
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Hukum menikah adalah sunnah, baik bagi pria atau wanita yang membutuhkannya. Dan perkawinan itu wajib apabila sekiranya tidak menikah dapat berakibat pada perbuatan zina. Pernikahan yang sah memiliki syarat dan rukun. Antara lain: ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Adapun mahar menjadi hak seorang istri dan kewajiban suami untuk memberikannya. Resepsi atau walimah pernikahan juga disunnahkan walaupun dengan sederhana dengan tujuan untuk memberitahu kerabat dan tetangga terdekat akan terjadinya akad pernikahan dan hubungan sah adanya perkumpulan antara pria-wanita bukan mahram dalam satu rumah. Salah satu tujuan walimah adalah untuk menghindari fitnah.
Untuk lebih detailnya, bagaimana perkara nikah, di bab nikah, hukum-hukum dan perkara yang berhubungan dengan nikah (كِتَابُ النِّكَاحِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ مِنَ الأَحْكَامِ وَالقَضَايَا) itu dijelaskan dalam Kitab Matn Taqrib, berikut ini terjemahnya:
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkan
Boleh bagi seorang merdeka mengumpulkan empat istri. Dan boleh bagi beorang hamba mengumpulkan dua istri.
Seorang Yang Merdeka Tidak Diperbolehkan Menikahi Budak Perempuan Kecuali dengan dua sarat: (1) Tidak punya mahar orang merdeka (2) Takut (terjerumus) zina.
Pandangan laki-laki ke perempuan itu ada tujuh macam:
(1) Pandangan ke perempuan tanpa keperluan maka tidak boleh
2. Pandangan ke Istrinya atau ke budaknya maka boleh memandang selain kemaluan.
3. Memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut.
4. Memandang perempuan karena akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.
5. Memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolahkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.
6. Memandang perempuan uang member kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah.
7. Memandang budak perempuan yang aka dibelinya maka boleh memandang tempat yang dajadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.
Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Kehadiran Seorang Wali Dan Kehadiran Dua Saksi Yang Adil
Seorang Wali dan Dua Saksi Membutuhkan enam Syarat. 1. Islam 2. Balig 3. Berakal 4. Merdeka 5. Laki Laki 6. Adil
Kecuali Pernikahan Seorang Amat Dimmi, Maka Tidak Membutuhkan Islamnya Seorang wali dan nikahnya Seorang Amat tidak Membutuhkan Adilnya Tuan.
Wali yang utama adalah: 1. Ayah. 2. Kakek ( Bapaknya ayah ) 3. Saudara laki laki seayah seibu 4. Saudara laki laki se ibu saja; 5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu 6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja; 7. Paman ( saudara ayah ) 8. Anak paman ( saudara ayah ). Apabila urutan wali diatas tidak ada semua maka 9. tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya nomor 9. 10. Hakim.
Tidak Diperbolehkan Menjelaskan Lamaran Seorang Yang Dalam Keadaan Iddah. Dan diperbolehkan Menawarkan Lamaran dan Nikah Kepadanya Setelah Selesai Iddah.
Perempuan itu ada dua Gadis dan Janda. Maka Seorang gadis diperbolehkan Bagi Seorang Ayah dan Kakek Memaksa Nikah Kepadanya. Sedangkan Janda. Maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan mengijinkan
Wanita mahram (yang haram dinikah) ada Empatbelas.
Tujuh Sebab Nasab: 1. Ibu dan Keatas, 2. Anak Perempuan dan kebawah, 3. Saudara Perempuan, 4. Bibik dari Ibu, 5. Bibik dari Ayah, 6. Anak Perempuan Saudara lk, 7. Anak perempuan Saudara Perempuan .
Dua sebab Menyusu. 1. Ibu Yang Menyusui, 2. Saudara perempuan Sesusuan.
Empat Sebab Perkawinan, 1 Ibu Istri, 2. Anak Tiri Yang Sudah disetubuhi Ibunya, 3. Istri Ayah, 4. Istri Anak
Satu Sebab Mempersatukan ; Yaitu Saudara Perempuan Istri. Tidak Boleh Dibarengkan antar Perempuan dan Bibik dari Bapak atau Ibunya.
Dan diharamkan sebab susuan Sebagaimana Sebab Keturunan.
Perempuan di kembalikan dengan sebab lima hal; 1. Gila. 2. Menderita penyakit Lepra. 3. Belang. 4. Tersumbat Oleh Daging Kemaluannya. 5. Tersumbat Tulang Kemaluannya.
Laki Laki dikembalikan sebab Lima Hal: 1. Gila. 2. Menderita Lepra. 3. Belang. 4. Terpotong Kemaluannya. 5. Impoten.
Disunnahkan Menyebutkan mahar dalam nikah. Bila tidak disebutkan dalam nikah maka akad nikahnya tetap sah
Mahar menjadi wajib karena tiga hal:
1. Dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri
2. Atau diwajibkan oleh hakim
3. Atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya mahar.
Tidak ada batasan untuk sedikit atau banyaknya mahar .
Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan maskawin kemanfaatan sesuatu
Mahar bias gugur separuh akibat talak sebelum dukhul (hubungan intim)
Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan
Menyamakan (membuat sama) giliran diantara beberapa istri adalah wajib
Tidak diperbolehkan memesuki atau duhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada hajat
Ketika Suami hendak berpergian maka dia harus memilih diantara bebrapa istri dan keluar dengan yang menang dalam undian
Dan ketika suami beristri muda lagi maka ada bonus untuk istri muda tersebut selama tujuh malam saat gadis, dan tiga hari bila janda.
Dan ketia suami takut akan puriknya istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. dan bila istri teteap purik (pulang ke orang tua) maka bisa memukulnya.
dan karena purik tersebut gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah.
Khuluk (perceraian dari istri) diperbolehkan dengan gantian yang diketahui .
Dan dengan khuluk wanita memiliki dirinya sendiri
tidak boleh rujuk kecuali dengan pernikahan baru
dan khuluk diperbolehkan dalam keadaan suci dan pada saat haid.
Wanita yang dikhuluk tidak bisa di cerai.
Dan perceraian itu ada dua jenis: Jelas dan Sindiran.
Talak Jelas itu ada tiga kata: cerai dan pemisah dan bebas. Talak Yang Jelas tidak membutuhkan niat,
sedang talak kinayah yaitu semua lafat yang memuat talak dan kinayah itu membutuhkn niyat.
Dan perempuan dalam (urusan) talak itu ada macam :
Macam pertama yaitu, perempuan yang dalam talaknya (dihukumi) sunnah (tidak haram) dan bid’ah (haram), yaitu wanita yang sudah/sudah haid.
Sunnah yaitu menjatuhkan talak dalam keadaan suci dan belum kikumpuli.
Bidah yaitu menjatuhkan talak dalamwaktu haid atau dalam keadaan suci tapi sudah dikumpuli,
Macam kedua yaitu, perempuan yang dalam talaknya (dihukumi) sunnah dan bid’ah, yaitu perempuan yang sudah tidah haid, hamil, perempuan yang dikhuluk tidak dikumpuli.
Orang yang merdeka memiliki tiga kali cerai, dan hamba memiliki dua kali cerai .
Dan sah mengecualikan dalam cerai ketika disambungkan dengan (ucapan) cerai
Dan sah pula menggantungkan cerai dengan sifat dan sarat..
Cerai tidak sah sebelum menikah
Ada empat orang yang tidak sah cerainya: 1. Anak Kecil. 2. Orang gila. 3. Orang yang sedang tidur. 4. Orang yang dipaksa.
Etika seorang suami menceraikan istrinya satu atau dua kali maka masih ada kesempatan untuk rujuk selama belum habis masa iddahnya. Dan ketika sudah habis masa iddahnya maka boleh untuk menikah kembali dengan pernikahan baru serta mendapatkan sisa talak.
Apabila dia menceraikan tiga kali maka tidak diperbolehkan baginya kecuali dengan adanya lima syarat: 1. Habisny iddah darinya; 2. Sudah dinikahi laki laki lain 3. Sudah di setubuhi oleh laki laki lain tersebut 4. Sudah ditalak bain oleh laki laki lain tersebut; 5. Habisnya iddah dari laki laki lain tersebut.
Apabila seorang suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya mutlak atau dalam waktu lebih dari empat bulan, itu adala sumpah ila’. Dan tidak berguan bila seorang istri meminta dalam waktu empat bulan tersebut. Kemudian suami disuruh memilih antara bersetubuh dan bayar kiffarat atau cerai. Bila suami menolak maka diceraikan hakim.
Dhihar adalah seorang suami mengucapkan kepada istrinya : “ kamu atasa saya seperti punggung ibuku. Maka ketika seorang suami mengataka seperti itu dan tidak diikuti deng talak maka dia boleh kembali kepada istrinya dan wajib membayar kiffarat. Adapun kiffarat dhihar adalah:
1. Mmerdekakan budak perempuan mukmin yang selamat dari cacat melakukan pekerjaan;
2. Apabila tidak menemukan maka harus puasa dua bulan berturut turut;
3. Apabila tidak mampu maka member makan 60 miskin, setiap miskin satu mud. Tidak diperbolehkan mencampuri istrinya sampai ia membayar kiffarat.
Ketika Seorang Suami Menuduh Zina kepada Istrinya Maka dia Harus di Had Tuduhan Kecuali biala Suami Tersebut Mempunyai Saksi Atau saling Melaknati . DIA Harus Bersumpah didepan Hakim dengan disaksikan Mastarakat diatas Mimbar: “ Saya Bersaksi Demi Allah bahwa Saya adalah orang Yang Jujur terhadap apa yang saya Tuduhkan Terhadap Istri Saya dan Anak ini adalah Empat KaliDari Zina Bukan Dari Saya” Dan Pada ucapan Yang kelima, setelah dia dinasehati Hakim:” Saya dilaknat Allah Bila Saya Bohong”.
Dengan Laknat Bisa Menggugurkan Lima: Gugurnya Had dari Laki Laki , Wajib Had Terhadap Perempuan, Hilangnya Alas Tidur, Haram Untuk Selama Lamanya.
Had Terhadap Istri Bisa Gugur Bila Istri meyakinkannya dengan Ucapan : “ Saya Bersaksi Demi Allah 3X Ini Bohong Tntang apa Yg dituduhkan Trhadap Saya 4X Dan Kali Yg Kelima Semoga Saya Dimarahi Allah Andai Dia Benar
Perempuan iddah itu ada dua macam: ditinggal mati dan tidak ditinggal mati.
Iddah akibat ditinggal mati maka apabila hamil iddahnya adalah melahirkan. Dal bila tidak hamil maka iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Iddah akibat cerai bukan ditinggal mati apabila hami mak iddahnya melahirkan, dan jika tidak hamil dan masih subur ( haid ) maka iddahnya tiga kali suci.
Iddah bagi perempuan yang dicerai yang msih kecil atau perempuan yang sudah luas ( tidak haid lagi ) maka iddahnya tiga bulan.
Perempuan yang dicerai sebelum dikumpuli tidak punya iddah.
Iddahnya amat yang hamil seperti iddahnya perempuan yang merdeka, dan yang iddahnya perempuan budak yang dengan ukuran suci adal dua kali suci. Budak perempuan yang ditinggal mati dan tidak hamil maka iddahnya dua bulan lima malam. Iddah budak perempuan yang dicerai bukan ditinggal mati adalah satu bulan lima belas hari, bila iddah dengan dua bulan itu lebih utama.
Wajib bagi perempuan yang ditalak Raja i tempat tinggal dan nafkah. Wajib bagi perempuan yang ditalak bain tempat tinggal tidak ada nafkah kecuali dalam kondisi hamil. Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak berhias dan memakai harum haruman dan harus tetap didalam rumah kecuali ada keperluan.
Barang siapa baru mempunyai amat baru, diharamkan baginya bersenang senang dengannya sehingga benar benar bebas, bila amat tersebut subur maka dengan ukuran satu haid, dan bila memiliki ukuran bulan maka cukup satu bulan dan apabila dia hamil maka dengan lahirnya anak. Dan ketika tuannya meninggal maka dia merdeka dengan sendirinya seperti amat.
Bila seorang perempuan menyusui dengan susunya sendiri terhadap anak maka setatus anak tersebut menjadi anaknya dengan dua syarat: 1. Anak yang disusui kurang dari dua tahun 2. Dia menhusuinya lima susuan dengan pisah pisah.
Dan suami dari perempuan tersebut menjadi ayah anak yang di susuinya.
Diharamkan bagi anak yang disusui menikah ibu yang menyusuinya dan juga haram nikah dengan yang senasab dengan ibu tersebut. Haram juga bagi ibu yang menyusui menikahkan anaknya denga anak yang disusuinya keatas dan bebawah
.
Nafkah penopang bagi keluarga itu wajib atas kedua orang tua dan anak.
Adapun orang tua maka wajib dinafkahi deng dua syarat: 1. Fakir dan tertekan. 2. Fakir dan gila.
Adapun anak wajib dinafkahi denga tiga syarat: 1. Fakir dan kecil. 2. Fakir dan tertekan. 3. Fakir dan gila. Dan nafkah hamba dan hewan ternak adalah wajib. Mereka semua tidak boleh dipaksa melakukan hal yang mereka tidak mampu.
Nafkah istri yang yang pasrah atas dirinya adalah wajib dan secukupnya. Apabila suami mampu maka nafkahnya dua mud umumnya daerah setempat dari lauk sampai pakaian yang berlaku didaerah setempat.
Dan apabila suaminya miskin maka satu mud umumnya daerah setempat yang digunakan lauk dan pakaian orang miskin.
Dan bila harus dilayani maka wajib bagi suami untuk melayaninya. Dan bila suami lebih sulit untuk menafkahinya maka bagi istri berhak untuk membatalkan nikah juga maskawin
«فصل» وإذا فارق الرجل زوجته وله منها ولد فهي أحق بحضانته إلى سبع سنين ثم يخير بين أبويه فأيهما اختار سلم إليه, وشرائط الحضانة سبع العقل والحرية والدين والعفة والأمانة والإقامة والخلو من زوج فإن اختل منها شرط سقطت
Dan ketika seorang lelaki menceraikan istrinya dan mempunyai anak maka sang ibu lebih berhak merawatnya sampai umur tujuh tahun, kemudian setelah umur tujuh tahun anak disuruh memilih antara bapak dan ibu, mana yang dipilih anak maka disana dia diserahkan.
Dan syarat merawat itu ada tujuh: 1. Berakal 2. Merdeka 3. Mempunyai sifat iffah 4. Amanah 5. Bermukim, 6. Belum memiliki istri/suami baru
Apabila ada salah satu sarat yang tidak dimiliki maka gugur. (*)