Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 22: Bab Shalat Khouf

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 22: Bab Shalat Khouf

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 20: Bab tentang Sujud Sahwi (Bait 363-371)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ ﺻﻼﺓ اﻟﺨﻮﻑ

 

Bab Sholat Khouf

 

ﺃﻧﻮاﻋﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ ﻓﺈﻥ ﻳﻜﻦ … ﻋﺪﻭﻧﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻗﺒﻠﺔ ﻓﺴﻦ

 

Artinya:

363. Adapun macamnya shalat khauf itu ada tiga: 1. Jika musuh kita ada di selain kiblat maka dianjurkan pemimpin membagi pasukan menjadi dua kelompok

 

ﺗﺤﺮﺱ ﻓﺮﻗﺔ ﻭﺻﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﺆﻡ … ﺑﺎﻟﻔﺮﻗﺔ اﻟﺮﻛﻌﺔ اﻷﻭﻟﻰ ﻭﺗﺘﻢ

 

Artinya:

364. Satu kelompok (pasukan) menjaga, dan shalatlah imam dengan kelompok pertama pada rakaat pertama saja

 

ﻭﺣﺮﺳﺖ ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻰ ﺭﻛﻌﻪ … ﺑﺎﻟﻔﺮﻗﺔ اﻷﺧﺮﻯ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺟﻤﻌﺔ

 

Artinya:

365. (Setelah selesai, maka kelompok pertama tadi) menjaga (ke arah musuh) kemudian imam melanjutkan shalatnya yang tersisa) satu rakaat dengan kelompok yang lain yang kedua), walaupun (untuk) shalat Jum’at

 

ﺛﻢ ﺃﺗﻤﺖ ﻭﺑﻬﻢ ﻳﺴﻠﻢ … ﻭﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﻓﻲ ﻗﺒﻠﺔ ﺻﻔﻬﻢ

 

Artinya:

366. Kemudian kelompok kedua ini menyempurnakan (satu rakaat lagi) dan imam (menunggu kelompok yang kedua untuk) salam bersama mereka. Dan jika musuh berada di arah kiblat maka imam membagi shaf pasukan

 

ﺻﻔﻴﻦ ﺛﻢ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ ﺃﺣﺮﻣﺎ … ﻭﻣﻌﻪ ﻳﺴﺠﺪ ﺻﻒ ﻣﻨﻬﻤﺎ

 

Artinya:

367. Dua shaf, kemudian takbiratul ihram bersama-sama dengan semua pasukan dan sujud bersama salah satu shaf dari dua shaf tadi

 

ﻭﺣﺮﺱ اﻵﺧﺮ ﺛﻢ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻡ … ﻓﻴﺴﺠﺪ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﻟﻴﻠﺤﻖ اﻹﻣﺎﻡ

 

Artinya:

368. Sedangkan satu shaf yang lain (berdiri) menjaga, kemudian ketika sudah berdiri (imam dan shaf pertama) maka hendaklah shaf kedua itu sujud, lalu segera menyusul imam

 

ﻭﻓﻲ اﻟﺘﺤﺎﻡ اﻟﺤﺮﺏ ﺻﻠﻮا ﻣﻬﻤﺎ … ﺃﻣﻜﻨﻬﻢ ﺭﻛﺒﺎﻧﺎ ﺃﻭ ﺑﺎﻻﻳﻤﺎ

 

Artinya:

369. Sedangkan ketika perang berkecamuk dengan dahsyat maka mereka hendaklah shalat bagimanapun yang memungkinkan baik dalam keadaan berkendaraan, atau berjalan, atau lari atau dengan dengan isyarat

 

ﻭﺣﺮﻣﻮا ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ اﻟﻌﺴﺠﺪا … ﺑﺎﻟﻨﺴﺞ ﻭاﻟﺘﻤﻮﻳﻪ ﻻ ﺣﺎﻝ اﻟﺼﺪا

 

Artinya:

370. Dan para ulama mengharamkan emas atas laki-laki baik dengan tenunan dan sepuhan, tidak (haram) ketika berkarat

 

ﻭﺧﺎﻟﺺ اﻟﻘﺰ ﺃﻭ اﻟﺤﺮﻳﺮ … ﻭﻏﺎﻟﺒﺎ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻐﻴﺮ

 

Artinya:

371. Dan (haram) sutera murni (apapun jenisnya) dan yang lebih banyak (suteranya dari pada campurannya), kecuali untuk anak kecil (maka tidak haram)

(***)

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR