Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kontribusi Studi Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Ilmu Qira’at

Kontribusi Studi Al-Qur'an Terhadap Perkembangan Ilmu Qira'at

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Salah satu topik bahasan yang menarik untuk dikaji, ditelusuri, dan didiskusikan dalam Mata Kuliah Studi Qur’an adalah Kontribusi Studi Qur’an terhadap Perkembangan Ilmu Qiraat.  Tulisan ini bermaksud menyediakan Kerangka Makalah Akademik Komprehensif. Semoga dengan catatan ini dapat berpotensi menyediakan fondasi yang kuat untuk dikembangkan lebih lanjut.

Artikel/Makalah ini juga merupakan langkah awal pengumpulan bahan Kontribusi Studi Qur’an terhadap Perkembangan Ilmu Qiraat sebagai pemenuhan tugas Mata Kuliah “Studi Qur’an” yang diasuh oleh Dr Muhammad Daming Kaluku, M.Ag. dan Dr Abdul Ghany Musrif, M.Ag pada Program Pascasarjana Dirasah Islamiyah – Kelas Non Reguler Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

***

Kontribusi Studi Al-Qur’an Terhadap Perkembangan Ilmu Qira’at

Studi Al-Qur’an, yang mencakup segala upaya intelektual dan praktis untuk memahami, memelihara, dan menafsirkan teks suci, memiliki hubungan yang simbiotik dan eksistensial dengan Ilmu Qira’at. Jika Studi Al-Qur’an adalah payung besar yang mencakup berbagai disiplin (Ulūm al-Qur’ān), maka Ilmu Qira’at adalah salah satu disiplin paling fundamental yang lahir dan berkembang sebagai respons langsung terhadap kebutuhan untuk merefleksikan, menstandardisasi, dan mempertahankan keotentikan cara pelafalan Al-Qur’an sebagaimana yang diwariskan dari Rasulullah ﷺ. Kontribusi Studi Al-Qur’an terhadap Ilmu Qira’at bukan sekadar mendukung, melainkan melahirkan dan memetakannya secara sistematis.

1. Definisi dan Basis Historis Ilmu Qira’at

A. Pengertian Ilmu Qira’at

Secara etimologi, qirā’at (قِرَاءَات) adalah bentuk jamak dari qirā’ah (قِرَاءَة) yang berarti bacaan. Secara terminologi, Ilmu Qira’at didefinisikan sebagai: Ilmu tentang cara-cara mengucapkan lafaz-lafaz Al-Qur’an dan perbedaannya, yang dinisbatkan kepada para imam qira’at, baik perbedaan tersebut bersifat konsensus (ittifāq) maupun variatif (ikhtilāf), disertai dengan sanadnya yang bersambung kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Ilmu ini membahas variasi dalam pelafalan huruf (makhaarij al-ḥurūf), sifat huruf (ṣifāt al-ḥurūf), harakat, waqaf (berhenti), ibtidā’ (memulai), dan faṣl (pemisah) yang semuanya bersumber dari riwayat lisan yang mutawatir.

B. Basis Historis: Pewarisan Al-Qur’an

Kontribusi Studi Al-Qur’an bermula dari fase transmisi lisan Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ menerima wahyu dan membacakannya kepada para sahabat. Riwayat-riwayat sahih menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan Al-Qur’an dengan tujuh variasi dialek atau cara baca (sab’atu aḥruf).

Fenomena Sab’atu Aḥruf (Tujuh Huruf)

Konsep Sab’atu Aḥruf adalah titik tolak munculnya Qira’at. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna pasti dari Sab’atu Aḥruf, namun pandangan yang paling dominan mengarah pada variasi dialek, kosakata, dan sedikit perbedaan gramatikal di antara suku-suku Arab yang berbeda, yang semuanya diizinkan oleh Allah sebagai bentuk kemudahan (takhfīf) bagi umat. Studi Al-Qur’an dalam tahap awal (masa Nabi dan Sahabat) melegitimasi variasi ini sebagai bagian dari wahyu ilahi, bukan kesalahan manusia. Ini adalah kontribusi pertama: pengakuan formal terhadap variasi bacaan sebagai bagian integral dari Teks Suci.

2. Kontribusi Kodifikasi: Dari Ṣuḥuf ke Maṣāḥif

Fase kodifikasi Al-Qur’an adalah kontribusi paling signifikan dari Studi Al-Qur’an yang secara langsung melahirkan Ilmu Qira’at sebagai disiplin mandiri.

A. Kodifikasi Pertama (Masa Abu Bakar): Menjaga Teks

Setelah Perang Yamamah (12 H), di mana banyak penghafal (Qurrā’) gugur, Khalifah Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan seluruh Al-Qur’an dari pelepah kurma, batu, dan hafalan. Hasilnya adalah Mushaf (lembaran-lembaran) yang tersusun rapi (aṣ-Ṣuḥuf). Kontribusi ini adalah: Memastikan tidak ada ayat yang hilang.

B. Standardisasi Utsmani: Melahirkan Rasm dan Batasan Qira’at

Seiring meluasnya kekuasaan Islam, perbedaan cara baca Al-Qur’an (ikhtilāf al-qirā’āt) mulai menimbulkan perselisihan serius di kalangan umat. Perbedaan dialek (lahjah) yang dibawa oleh para sahabat dan Tabi’in di berbagai wilayah (Syam, Kufah, Basrah, Madinah) mengancam persatuan umat.

Peran Sentral Rasm ‘Utsmānī

Khalifah Utsman bin ‘Affan (w. 35 H) mengambil langkah monumental dengan: Mengumpulkan Mushaf yang ada, Menyalinnya menjadi beberapa salinan resmi (Maṣāḥif al-Imām), serta Mengirimkan salinan-salinan tersebut ke pusat-pusat peradaban Islam, disertai dengan seorang Qārī’ (guru baca) yang akan mengajarkan cara bacanya yang benar (sesuai dialek Quraisy dan yang didengar langsung dari Nabi).

Studi Al-Qur’an melalui inisiatif Utsman membatasi ragam bacaan yang sah (Qirā’āt Shaḥīḥah) hanya pada variasi yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan sesuai dengan Rasm ‘Utsmānī, meskipun Rasm tersebut masih bersifat tanpa titik (i’jām) dan tanpa harakat (tashkīl). Rasm ‘Utsmānī (cara penulisan Utsman) yang ‘telanjang’ ini mampu mengakomodasi mayoritas Qira’at yang mutawatir, seperti perbedaan dalam kata ملك (M-L-K) di QS. Al-Fatihah: 4, yang bisa dibaca Mālik (مَالِك) atau Malik (مَلِك). Inilah yang menjadi basis fisik bagi variasi Qira’at.

3. Kontribusi Metodologis: Pembentukan Ilmu Qira’at sebagai Disiplin

Setelah Rasm ‘Utsmānī menjadi standar penulisan, upaya untuk mengkaji dan membakukan transmisi lisan variatif terus berlanjut. Ini adalah fase di mana Ilmu Qira’at lahir sebagai disiplin keilmuan dengan metodologi yang ketat.

A. Pembatasan dan Standardisasi Imam Tujuh (Al-Qurrā’ as-Sab’ah)

Pada masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, muncul banyak ulama yang menjadi rujukan dalam bacaan Al-Qur’an di berbagai kota. Untuk mengatasi kerancuan dan membedakan antara bacaan yang sahih (ṣaḥīḥ) dari yang ganjil (shādh), para ulama Studi Al-Qur’an berinisiatif menyeleksi dan membakukan ragam bacaan.

Peran Sentral Ibn Mujahid: Abu Bakar Aḥmad bin Mūsā Ibn Mujāhid (w. 324 H) di Baghdad adalah tokoh kunci. Dalam bukunya, Kitāb as-Sab’ah fī al-Qirā’āt, ia membatasi Qira’at Mutawatir hanya pada tujuh imam besar, yang kemudian dikenal sebagai Qurrā’ as-Sab’ah (Imam Tujuh), yaitu:

  1. Nāfi’ (Madinah)

  2. Ibn Kathīr (Makkah)

  3. Abū ‘Amr (Basrah)

  4. Ibn ‘Āmir (Syam)

  5. ‘Āṣim (Kufah)

  6. Ḥamzah (Kufah)

  7. Al-Kisā’ī (Kufah)

 Studi Al-Qur’an, melalui Ibn Mujahid dan ulama lain, memberikan kriteria dan kerangka metodologis yang ketat untuk menentukan keabsahan suatu Qira’at. Kriteria tersebut adalah: (1) Kesesuaian dengan Sanad Mutawatir. Harus memiliki mata rantai periwayatan yang tak terputus dan pasti (mutawatir) sampai kepada Nabi Muhammad SAW.  (2) Kesesuaian dengan Rasm ‘Utsmānī. Harus sesuai, meskipun hanya secara kemungkinan (iḥtimāl), dengan Mushaf standar Utsman. (3) Kesesuaian dengan Kaidah Bahasa Arab (Lughah ‘Arabiyyah). Harus sesuai dengan kaidah Nahwu dan Sharaf yang fasih. Pembatasan ini adalah kontribusi ilmiah yang monumental, mengubah Qira’at dari praktik lisan yang tersebar menjadi disiplin ilmu terstruktur.

B. Pengembangan Qira’at Sepuluh dan Empat Belas

Meskipun Qira’at Tujuh menjadi sangat populer, ulama kemudian menambahkan tiga imam lagi (Abu Ja’far, Ya’qub, dan Khalaf) yang memenuhi kriteria mutawatir, sehingga lahirlah Qira’at Sepuluh (Al-Qirā’āt al-‘Ashr) yang disahihkan oleh Ibn al-Jazarī (w. 833 H) dalam kitabnya, An-Nashr fī al-Qirā’āt al-‘Ashr.

Ibn al-Jazarī menyusun sistem sanad dan riwayat Qira’at Sepuluh dengan sangat rinci, merangkumnya dalam puisi Ṭayyibat an-Nashr , yang menjadi rujukan hingga kini. Kontribusi ini memastikan bahwa hanya variasi yang paling autentik yang diakui sebagai wahyu, sementara Qira’at Ganjil (shādh) dipelajari hanya untuk kepentingan linguistik dan tafsir, bukan untuk dibaca dalam shalat.

4. Kontribusi Terhadap Cabang Ilmu Qira’at: Tajwid dan Fawāṣil

Studi Al-Qur’an tidak hanya melahirkan Qirā’āt secara umum, tetapi juga cabang-cabangnya yang spesifik.

A. Melahirkan Ilmu Tajwid

Ilmu Tajwid adalah aplikasi praktis dari Ilmu Qira’at, berfokus pada cara pengucapan setiap huruf dan kata Al-Qur’an agar sesuai dengan kaidah yang benar. Kontribusi Studi Al-Qur’an di sini bersifat mikro-linguistik dan aplikatif:

Dengan lahirnya Ilmu Tajwid, maka dimungkinkan dilakukan penyempurnaan Pelafalan (Tahqīq). Al-Qur’an menuntut bacaan yang sempurna (tartīl). Kebutuhan ini mendorong studi mendalam tentang makhārij (tempat keluar huruf), ṣifāt (sifat huruf), mad (panjang pendek), ghunnah (dengung), idzhar, idgham, iqlāb, ikhfā’, dan lain-lain.

Ulama seperti Ibn al-Jazarī dalam al-Muqaddimah al-Jazariyyah mengkodifikasi kaidah-kaidah Tajwid yang semuanya didasarkan pada observasi dan riwayat dari para Qārī’ yang membaca Al-Qur’an, sementara Studi Al-Qur’an memengaruhi penambahan tanda-tanda bacaan (harakat, tanda sukun, syaddah, mad, dll.) ke dalam Mushaf, yang dikenal sebagai Dhabt al-Maṣāḥif, untuk membantu non-Arab membaca dengan Tajwid yang benar. Tokoh seperti Abu al-Aswad ad-Du’ali (penambahan titik sebagai harakat) dan Al-Khalīl bin Aḥmad al-Farāhīdī (penambahan harakat modern) adalah hasil dari dorongan Studi Al-Qur’an.

B. Ilmu Fawāṣil (Kepala Ayat)

Ilmu Fawāṣil atau ‘Add al-Ay (Ilmu Penghitungan Ayat) adalah disiplin yang secara historis berkembang paralel dengan Qira’at. Ilmu ini mempelajari tentang jumlah ayat dan tempat berhenti (waqaf) yang diwariskan dari para sahabat dan Tabi’in, yang kadang-kadang berbeda antar wilayah (Kufah, Madinah, Makkah, Syam).

Ilmu Qira’at menetapkan kapan dan di mana harus berhenti (waqaf) dan memulai (ibtidā’), serta bagaimana cara menyambung (waṣl) dua kalimat. Penentuan kepala ayat seringkali bergantung pada riwayat Qira’at tertentu. Studi Al-Qur’an memetakan perbedaan ini, memastikan bahwa bacaan tetap mempertahankan kesatuan makna dan keindahan retorika.

5. Kontribusi Terhadap Ilmu Tafsir dan Hukum

Ilmu Qira’at tidak hanya berperan dalam menjaga lafaz, tetapi juga menjadi sumber signifikan bagi penafsiran (Tafsīr) dan penetapan hukum (Fiqh).

A. Memperkaya Makna Tafsir

Perbedaan Qira’at yang mutawatir seringkali menghasilkan variasi makna yang memperkaya Tafsir. Para mufassir harus menguasai Ilmu Qira’at untuk menjelaskan kedalaman makna Al-Qur’an.

Ayat Al-Qur’an Qira’at Makna Utama
QS. Al-Fatihah: 4 Mālik (pemilik) Menekankan kekuasaan mutlak Allah atas Hari Pembalasan.
QS. Al-Fatihah: 4 Malik (raja) Menekankan kekuasaan dan pemerintahan Allah atas Hari Pembalasan.
QS. Al-Baqarah: 196 wa-atmimū al-ḥajja wa-l-‘umrata “Sempurnakanlah haji dan umrah (keduanya wajib).” (Mayoritas)
QS. Al-Baqarah: 196 wa-atmimū al-ḥajja wa-l-‘umratu (dengan raf’ pada ‘umrah) “Sempurnakanlah haji, dan umrah adalah (sunnah/opsional).” (Qira’at Ibn Kathīr yang memengaruhi pandangan Fiqh)

Studi Al-Qur’an mendorong Mufassir untuk melihat Al-Qur’an tidak sebagai teks monolitik, tetapi sebagai teks dengan dimensi polysemic (banyak makna) yang diizinkan oleh Allah, di mana setiap variasi bacaan yang sahih mengungkap lapisan makna baru. Ini menghasilkan genre tafsir khusus yang berfokus pada tafsīr al-qirā’āt.

B. Sumber Pengambilan Hukum (Fiqh)

Perbedaan Qira’at kadang-kadang memengaruhi penetapan hukum Fiqh (istinbāṭ al-aḥkām). Contoh Wudhu sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Mā’idah: 6, …wa-am-saḥū bi-ru’ūsikum wa arjulakum (dengan fathah), dibaca manṣūb (objek), menunjukkan kewajiban membasuh kaki. Sementara Qira’at Ḥamzah dan Al-Kisā’ī membacanya wa arjulikum (dengan kasrah), dibaca majrūr (bersambung dengan ru’ūsikum), yang mengimplikasikan kewajiban mengusap kaki (seperti mazhab Syiah dan sebagian ulama lain).

Kontribusi: Ilmu Qira’at menjadi salah satu sumber dalil (maṣdar) dalam Fiqh, memastikan bahwa mujtahid mempertimbangkan seluruh variasi teks yang otentik saat merumuskan hukum.

6. Kesimpulan

Kontribusi Studi Al-Qur’an terhadap perkembangan Ilmu Qira’at bersifat tak terpisahkan; keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Ilmu Qira’at lahir dari kebutuhan internal Studi Al-Qur’an untuk memelihara otentisitas lafaz (transmisi lisan) setelah otentisitas penulisan (Rasm ‘Utsmānī) berhasil dijamin. Studi Al-Qur’an melalui para ulama Tabi’in dan ulama Baghdad (Ibn Mujahid) menciptakan kerangka metodologis (kriteria sahih) dan standardisasi (Qira’at Tujuh/Sepuluh) yang mengubah praktik lisan menjadi disiplin ilmu yang kokoh.

Studi Al-Qur’an melahirkan Ilmu Tajwid dan Dhabt al-Maṣāḥif, memastikan bahwa Qira’at dapat dipraktikkan secara benar oleh seluruh umat. Hal ini berarti Studi Qur’an telah melahirkan Pengayaan Intelektual dimana Qira’at menjadi alat penting bagi Tafsir dan Fiqh, yang memperluas cakrawala pemahaman Islam. Singkatnya, Ilmu Qira’at adalah produk tak terelakkan dari pemeliharaan ilahiah dan upaya intelektual manusia (Studi Al-Qur’an) untuk mengabadi Kalamullah sebagaimana diturunkan secara lisan oleh Rasulullah SAW.

Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 13 November 2025

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

Referensi: 

Ibn al-Jazarī, Muhammad bin Muhammad. An-Nashr fī al-Qirā’āt al-‘Ashr. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn al-Jazarī, Muhammad bin Muhammad. Muqaddimah al-Jazariyyah (Matan).

Adh-Dhahabī, Muhammad Husain. At-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Kairo: Maktabah Wahbah. (Membahas hubungan Qira’at dan Tafsir).

Az-Zarkashī, Badruddin Muhammad. Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Ma’rifah. (Bagian yang membahas Sab’atu Aḥruf dan Ikhtilāf al-Qirā’āt).

As-Suyūṭī, Jalāl ad-Dīn. Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Fikr. (Bagian mengenai Tārīkh al-Maṣāḥif dan Ilm al-Qirā’āt).

Az-Zarqānī, Muhammad ‘Abd al-‘Aẓīm. Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah. (Bab-bab khusus tentang Qirā’āt).

Ibn Mujāhid, Abū Bakar. Kitāb as-Sab’ah fī al-Qirā’āt. Kairo: Dār al-Ma’ārif.

Al-Qaththan, Manna’ Khalil. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Riyadh: Maktabah al-Ma’ārif. (Bab tentang Kodifikasi Al-Qur’an dan Ilmu Qira’at).

  1. Shahrur, Muhammad. “The Quran, Morality, and Critical Reason: The Essential Link between I’rab and the Seven Ahruf.” (Kajian modern tentang implikasi linguistik Qira’at).

  2. Sani, M. S. A. “The Role of Qira’at in Ijtihad and the Derivation of Islamic Legal Rulings.” Journal of Islamic Law and Culture.

 

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR