
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini arti Ushul Fiqh sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Matn al-Waraqat.
Artinya:
Ini adalah lampiran-lampiran yang mencakup fasal-fasal Ushul Fiqih
Artinya:
Ushul Fiqih itu tersusun dari dua bagian murod
Artinya:
Asal adalah yang membangun lainya, cabang adalah yang dibangun atas lainya
Artinya:
Fiqih itu mengetahui hukum hukum agama yang jalanya adalah ijtihad.
(***)