Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 28: Kitab Zakat (Bait 463-491)
Bab 6
I’tikaf
Artinya:
492. I’tikaf itu hukumnya sunnah. I’tikaf bisa dianggap sah apabila orang yang i’tikaf itu orang Muslim, bertempat di masjid dan berniat i’tikaf
Artinya:
493. Walaupun hanya sebentar. Orang yang i’tikaf itu disunnahkan sehari penuh, di masjid jami’ dan dengan disertai berpuasa adalah lebih utama
Artinya:
494. Dan para ulama menganggap batal (i’tikaf seseorang) jika seseorang bernadzar untuk i’tikaf berturut-turut dengan ia berkumpul dengan isteri, dan menyentuh isteri) yang disertai dengan keluarnya mani
Artinya:
495. Namun tidak batal dengan keluar dari masjid karena lupa atau untuk buang hajat
Artinya:
496. Atau karena sakit yang berat apabila ia tetap tinggal di masjid atau karena haidl, untuk mandi wajib sebab mimpi basah
Artinya:
497. Atau untuk makan dan minum, atau untuk adzan bagi muadzin resmi atau karena takut terhadap penguasa.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.