
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Kitab Qowaidul I’lal merupakan Kitab Shorof Dasar karya Ulama Nusantara Syaikh Mundzir Nadzir. Kata “Qowaidul I’lal” yang menjadi judul kitab ilmu tata bahasa Arab ini terdiri dari dua suku kata yaitu Qowaid (bentuk jamak dari kata Qoidah), yang bermakna kaidah-kaidah dan I’lal yang berarti perubahan huruf ilat: wawu, alif, dan ya.
Jadi, secara sederhana kitab “Qowaidul I’lal” ini merupakan kitab yang membahas ilmu tata bahasa arab, khususnya mengenai perubahan asal suatu lafadz. Kitab ini ditulis dengan bahasa yang singkat dan jelas. Dalam mempelajari ilmu shorof tidak cukup hanya bermodalkan dengan memahami wazan-wazan fi’il saja, tetapi harus juga memahami kaidah-kaidah dalam I’lal.
Dalam Qowaidul I’lal ini terdapat 19 qoidah yang dipelajari, yaitu:
Kaidah 1 صَانَ dan بَاعَ
Kaidah 2 يَبِيْعُ وَ يَقُوْمُ
Kaidah 3 صَائِنٌ , سَئِرٌ , كِسَاءٌ ,بِنَاءٌ
Kaidah 4 مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ
Kaidah 5 يَرْمِيْ dan يَغْزُوْ
Kaidah 6 يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ dan يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ
Kaidah 7 Lafadz يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ
Kaidah 8 رَضِيَ dan غَازٍ
Kaidah 9 صُنْ” dan “سِرْ
Kaidah 10 مَدَّ asalnya مَدَدَ
Kaidah 11 َآمَن asalnya أَأْمَنَ
Kaidah 12 أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ
Kaidah 13 تَعَاطِيًا dan Lafadz تَعَادِّيًا
Kaidah 14 يُوْسِرَ dan Lafadz مُوْسِرٌ
Kaidah 15 مُصُوْنٌ dan Lafadz مَسِيْرٌ
Kaidah 16 اِصْطَلَحَ , اِضْطَرَبَ , اِطَّرَبَ اِظَّهَرَ
Kaidah 17 اِدَّرَأَ , اِذَّكَرَ , اِزْدَجَرَ
Kaidah 18 اِتَّصَلَ , اِتَّسَرَ اِثَّغَرَ
Kaidah 19 اِتَّرَّسَ، اِثَّاقَلَ، اِدَّثَّرَ، اِذَّكَّرَ، اِزَّجَّرَ، اِسَّمَّعَ، اِشَّقَّقَ، اِصَّدَّقَ، اِضَّرَّعَ، اِظَّهَّرَ، اِطَّاهَرَ
Sebagai contoh, Misal pada Kaidah Pertama yang membahas lafadz صَانَ dan بَاعَ
Jika wawu dan ya’ berharokat setelah fathah yang sambung di satu kalimat, maka wawu dan ya’ tersebut diganti alif, seperti soona dan baa’a asal keduanya sowana dan baya’a
صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.
بَاعَ asalnya بَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.
غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.
رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).
Perlu diperhatikan bahwa kaidah ini hanya berlaku pada wau atau ya’ asli, apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah.
Contoh: دَعَوُاالْقَوْمَ
Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati atau sukun, maka diklarifikasikan sebagai berikut:
Jika Wawu atau Ya’ tersebut bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih.
Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
Jika Wawu dan Ya’ tersebut berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini.
Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal.
Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا
Demikian penjelasan singkat terkait Qowaidul I’lal dan contoh yang diberikan terkait kaidah pertama, صَانَ dan بَاعَ,
Semoga catatan singkat ini bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Nahwu-Shorof/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.