
Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)
BLOGGURU – Hadits Shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan perawi-perawinya yang adil dan sempurna kedhobitannya, tidak syadz dan tidak mengandung illat yang merusak keabsahannya. Definisi ini memberikan kepada kita faidah bahwa hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:
Syarat pertama: Bersambung sanadnya. Dari awal sanad sampai akhir sanad. Kebersambungan sanad ada yang sharih (jelas) yaitu dengan menggunakan lafadz yang menunjukkan kepada mendengar atau mengambil langsung dari gurunya seperti lafadz: haddatsana, akhbarona, sami’tu dan semacamnya.
Ada juga yang tidak shorih, yaitu dengan menggunakan lafadz yang mengandung ihtimal (kemungkinan) mendengar atau tidak, seperti lafadz ‘an (dari), dan qoola (ia berkata). Lafadz yang tidak shorih ini dianggap bersambung bila:
1. Perawinya tidak mudallis. Akan dibahas makna mudallis pada tempatnya in sya Allah.
2. Ada kemungkinan besar bertemu, seperti sezaman dan satu daerah dan sebagainya.
Jika perawinya mudallis maka tidak diterima periwayatannya dengan menggunakan lafadz ‘an atau qoola. Dan diterima bila menggunakan lafadz yang shorih ssperti haddatsana dsb bila perawi mudallis ini tsiqoh.
Kecuali bila perawi mudallis ini amat banyak meriwayatkan dari seorang syaikh maka perbuatan para ulama menunjukkan tetap diterima seperti periwayatan Al A’masy dari ibrahim An Nakho’iy dan sebagainya. Demikian pula tidak diterima bila ada indikasi atau pernyataan ulama bahwa perawi tersebut tidak mendengar dari syaikhnya.
Syarat kedua: Perawinya ‘adil. Disebut adil apabila memenuhi lima syarat:
1. Muslim . Maka periwayatan orang kafir tidak diterima. kecuali bila ia masuk islam dan meriwayatkan apa yang ia dengar di saat kafir setelah islamnya.
2. Baligh . diterima Apa yang ia dengar di saat belum baligh lalu disampaikan setelah baligh.
3. Berakal . tidak gila
4. Tidak fasiq . Yaitu pelaku dosa besar atau pelaku bid’ah. Adapun pelaku dosa besar maka tidak boleh diterima secara mutlak. Sedangkan pelaku bid’ah dapat diterima jika ia tsiqoh, amanah, dan tidak menghalalkan dusta.
5. Tidak melakukan khowarim almuruah (perbuatan yang menjatuhkan martabat seseorang) . Seperti terbiasa meninggalkan sunnah sunnah muakkadah, atau melakukan adab adab yang buruk. maka yang seperti ini tercela pelakunya.
Bagaimana mengetahui keadilan Perawi? Jumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:
Pertama: Terkenal keadilannya. Maksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.
Kedua: Pernyataan dari seorang imam. Bila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.
Demikian cara mengetahui keadilan perawi.
Syarat ketiga: Dhobit. Dhobit artinya menguasai hadits yang ia riwayatkan dan selamat dari kesalahan atau kelalaian.
Dhobit ada dua macam:
1. Dhobit shodr. Yaitu menguasai hadits dengan hafalan dan hafalannya tidak berubah sampai akhir hayatnya. bila berubah maka periwayatan setelah berubah tidak diterima.
2. Dhobit kitab. Yaitu menguasai dengan kitab, dimana ia memiliki catatan yang selamat dari kesalahan dan telah dimuqobalah dengan kitab asalnya.
Sebagian perawi hadits ada yang diterima periwayatannya bila meriwayatkan dari hafalan tapi tidak diterima bila meriwayatkan dari catatan. Sebagian lagi ada yang sebaliknya. Dan ada juga yang diterima dari keduanya.
Bagaimana mengetahui kedhabitan perawi? Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedhabitan perawi, yaitu:
Pertama, Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit.
Jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedhabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.
Kedua, Menguji perawi. Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya .
Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in.
Al-Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.
Hal hal yang meniadakan Kedhabitan
Ada tujuh perkara yang merusak kedhabitan perawi hadits, yaitu :
1️⃣. Katsrotul wahm: Yaitu perawi banyak melakukan wahm (kesalahan karena kurangnya menguasai) seperti memursalkan hadits yang harusnya mausul. Atau memuqufkan hadits yang seharusnya marfu dan sebaliknya.
2️⃣. Seringkali menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqot.
3️⃣. Buruk hafalan. Yaitu sisi salahnya tidak dapat mengalahkan sisi benarnya, artinya dua kemungkinan itu sama sama kuat.
4️⃣. Fuhsyul gholath. Yaitu kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits jauh lebih banyak dari periwayatannya yang benar.
5️⃣. Syiddatul ghoflah. Yaitu perawi tidak memiliki kepiawaian untuk membedakan mana riwayatnya yang benar dan mana yang salah.
6️⃣. Terlalu longgar dalam catatannya sehingga ia tidak berusaha membetulkan kesalahannya atau membandingkannya dengan kitab asal. Ini khusus untuk dhobit kitab.
7️⃣. Tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang merusak makna hadits. Ini khusus ketika meriwayatkan secara makna.
Demikianlah tujuh perkara yang merusak kedhabitan perawi hadits
Syarat keempat: Tidak syadz. Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya. Perawi maqbul maksudnya adalah perawi yang diterima baik ia berstatus tsiqoh yang haditsnya shahih atau shoduq yang haditsnya hasan.
Tata cara mengetahui Syadz
Terdapat dua cara untuk mengetahui apakah suatu hadits itu syadz atau tidak, yaitu :
1️⃣. Mengumpulkan semua jalan jalan hadits dan lafadz lafadznya dari kitab kitab hadits untuk melihat apakah ada perselisihan para perawi hadits tersebut pada sanad dan matannya atau tidak. Bila terjadi perselisihan, maka kita gunakan cara kedua :
2️⃣. Memperhatikan derajat derajat ketsiqohan perawi dan membandingkannya, mana yang lebih tsiqoh dan mana yang tidak.
Periwayatan yang lebih tsiqoh tentu lebih didahulukan. Untuk mengetahui derajat ketsiqohannya tentu harus merujuk kitab kitab aljarh wat ta’dil.
Derajat Perawi Hadits
Perawi perawi hadits itu berderajat:
1️⃣. Perawi yang amat tsiqoh , dimana periwayatannya tetap diterima walaupun diselisihi oleh perawi lain yang tsiqoh seperti para imam masyhur seperti imam Ahmad, Ali bin AlMadini, Al Bukhari, dan sebagainya.
2️⃣. Perawi yang tsiqoh dan diterima periwayatannya bila bersendirian dan ditolak bila menyelisihi . Ini adalah keadaan mayoritas perawi shahih dan hasan.
3️⃣. Perawi yang diterima bila ada mutaba’ah, dan ditolak bila bersendirian . Ini adalah perawi perawi yang memliki kelemahan yang tidak berat.
4️⃣. Perawi perawi yang tetap tidak diterima walaupun ada mutaba’ah . Apalagi bila sendirian. Ini adalah perawi perawi yang berat kelemahannya.
Contoh Syadz
Contoh syadz: Hadits yang dikeluarkan oleh imam Ahmad, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Artinya:
“Apabila anjing menjilat air yang ada dalam bejana seseorang dari kalian hendaklah ia mencucinya tujuh kali.”
Dalam riwayat Ali bin Mushir ada tambahan: “Hendaklah ia tuangkan airnya.”
Namun tambahan Ali bin Mushir ini dianggap syadz oleh para ulama karena perawi perawi lain yang tsiqot tidak memberi tambahan tersebut diantara mereka adalah Syu’bah bin Al Hajjaj, Hammad bin Usamah, Abu Mu’awiyah Adl Dlorir, Jarir bin Abdil Hamid, Isma’il bin Zakariya, Abdul Wahid bin Ziyad, Aban bin Taglib dan Abdurrahman bin Humaid.
Catatan:
Contoh ini menunjukkan bahwa pensyaratan tidak saling meniadakan dalam hadits syadz tidak dikenal di kalangan ulama terdahulu. karena lafadz Ali bin Mushir: Hendaklah ia menuangkannya, tidak meniadakan bahkan itu adalah konsekwensi mencuci bejana.
Syarat kelima: Tidak ditemukan padanya ‘illah. ‘Illah adalah ungkapan tentang sebab yang tersembunyi dan merusak. Dimana secara lahiriyah hadits tersebut selamat darinya. Namun setelah dikumpulkan semua jalannya tampaklah bahwa ada padanya illat. Jadi illah itu harus memenuhi dua syarat yaitu tersembunyi dan merusak sanad atau matan atau keduanya.
Jenis illah
Illah terdapat pada sanad dengan memursalkan yang maushul misalnya. Terdapat juga pada matan karena kesalahan perawinya atau keduanya. Yang sering terjadi illah itu terdapat pada sanad.
Pembahasan illat akan dibahas lagi di pembahasan hadits mu’allall إن شاء الله
Bagaimana mengetahui illat?
Diketahui illat dengan beberapa cara:
1️⃣. Ilham dari Allah. Seorang alim hadits diberikan firasat yang amat kuat untuk merasakan adanya illat. Abdurrahman bin Mahdi berkata: Mengetahui illat hadits adalah ilham.
2️⃣. Seringnya membahas hadits dan perawi perawinya.
3️⃣. Mengumpulkan semua jalan jalannya dan membandingkan tingkat ketsiqohannya.
4️⃣. Pernyataan dari seorang ulama hadits terkemuka bahwa terdapat illat pada hadits tersebut.
Sanad yang Paling Shahih
Setelah kita mengetahui syarat syarat hadits shahih. Kita akan melanjutkan membahas tentang sanad yang paling shahih. Para ulama berbeda pendapat tentang sanad yang paling shahih. Yang paling kuat adalah tidak bisa kita pastikan mana yang paling shahih karena amat sulit untuk mewujudkan kriteria derajat yang paling tinggi dari keshahihan.
Para ulama menyebutkan Sanad-sanad yang paling shahih adalah sebagai berikut:
Menurut Imam al-Bukhari, “Sanad yang paling shahih adalah riwayat dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar .
Ibnu Hanbal dan Ishaq bin Rahuuyah: Riwayat dari Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari Abdullah bin Umar.
Menurut Al-Ijliy dan Ibnu al-Mubarak: Riwayat dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud.
Ibnu Ma’in : Riwayat dari Sulaiman al-A’masy dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud.
Sementara imam Al Hakim memberikan urutan sanad yang paling shahih sesuai jalur shahabatnya. Yaitu:
Sanad Abu Bakr Ash-Shiddiiq yang paling shahih adalah :
👉 Ismaa’iil bin Abu Khaalid – Qais bin Abi Haazim – Abu Bakr Ash-Shiddiiq
Sanad ‘Umar bin Al-Khaththaab yang paling shahih adalah :
👉Az-Zuhriy – Saalim bin ‘Abdillaah bin ‘Umar – Ayahnya – Kakeknya ; ‘Umar
Sanad Abu Hurairah yang paling shahih adalah :
👉 Az-Zuhriy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Abu Hurairah
Dan diriwayatkan sebelumnya dari Al-Bukhaariy, sanad paling shahih Abu Hurairah ini : Abu Az-Zinaad – Al-A’raj – Abu Hurairah
Dihikayatkan oleh yang lainnya dari Ibnul Madiiniy : Hammaad bin Zaid – Ayyuub – Muhammad bin Siiriin – Abu Hurairah
Sanad Ibnu ‘Umar yang paling shahih :
👉Maalik – Naafi’ – Ibnu ‘Umar
Sanad ‘Aaisyah yang paling shahih :
👉‘Ubaidullaah bin ‘Umar – Al-Qaasim bin Muhammad – ‘Aaisyah
Yahyaa bin Ma’iin berkata, “Susunan ini adalah Syabakah Adz-Dzahab (jaringan sanad emas).” Lalu termasuk sanad ‘Aaisyah yang paling shahih pula adalah : Az-Zuhriy – ‘Urwah bin Az-Zubair – ‘Aaisyah
Sanad ‘Abdullaah bin Mas’uud yang paling shahih :
👉 Sufyaan Ats-Tsauriy – Manshuur bin Al-Mu’tamir – Ibraahiim An-Nakha’iy – ‘Alqamah bin Qais – Ibnu Mas’uud
Sanad Anas bin Maalik yang paling shahih :
👉 Maalik – Az-Zuhriy – Anas
Sanad Sa’d bin Abi Waqqaash yang paling shahih :
👉 ‘Aliy Zainul ‘Abidin bin Al-Husain bin ‘Aliy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Sa’d bin Abi Waqqaash
Sementara sanad penduduk Makkah yang paling shahih adalah :
👉 Sufyaan bin ‘Uyainah – ‘Amr bin Diinaar – Jaabir bin ‘Abdillaah
Sanad penduduk Yamaan yang paling shahih :
👉Ma’mar bin Raasyid – Hammaam bin Munabbih – Abu Hurairah
Sanad penduduk Mesir yang paling tsabit :
👉 Al-Laits bin Sa’d – Yaziid bin Abu Habiib – Abul Khair – ‘Uqbah bin ‘Aamir
Sanad penduduk Khurasan yang paling tsabit :
👉Al-Husain bin Waaqid – ‘Abdullaah bin Buraidah – Ayahnya ; Buraidah Al-Aslamiy
Dan sanad penduduk Syaam yang paling tsabit :
👉 Al-Auzaa’iy – Hassaan bin ‘Athiyyah – dari sahabat.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., Guru Mapel Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.