
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian Pertama telah dituliskan terjemah dari Syarat-syarat Shalat, dan Bagian Kedua, diketengahkan Pasal tentang Sifat-sifat Shalat, yang mana diuraikan terjemah Rukun-rukun Shalat, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut. Pada Bagian ketiga, ini akan dilanjutkan pembahasan tentang Sunnah-sunnah Ab’adh Shalat dan Penyebab Sujud Sahwi.
Sunah melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam, sekalpun telah banyak mengalami kelupaan. Dua kali sujud sahwi dan duduk di antaranya, adalah seperti kedua sujud salat serta duduknya, dalam arti kewajiban tiganya (thuma’ninah, sujud dengan tujuh anggota bertulang dan dalam keadaan duduk -pen), dan dalam hal kesunahannya yang telah tertuturkan di atas, misalnya zikir di dalamnya.
Dikatakan: Tasbih yang dibaca ketika sujud sahwi adalah, Subhaana man… dan seterusnya. (Maha Suci Dzat yang tidak bdur dan tidak pernah lupa): di mana bacaan ini lebih sesuai dengan keadaan.
Dalam bersujud sahwi, wajib disertai niat. Yaitu sejak menurunkan badan, hatinya sudah berniat mengerjakan sujud sahwi.
(Sujud sahwi) dikerjakan karena meninggalkan satu sunah di antara sunah-sunah Ab’adh, sekalipun secara sengaja ditinggalkannya.
Jika sujud itu dilakukan karena meninggalkan selain sunah ab’adh, di mana ia mengerti dan sengaja, maka batal salatnya.
Yang termasuk Sunnah Ab’adh, adalah:
Sunnah-sunnah di atas disebut Ab’adh, sebab mendekati pada rukun dengan ditambah mengerjakan sujud sahwi. Sujud sahwi dapat dilakukan sebab merasa ragu terhadap sebagian (sunah ab’adh) yang telah lewat di atas, misalnya qunut, sudah melakukan atau belum? Sebab menurut hukum asal, adalah belum mengerjakannya.
Jika seorang (munfarid) atau imam lupa melakukan sunah ab’adh, misalnya tasyahud awal atau qunut, sedangkan mereka telah mengerjakan perbuatan fardu, baik berupa berdiri atau sujud, maka bagi mereka tidak diperkenankan kembali lagi untuk mengulangi sunah ab’adh tersebut (sebab fardu adalah lebih utama daripada sunah -pen).
Jika kembali untuk mengulangi sunah ab’adh yang dilupakan, setelah berdiri tegak atau meletakkan keningnya, dengan sengaja dan mengerti akan keharaman hal itu, maka batal salatnya, sebab ia telah memutus fardu hanya untuk melakukan sunah.
Jika kembalinya, sebab tidak mengerti atas keharamannya, sekalipun ja adalah orang yang bercampur (bergaul) dengan para ulama kita, maka salatnya tidak batal. Sebab masalah ini adalah hal yang tidak banyak diketahui oleh orang-orang awam.
Demikian pula, salat tidak batal, jika ia lupa, bahwa dirinya sedang mengerjakan salat, sebab hal ini termasuk uzur. Ia wajib kembali dengan seketika, ketika mengerti atau ingat, pada posisi sebelumnya (yaitu: berdiri pada contoh tasyahud awal, dan sujud pada contoh qunut -pen).
Tetapi baginya sunnah bersujud sahwi, karena menambah duduk atau iktidal pada yang tidak semestinya. Tidak batal, jika yang mengulangi di atas adalah seorang makmum, di mana ia berdiri dengan tegak atau bersujud. (Bahkan jika berdiri atau sujudnya karena lupa, maka ia wajib kembali ke tasyahud atau qunut, sebab ia harus mengikuti imamnya. Tapi jika berdiri atau sujudnya dengan disengaja, maka sunah hukum, nya mengikuti imamnya -pen).
(Berdiri atau sujudnya tersebut), karena lupa (lain halnya jika dilakukan dengan sengaja, seperti yang telah kami terangkan -pen), akan tetapi makmum wajib kembali pada tasyahud atau qunut, sebab untuk memenuhi kewajiban mengikuti imamnya.
Jika ja tidak kembali pada hal yang telah dituturkan tersebut maka salatnya batal, apabila ia tidak berniat mufaraqah (berpisah dari imamnya). Jika ia sengaja berdiri tegak atau bersujud, maka tidak wajib kembali pada tasyahud dan qunutnya, namun hanya sunah saja, seperti halnya makmum rukuk sebelum imamnya rukuk (jika rukuknya sebelum imam karena lupa, maka ia tidak wajib kembali pada rukuk, juga tidak sunah, tapi boleh memilih antara rukuk lagi dan tidak -pen).
Jika makmum yang lupa tersebut belum ingat kembali (kalau dirinya telah meninggalkan tasyahud) hingga imam sudah berdiri, maka ia tidak boleh kembali bertasyahud (jika kembali, di mana ia mengerti, bahwa hal itu tidak diperkenankan, maka salatnya batal -pen). (Dalam hal ini) Imam Al-Baghawi berkata: Bacaan (Al-Fatihah) yang ia baca sebelum imam berdiri, adalah tidak dianggap (karena itu, ia wajib mengulang Fatihahnya -pen). Pendapat tersebut diikuti oleh Imam Zakariya.
Di dalam kitab Syarah Minhaj, Guru kami (Ibnu Hajar Al-Haitami) berkata: Dari situ dapatlah diketahui, bahwa orang yang sujud karena lupa atau tidak mengerti, sedangkan imam masih membaca qunut, maka pekerjaan yang dilakukan oleh orang itu tidak terpakai (dianggap), karena itu, ia wajib beriktidal, sekalipun ia telah berniat mufaragah. Hal ini didasarkan atas perkataan fukaha: Apabila makmum masbuk mengira, bahwa imamnya sudah salam, lalu berdiri, lantas ia mengetahui kalau imam belum salam, maka ia wajib duduk kembali untuk mengawali berdirinya dari duduk nanti.
Kewajiban duduk kembali ini tidak bisa menjadi gugur dengan niat mufaragah, sekalipun hal ini dapat terjadi (tapi tiada faedah apa-apa), sebab berdirinya terhitung sebagai main-main. Oleh karena itu, jika makmum masbuk tersebut tetap meneruskan salatnya (tidak duduk kembali) karena tidak mengetahui, maka sia-sialah apa yang dikerjakan: ia harus mengulangi perbuatan itu dan nanti disunahkan sujud sahwi.
(Dalam masalah makmum yang sujud karena tidak mengerti di atas), dan jika dirinya ingat kembali atau mengetahui (kalau dirinya tidak qunut), sedangkan imam masih berqunut, serta ia tidak berniat mufaraqah, maka jelaslah ia wajib kembali iktidal, atau (ingat dan mengerti) ketika imam sudah bersujud pertama, maka ia wajib kembali ke iktidal dan sujud bersama-sama imam, atau ketika imam sudah berada pada rukun setelah sujud pertama, maka menurut pendapat yang lahir, ia wajib mengikuti imamnya, dan setelah imam salam ia menambah satu rakaat. (Kesim.pulan dari perkataan Ibnu Hajar tersebut: Jika makmum niat mufaragah, maka secara mutlak ia wajib kembali iktidal, baik imam dalam keadaan qunut, sujud pertama atau kedua. Dan jika ia tidak mufaragah, maka ia wajib kembali ke iktidal, jika imam dalam keadaan qunut atau sujud pertama, kalau sudah berida pada sujud kedua atau seterusnya, maka ia tidak boleh kembali lagi ke iktidal. tapi wajib mengikutinya -pen). -Selesai-.
Imam Al-Qadhi Husain berkata: Termasuk suatu hal yang sudah tidak ada perselisihan lagi adalah perkataan fukaha: Jika makmum bangun dari sujud pertama sebelum imam bangun -karena ia menyangka, bahwa imam telah bangun, lalu ia sujud kedua, juga mengira imamnya sujud kedua, lantas jelaslah, bahwa imam sedang sujud pertama, maka sujud dan duduk makmum seperti itu dianggap tidak ada, dan ia pun harus mengikuti (dalam duduk dan sujud keduanya). Dimaksudkan: Jika apa yang ia lakukan karena tidak mengerti (kalau imam dalam keadaan sujud pertama) tapi tahu-tahu imam sudah berdiri (untuk rakaat berikutnya) atau duduk (untuk tasyahud), maka ia setelah salam imam wajib menambah satu rakaat.
Terkecualikan dari perkataanku “dan orang salat yang lupa atas sunah ab’adh itu sudah menunaikan perbuatan fardu”, apabila ia (selain makmum/ imam dan munfarid) belum menunaikan fardu, maka ia sunah kembali lagi menunaikan ab’adh sebelum berdiri tegak (dalam masalah tasyahud awal) atau meletakkan kening (untuk masalah qunut), maka nanti sunah bersujud sahwi, jika ia telah mendekati keadaan berdiri dalam contoh meninggalkan tasyahud awal atau telah sampai pada keadaan batas rukuk untuk contoh meninggalkan qunut.
Apabila selain makmum sengaja meninggalkan sunah ab’adh, lalu mengulanginya, sedangkan ia mengetahui hal itu, maka batal salatnya, jika telah mendekati atau sampai keadaan yang telah lewat di atas: lain halnya dengan masalah kalau dia sebagai makmum.
(Sunah bersujud sahwi) karena memindah bacaan salat yang tidak membatalkan salat, bukan pada tempatnya, sekalipun karena lupa, baik itu berupa bacaan rukun, misalnya Al-Fatihah, tasyahud atau. sebagian darinya, atau bukan merupakan rukun, misalnya memindah bacaan surah pada selain berdiri (misalnya rukuk, iktidal atau sujud -pen), atau qunut pada sebelum rukuk, atau rukuk dipindah sesudahnya, untuk salat Witir di selain setengah yang akhir bulan Ramadhan. Karena itu semua, maka disunahkan sujud sahwi.
Adapun memindah semacam perbuatan salat, jika hal itu disengaja, maka salatnya batal. Terkecualikan dari perkataanku “kepindahannya tidak membatalkan salat”, jika kepindahannya membatalkan salat, misalnya salam dan takbiratul ihram -sebagaimana ia bertujuan takbiratul ihram dan takbir lainnya.
(Sujud sahwi sunah dilakukan) karena lupa melakukan perbuatan yang andaikan sengaja dilakukan dapat membatalkan salat, tapi jika tidak sengaja, tidak membatalkannya, misalnya memanjangkan rukun salat yang pendek, sedikit (sekelumit) perkataan atau makan, dan menambah rukun fi’li (perbuatan).
Sebab Nabi saw. pernah melakukan salat Zhuhur sebanyak 5 rakaat, lalu bersujud sahwi. Selain dari itu, (seperti makan yang membatalkan salat jika disengaja) dapat dikiaskan dengan kelupaan Nabi yang ada dalam hadis tersebut.
Terkecualikan dari “perbuatan jika disengaja membatalkan salat”, perbuatan yang jika karena lupa juga membatalkannya, misalnya perkataan yang banyak: dan segala perbuatan yang tidak membatalkan salat, jika dilakukan karena lupa atau disengaja, misalnya perbuatan yang sedikit atau menoleh, karena itu, tidaklah disunahkan bersujud sahwi kalau mengerjakan perbuatan tersebut.
(Sujud sahwi sunah dilakukan) karena ragu telah menambah rakaat salat yang dikerjakannya. Sebab, jika ternyata ia telah menambahnya, sujud sahwi dilakukan karena penambahan itu: dan kalau tidak, maka sujud sahwi karena keraguan yang justru dapat melemahkan niatnya.
Jika seseorang merasa ragu dalam salatnya, misalnya baru tiga ataukah sudah empat rakaat?, maka baginya wajib menambah satu rakaat (salatnya dihukumi baru 3 rakaat), sebab menurut asal adalah belum melakukan yang satu rakaat itu, lalu sunah bersujud sahwi, sekalipun keraguannya hilang sebelum salam, misalkan ia telah ingat sebelum salam, bahwa salatnya sudah 4 rakaat. Sebab, sujud sahwi tersebut dilakukan karena ada keraguan tentang penambahan rakaat.
Baginya dalam melakukan rakaat tambahan yang diragukan tersebut, tidak boleh berdasarkan atas prasangkanya, pada perkataan atau perbuatan orang lain, sekalipun mereka jumlahnya banyak sekali, selagi belum mencapai tingkatan “tawatir” (suatu jumlah yang tidak mungkin bisa bersepakat untuk berdusta -pen).
Mengenai keraguan yang tidak berhubungan dengan tambah. an, misalnya merasa ragu terhadap rakaat salat Ruba’iyah, apakah yang dilakukan itu rakaat ketiga atau keempat, ‘ lalu sebelum berdiri untuk rakaat yang keempat ja ingat, bahwa rakaat yang baru saja dilakukan adalah rakaat ketiga, maka ja tidak sunah sujud sahwi, Sebab rakaat keempat yang ia Jakukan dengan keraguan tersebut memang sudah sewajarnya dalam setiap perkiraan.
Jika ingatnya setelah berdiri untuk melakukan rakaat keempat, maka sunah sujud sahwi, sebab keraguannya terhadap tambahan rakaat pada waktu berdiri itu. Bagi makmum, sunah melakukan dua sujud karena kelupaan imam yang suci (kesengajaannya), kelupaan imamnya imam, sekalipun kelupaan terjadi sebelum makmum tersebut mengikutinya, mufaraqah dengannya, salat imam batal setelah kelupaannya, atau imam tidak melakukan sujud sahwi. Hal itu dimaksudkan untuk menambah kekurangan salat imam. Karena itu, makmum sudah bersujud setelah imamnya salam.
Ketika imam melakukan sujud sahwi, maka bagi makmum masbuk dan muwafik wajib mengikutinya, sekalipun ia tidak mengetahui, bahwa imamnya lupa. Kalau ia tidak mengikuti sujud imam, maka batal salatnya, jika mengetahui dan sengaja tidak mengikutinya.
Bagi makmum masbuk, di akhir salatnya (sebelum salam) sunah mengulangi sujud sahwi. Sujud sahwi tidak sunnah baginya karena lupa, yang terjadi ketika mengikuti imam. Sebab, kelupaannya dapat ditanggung oleh imam yang: suci, bukan yang berhadas dan mempunyai najis yang tidak tampak (najis hukmiyah). Lain halnya dengan kelupaan yang terjadi setelah kesahan. imam, maka imam tidak bisa menanggungnya, karena ia sudah tidak bermakmum kepadanya.
(Karena itu), jika makmum karena mengira imamnya sudah salam, maka ia ikut salam, lalu mengetahui, bahwa imam belum salam, maka ia harus salam sekali lagi bersamanya (sesudahnya) dan ia tidak disunahkan bersujud sahwi, karena kelupaan tersebut terjadi ketika ia masih bermakmum.
Cabang:
Jika seorang makmum di kala bertasyahud ingat, bahwa ia telah meninggalkan rukun salat selain niat atau takbiratul ihram, atau ia merasa ragu akan hal itu, maka setelah imam salam, ia wajib menambah satu rakaat dan tidak sunah bersujud sahwi, dalam hal yang berkaitan dengan ingat, sebab kelupaan tersebut terjadi ketika masih bermakmum.
Berbeda dengan masalah keraguan, karena ia melakukan rakaat tambahan atas perkiraannya, setelah salam imam (karena keraguan yang terjadi setelah ia tidak bermakmum, disunahkan bersujud sahwi -pen).
Dari alasan tersebut, jika ia ragu mengenai mendapatkan rukuk bersama imam, apakah ia salat bersama imam dengan sempurna atau ada kekurangan satu rakaat?, maka ia wajib menambah satu rakaat dan sunah bersujud sahwi. Hal ini karena keraguannya terjadi setelah tidak bermakmum, di mana adanya keraguan itu menetapkan sujud sahwi.
Kesunahan bersujud sahwi itu berakhir, jika seseorang dengan sengaja salam, sekalipun belum lama waktu berselang, atau salamnya karena lupa (tidak sengaja) dan waktunya berselang menurut ukuran umum cukup lama.
(Apabila tidak sengaja salam, dan waktu berselangnya masih pendek), jika bersujud, maka berarti ia masuk kembali ke salat. Karena itu, ia wajib mengulangi salamnya.
(Imam yang setelah salam karena tidak sengaja/lupa), ketika imam kembali sujud, maka bagi makmum yang lupa wajib mengulanginya. Kalau tidak ikut bersama imam, maka batal salatnya, jika disengaja tidak mengulangi dan mengetahuinya.
Bagi makmum masbuk yang telah berdiri untuk menyempurnakan rakaatnya (setelah imam salam karena lupa -pen), jika imamnya kembali sujud, maka makmum wajib kembali (ke duduk untuk sujud -pen), karena mengikutinya.
Peringatan:
Jika imam melakukan sujud sahwi setelah makmum muwafik selesai membaca batas minimal tasyahud (serta salawat atas Nabi), maka ia wajib mengikuti sujud imamnya itu.
Atau imam sujud sahwi sebelum bacaan minimal tasyahud makmum selesai, makmum juga wajib mengikuti imam bersujud, lalu ia harus menyempurnakan tasyahudnya sesudah sujud.
Jika seseorang sesudah salam timbul keraguan, kekurangan syarat atau meninggalkan fardu, selain niat dan takbiratul ihram, maka hal itu tidak membawa akibat apa-apa.
Jika tidak dihukumi begitu, niscaya akan sulit dan mems beratkan masalah tersebut (buat manusia), dan memang menurut lahir, salat itu telah terlaksana dengan sah.
Mengenai keraguan terhadap niat atau takbiratul ihram, maka hal ini membawa pengaruh, menurut pendapat Muktamad (yakni, ia wajib meng Ilangi salatnya, selagi ia belum ingat, bahwa niat atau takbiratul ihram itu telah dilakukan -pen). Lain halnya dengan pendapat yang memperpanjang pembahasan masalah ini, sampai meniadakan perbedaan (antara niat, takbiratul ihram dan rukun-rukun lainnya -pen).
Terkecualikan dari “ragu”, jika ja memang telah yakin meninggalkan fardu setelah salam, Dalam hal ini ia wajib memenuhi kembali (mengerjakan : rukun salat tersebut dan seterusnya -pen), selagi belum selang waktu yang lama, atau menginjak najis, sekalipun ia sudah berpaling dari kiblat, berbicara, atau berjatan sedikit.
Asy-Syekh Zakariya dalam Syarah Raudhi berkata: Sekalipun ia sudah keluar dari mesjid.
Tentang panjang-pendek selang waktu, adalah menurut ukuran umum. Dikatakan: Ukuran pendek di sini, adalah disesuaikan dengan hadis yang menceritakan sahabat Dzul Yadain. Sedangkan ukuran panjangnya, adalah yang melebihi dari itu.
Sedangkan dalam hadis diterangkan: (Mengenai ukuran pendek, mulai) Nabi saw. berdiri, lalu berjalan ke pinggir mesjid, dan Nabi menanyakan Dzul Yadain dan sahabatsahabat lainnya. -Selesai-
Imam Ar-Rafi’i telah menceritakan dari Imam AlBuwaiti: Ukuran pisah yang panjang, adalah pisah yang melebihi seukuran satu rakaat. Seperti ini pula pendapat Imam Abu Ishaq.
Riwayat dari sahabat Abi Hurairah: Berselang panjang adalah seukuran lama salat yang dikerjakan waktu itu (dua, tiga atau empat rakaat).
Rumusan (kaidah), yaitu: Sesuatu yang diragukan kepindahannya dari keadaan semula, adalah hukumnya dikembalikan pada keadaan semula itu, -baik keadaan kewujudan ataupun ketidakwujudandan dibuanglah keraguan itu. (Contoh: Seseorang yakin telah berwudu, lalu ia merasa ragu akan batalnya, maka orang tersebut dihukumi masih punya wudu. Sebab, pada mulanya ia punya wudu. Atau ia yakin belum berwudu, lalu timbul suatu keraguan, sudah berwudu atau belum, maka hukumnya ia tidak punya wudu. Sebab pada – asalnya ia belum wudu -pen).
Karena itu, fukaha mengatakan: Sesuatu yang diragukan itu dianggap tidak ada.
Kesempurnaan: Sunah melakukan sujud Tila: wah bagi pembaca atau pendengar bacaan semua Ayat Sajdah. Orang yang salat, selain : makmum, sunah melakukan sujud tilawah, karena bacaannya sendiri, tetapi bagi makmum harus sujud tilawah. Karena itu, jika imam melakukan sujud dan makmum. tidak mau mengikuti sujud, atau imam tidak sujud lalu makmum melakukan sujud, maka batal salatnya (jika memang disengaja dan mengerti akan keharamannya -pen).
Jika makmum tidak mengerti sujud imam, tahu-tahu imam sudah mengangkat kepalanya dari sujud, maka tidaklah batal salat makmum dan tidak boleh sujud, tetapi cukup menanti imam dengan berdiri. Atau ia mengetahui imam sedang sujud, tapi imam belum mengangkat kepalanya, maka ta harus ikut turun untuk sujud bersamanya.
Kemudian, apabila belum sampai ia sujud, imam sudah mengangkat kepalanya, maka ja harus bangkit bersama imam dan tidak boleh bersujud. Sunah bagi imam salat sirriyah, agar mengakhirkan sujud tilawah hingga selesai salat.
Bahkan dalam kitab Al-Jawami’l Izham, di situ dibahas atas kesunahan mengakhirkan sujud pada salat jahriyah, karena agar tidak membingungkan para makmum. Apabila seseorang membaca ayat Sajdah dalam salatnya, lalu ia rukuk yang sudah sampai batas minimalnya, tapi ternyata ia teruskan untuk sujud tilawah, maka ini tidak diperbolehkan, sebab tempat (letak) untuk melakukan sujud sudah tidak ada (masalah ini hubungannya dengan imam dan orang yang salat sendirian/munfarid -pen).
Jika ia turun untuk sujud tilawah, setelah sampai batas rukuk Jalu digunakan untuk rukuk, maka rukuk yang seperti ini hukumnya tidak sah. Fardu-fardu sujud tilawah bagi selain orang yang salat: 1. Niat , sujud tilawah. 2. Takbiratul ihram (dalam bertakbiratul ihram hukumnya tidak sunah dengan berdiri, artinya, antara duduk dengan berdiri sama saja -pen). 3. Sujud satu kali, seperti sujud dalam salat. 4. Salam (sujud tilawah bagi orang yang sedang salat,cukup dengan sujud saja -pen).
Dalam sujud tilawah sunah berdoa: Sajada wajhiya ……. dan seterusnya. (Wajahku bersujud ke hadirat Dzat Pencipta, Perupaan, Pelengkap pendengaran dan penglihatannya, dengan upaya dan kekuatan-Nya. Maka, Maha Suci Allah, sebagus-bagus Pencipta).
Faedah:
Haram membaca Alqur-an dengan tujuan untuk melakukan sujud tilawah saja, pada waktu mengerjakan salat atau makruh. Shalat yang seperti itu, hukumnya batal. Lain halnya, jika di samping tujuan sujud tilawah juga ada tujuan lain, yaitu halhal yang berkaitan dengan bacaan (sunah dalam membaca Algur-an atau salat -pen), maka secara mutlak tidak ada kemakruhan. ”
Tidak halal (haram) taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan melakukan sujud yang tanpa ada sebab apa-apa, sekalipun dilakukan setelah salat. Secara sepakat, bahwa sujud di hadapan guru-guru, seperti yang dilakukan oleh orang-orang bodoh, hukumnya adalah haram. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep