3)
Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit
Bagian 2/3 adalah bagian pasti selain suami # dari golongan orang-orang yang mendapat bagian 1/2 dengan bilangan yang telah diketahui
Di sini, syaratkanlah syarat-syarat yang telah lalu # dalam bagian 1/2, bukan syarat tidak bersama orang yang sama
Dan bagian 1/3 adalah bagian pasti ibu jika tidak dijumpai # Anak, dan di sana tidak ada orang yang lebih dari satu …
dari para saudara atau saudari, secara mutlak! # …
Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit
Dan kakek mendapat bagian 1/3 nya sisa harta, dan bagian 1/3 nya harta # dalam sebagian keadaan yang akan datang
…# Dan bagian 1/3 adalah bagian orang yang lebih dari satu
anaknya ibu (saudara seibu). Dan di sini, bagi perempuan # dalam bagian 1/3 mempunyai hak yang menyamai lelaki yang telah tertentu
Dan bagian 1/6 ditetapkan untuk orang 7, dan mereka adalah # Ayah dan kakek jika ada anak, dan untuk ibu
Bersama anak dan orang lebih dari satu dari para saudara # dan saudari mayit secara mutlak
Dan kakek juga mendapatkan bagian 1/6 ketika bersama para saudara # tatkala ia menginginkannya setelah memilih
Dan bagian 1/6 untuk anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah), meskipun lebih dari satu # adalah bagian pasti (ketika) bersama anak perempuan dan anak perempuannya anak lelaki yang derajat nasabnya lebih tinggi,
Selama di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahi yang nyata. # Dan bagian 1/6 untuk satu orang saudari seayah atau lebih…
.. Adalah bagian pasti, (ketika) bersama saudari sekandung # tatkala lelaki yang meng ashabahi tidak ditemukan. Dan bagian 1/6 itu wajib …
Untuk seorang nenek atau lebih, dan untuk seorang dari # anak-anaknya ibu (saudara-saudari seibu), secara mutlak, maka perjelaslah !
Ketahuilah ! bahwa sesungguhnya kesimpulan ahli waris yang mendapat bagian pasti, mereka # adalah ayah dan kakek, kemudian suami dan artak lelakinya ibu
dan yang kelimsa adalah saudara sekandung dalam masalah Musytarakah, # demikian juga semua ahli waris wanita kecuali majikan wanita yang memerdekakan budaknya.
Dan kata “walad” sebagaimana “far’ ” ketika disebutkan # di sini dengan tanpa penjelas, maka itu dianggap sebagai ahli waris”
Maka, semua urutan ahli waris ‘ashabah ini, semua jalurnya (yang ada 8) itu diridloi # dalam syari’at. Dan berikut ini kesimpulan dari keterangan yang telah lalu.
(bersambung)