
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Perbedaan Antara Fiqih, Ilmu, Menyangka, dan Menduga sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Fiqih itu lebih khusus dari pada ilmu
Artinya:
Ilmu adalah mengetahui pengetahuan dengan sesuatu yang sebenarnya
Artinya:
Bodoh adalah menggambarkan sesuatu, berbeda dengan sesuatu yang sebenarnya
Artinya:
Ilmu pasti adalah ilmu yang tidak terjadi sebab berfikir dan mencari dalil
Artinya:
Seperti ilmu yang terjadi dengan lima panca indra, yaitu pendengaran, pengelihatan, penciuman, perasa, peraba. atau tawatur
Artinya:
Ilmu muktasab adalah ilmu yang tergantung pada dadzor dan istidlal
Artinya:
Nadzor adalah berfikir tentang keadaan perkara yang difikir
Artinya:
Istidlal adalah mencari dalil
Artinya:
Dalil adalah sesuatu yang memberi petunjuk pada sesuatu yang dicari, karena dalil adalah tanda terhadap sesuatu yang di cari
Artinya:
Menyangka adalah memperbolehkan dua perkara yang salah satunya lebih jelas dari yang lain
Artinya:
Menduga adalah memperbolehkan dua perkara yang tidak ada kelebihan bagi salah satunya atas yang lain
Artinya:
Ilmu ushul fiqih adalah motode fiqih secara global dan cara mencari dalil dengan metode fiqih.
(***)