
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 44: Bab Maskawin dan Walimah (Bait 732-738)
Artinya:
732. Didalam akad nikah disunnahkan menyebutkan maskawin walaupun sesuatu yang sedikit seperti suatu manfaat yang diketahui
Artinya:
733. Seandainya maskawin itu tidak disebutkan dalam akad nikah maka sah akadnya dan wajib membayar maskawin dengan jumlah yang ditentukan oleh kedua mempelai atau dari hakim
Artinya:
734. Dan jika suami telah mewathi (mengumpuli isterinya) atau mati maka haruslah ‘ashabah dari nasabnya membayar mahar sebesar mahar mitsil
Artinya:
735. Dan jika suami mencerai istrinya sebelum mewathi istrinya (berkumpul dengan istri) maka gugurlah separo (dari pada maharnya), sebagaimana apabila terjadi khulu’ (talak tebus dari pihak istri) maka digugurkan pula (mahar itu separonya)
Artinya:
736. Dan wanita berhak untuk tidak mau dikumpuli oleh suaminya sebagai timbal balik (dari sebelum terbayar mahar itu) hingga ia melihat bahwa mahar itu sudah diserahkan ke tangannya
Artinya:
737. Resepsi pernikahan itu hukumnya sunnah dengan seekor kambing. Akan tetapi memenuhi undangan resepsi itu hukumnya wajib (apabila) tidak ada udzur
Artinya:
738. Dan apabila orang yang mengundang itu mengharapkan agar yang diundang ke resepsi tersebut agar ikut makan (padahal yang diundang sedang berpuasa sunnah) maka membatalkan puasa sunnah itu lebih utama.
***
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene, Pangkep.