
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Kata “fiqih” secara bahasa, berasal dari kata فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا yang berarti “mengerti” atau faham. Setiap memahami atau mengerti pada sesuatu maka itulah fiqih, yang mana yang dimaksud adalah pemahaman dalam hukum syari’at Islam sebagaimana menjadi perintah dan larangan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Fiqih menurut istilah:
Yaitu, suatu ilmu yang mempelajari syari’at yang bersifat amaliyah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut.
Menurut pengertian ahli fiqih (Fuqaha), fiqih merupakan pengertian zhanni (dugaan atau sangkaan) tentang hukum syari’at yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dalil-dalil dalam fiqih itu bersifat tafsili (terperinci) sebagaimana pada pengertian di atas dimana statusnya adalah zhanni maka hukum yang dihasilkannya pun bersifat zhanni, sedangkan hukum yang bersifat zhanni tentunya ada tali penghubungnya, dan yang dimaksud dengan tali penghubung tersebuta dalah Ijtiha. Maka, orang yang memiliki berpendapat dalam fiqih itu sama dengan ijtihad dan orang berijtihad disebut dengan Mujtahid.
Lantas apa hubungan sekaligus perbedaan antara Fiqih dengan Ushul Fiqih? Fiqh adalah proses pembelajaran untuk mengetahui hukum-hukum (syariat) Islam, sedang Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh fiqh.
Hubungan antar fiqh dan Ushul Fiqh sangat erat, hingga tidak dapat dipisahkan. Kata “Ushul” berasal dari bahasa Arab ‘al-ashl’ yang berarti usul-usul/kaidah/pondasi/dasar. Sedangkan fiqh adalah pemahaman atas suatu hal. Yang berarti Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah yang menggariskan suatu hukum syara yang bersifat Amaliah dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain, Ushul fiqh adalah kaidah yang menjelaskan metode, cara, mengeluarkan hukum-hukum islam dari dalilnya (Sumber dalil: Al-Qur’an, Al-Hadist, Al-ijma atau kesepakatan para ulama, dan Al-Qiyas).
Apa tujuan mempelajari ilmu Ushul fiqh? Ya, tentu saja untuk mengetahui Dasar-dasar dalam berdalil dan membedakan suatu dalil, sedangkan fiqh sendiri adalah menjalankan hukum syara. Fungsi Ushul fiqh adalah sebagai alat, sarana, dan metode, mengetahui dasar hukum dan tujuan syara, serta mengistimbatkan (menarik kesimpulan) daripada dalil syara.
Berikut ini beberapa kitab Fikih Dasar yang seringkali dijadikan bahan pembelajaran studi keislaman di Madrasah dan Pondok Pesantren, yaitu: Fathul Qorib karya Imam Ibnu Qosim Al-ghozzy, Fathul Mu’in, karya Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari, Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-hadhromi, Sullamul Munajah karya Syekh Nawawi Al-Bantani,
Bughyatul Musytarsyidin atau Kitab Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi.
Sedangkan untuk Kitab Rujukan Utama Ushul Fikih Mazhab Syafi’i, yaitu diantaranya Kitab al-Risalah, Kitab al-Burhan fi Ushul a-Fiqh karya Imam al-Haramain al-Juwaini, Kitab al-Talkhis fi Ushul al-Fiqh, Kitab al-Mustashfa min al-Ilm al-Ushul, al-Mahshul fi Ilm al-Ushul, atau Kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Syaikh Saifuddin al-Amidi.
Secara umum, para fuqaha (ahli fikih) membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi’iyyah) dan aliran fuqaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan, yaitu: (1) Mutakallimin (Syafi’iyyah), yaitu membangun teori tanpa terpengaruh maslahah furuq (perbedaan), ijtihad (bisa menggunakan akal dan logika ‘royun’), falsafah, dan kantuk (ilmu kebenaran), (2) Aliran fuqoha (Hanafiyah), ulama majhab Hanafi membangun teori tidak berdasarkan furuq, ijtihad, tetapi dengan menggunakan hadist praktis, dan (3) Aliran mutaakhirin (penggabungan dua aliran/metode Syafi’iyah dengan Hanafiyah). (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.