
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Setelah memperhatikan banyak lowongan kerja guru atau kebutuhan tenaga pengajar di berbagai Pondok Pesantren, khususnya Pesantren Salafi, maka penulis melihat bahwa beban keilmuan atau kompetensi yang dibutuhkan itu lebih sulit dibandingkan dengan kebutuhan guru pada Pondok Pesantren Modern (Khalafi).
Bagaimana tidak? Sesuai tuntutan program pembelajarannya, seorang guru atau ustadz di Pondok Pesantren Salafy dituntut hafalan Qur’annya minimal 5-10 Djuz dengan kemampuan bahasa arab dan membaca kitab kuning yang mumpuni, harus bersanad pula, sementara di Pondok Pesantren Khalafy, tuntutan tersebut tidak ada. Ya, mungkin hanya persyaratan umum saja, seperti sudah sarjana (kualifikasi S1) dan memiliki kewenangan mengajar (memiliki sertifikat akta mengajar).
Berikut ini Kualifikasi Umum dan Khusus bagi Pengajar Nahwu-Shorof pada Pondok Pesantren Salafy:
Kualifikasi Umum
– Hafidz Qur’an (Minimal 10 Djuz);
– Menguasai Salah Satu Metode Baca Kitab Kuning
– Memiliki Ijazah Sanad dari Kitab yang Diajarkan
Kualifikasi Khusus Pengajar Nahwu-Shorof
– Menguasai Kitab Nahwu Wadhih (Jilid 1,2, dan 3)
– Menguasai Kitab Matn Ajurumiyah, Imrithi, dan Alfiah Ibnu Malik
– Menguasai Kitab Amtsilatu Tashrifiyah, Kailani, Qowaidus Shorfiyyah, Qowaidul I’lal.
Bagi alumni Pondok Pesantren atau sarjana muslim yang berminat mengabdikan diri sebagai guru atau tenaga pengajar di Pondok Pesantren Salafy, silakan perhatikan dan penuhi persyaratan diatas. Pada dasarnya itulah kualifikasi umum dan khusus bagi guru atau tenaga pengajar Nahwu-Shorof.
Demikian, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Kitab Kuning