Related Post: Terjemah Kitab Irsyadul ‘Ibad (5): Bab Wudhu’
BLOGGURU – Berikut ini sambungan dari terjemahan sebelumnya dari Kitab Irsyadul ‘Ibad, Bab Wudhu, Pasal Hukum-hukum Wudhu’
Syarat-syarat wudhu;’
- Air mutlak atau dikiranya mutlak,
- Islam
- Tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk).
- Mengetahui fardhu-fardhunya wudhu.’
- Tidak boleh mengira yang fardhu menjadi sunah.
- Antara kulit anggota orang yang berwudu dan sampainya air ke kulit tidak ada yang menghalangi (suatu misal ada cat di kulit dan lain-lain)
- Tidak ada sesuatu yang merobah keadaan air seperti kotoran di pinggir kuku atau za’faran atau minyak cendana.
- Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu.’
- Masuknya waktu shalat fardhu bagi orang yang terus-menerus hadas (suatu misal orang yang terus menerus mengeluarkan air kencing sekalipun sedikit).
Fardhunya wudhui
- Niat mendatangi fardhu wudhu’ atau bersuci untuk menjalankan shalat pada permulaan membasuh muka
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan sampai pada dua siku-siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh dua kaki sampai kedua mata kaki.
Catatan Kecil:
Apabila seseorang ragu apakah sudah membasuh salah satu anggota wudhu’ ataukah belum, padahal dia di tengah-tengah berwudhu’ maka anggota tersebut dibasuh lagi, begitu juga anggota sesudahnya. Apabila lupa sesudah wudhu’nya selesai maka tidak usah mengulangi lagi. (*)