
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 20: Bab tentang Sujud Sahwi (Bait 353-362)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
Bab sholat musafir
Artinya:
353. Diberi rukhshah (keringanan) untuk meng-qashar (meringkas) shalat fardlu yang empat rakaat (menjadi dua rakaat), atau shalat (empat rakaat) yang diqadla’ pada saat bepergian
Artinya:
354. Yang jaraknya mencapai 16 farsakh perginya saja (bukan pulang pergi) dalam bepergian yang mubah (bukan untuk maksiat) hingga dia kembali (ke batas negeri asalnya).
Artinya:
355. Adapun syarat-syarat ashar adalah: Niat (mengqashar shalat) ketika takbiratul ihram dan meninggalkan hal-hal yang menyalahi (niat qashar tersebut, seperti niat mukim atau menyempurnakan shalat empat rakaat) selama ia dalam shalatnya.
Artinya:
356. Dan orang yang musafir boleh menjama’ (mengumpulkan) shalat Zhuhur dengan Ashar di waktu salah satunya. Begitu juga shalat Maghrib dengan Isya’.
Artinya:
357. Sebagaimana boleh juga menjama’ shalat bagi orang yang mukim (tidak sedang bepergian) karena hujan akan tetapi harus dengan jama’ taqdim
Artinya:
358. Dengan syarat jika hujan turun ketika memulai shalat yang pertama, hingga akhir shalat pertama dan (terus turun hingga) awal shalat yang kedua.
Artinya:
359. Bagi orang yang shalat jama’ah, jika dia datang ke masjid dari tempat yang jauh ia akan mendapat kesulitan.
Artinya:
360. Adapun syaratnya jama’ taqdim adalah: Niat jama’ pada shalat yang pertama, berurutan, dan berkesinambungan walaupun ia (shalat dengan) bertayammum
Artinya:
361. Adapun pemilihan jama’ taqdim dan ta’khir (yang mana yang hendak dia lakukan) maka tergantung kemudahan pebergiannya
Artinya:
362. Dalam masalah bolehnya orang yang sakit berat menjama’ shalatnya adalah pendapat yang jelas dan kuat. Adapun pendapat ini dipilih oleh Imam Hamd al-Khathabi dan Yahya an-Nawawi
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.