
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 28: Kitab Zakat (Bait 498-539)
ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ
Bab 7 Haji
Bab Haji dan Umroh
Artinya:
498. Haji adalah fardlu ain. Begitu juga umrah. Wajibnya haji dan umrah dalam seumur hidup itu hanya sekali
Artinya:
499. Haji dan umrah itu wajib bagi orang merdeka, muslim, mukallaf, mampu untuk memenuhi) segala yang
Artinya:
500. Dia butuhkan berupa makanan atau minuman, hingga pulangnya, juga memiliki kendaraan
Artinya:
501. yang layak (untuk ke Makkah), amannya jalan dan memungkinkan berjalan (ke sana) dalam waktu yang tersisa (setelah dia mampu)
Artinya:
502. Adapun rukun-rukun hajji itu adalah: ihram beserta dengan niatnya. wuquf setelah tergelincir matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah
Artinya:
503. Thawaf di Ka’bah 7 kali dan sa’i dari Shafaa ke Marwa 7 kali
Artinya:
594. Kemudian potong rambut tiga helai paling sedikit. Dan semua (yang telah tersebut) selain wuquf adalah rukun umrah
Artinya:
505. Adapun dam (denda) adalah untuk menambal wajib haji (yang ditinggal). Adapun wajibnya hajji itu ada 6, yaitu: 1. Ihram dari miqat
Artinya:
506. 2. Mengumpulkan antara malam dan siang di Arafah, 3. Melontar jumrah
Artinya:
507. 4. Bermalam di Mina, 6. Bermalam di di tanah Jama’ (yakni Muzdalifah) dan 6. Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan)
Artinya:
508. Sunnahnya hajji adalah: memulai hajji dahulu baru kemudiam umrah, dan itulah yang dinamakan hajji ifrad. Dan orang laki-laki yang ihram hendaknya melepas diri dari pakaian yang berjahit dan bersarung
Artinya:
509. Dan (sunnah) menyelempangkan kain putih, kemudian bertalbiyah (membaca “labbaikallaahumma labbaik….dst”) dan melakukan thawaf qudum (thawaf selamat datang), dan memperbanyak do’a
Artinya:
510. Dan (sunnah) berjalan agak cepat dalam tiga putaran pertama yakni dengan berlari-lari kecil dan berjalan biasa pada sisa dari tujuh kali thawaf (yakni empat putaran setelahnya) dengan perlahan
Artinya:
511. Dan (sunnah) idlthiba’ (yakni memakai kain ihram untuk menutupi bagian atas dengan melewatkan) dalam thawaf yang sambil berlari-lari kecil dan pada sa’i yang dilakukan dengan berlari-lari kecil
Artinya:
512. Dan (sunnah) shalat dua raka’at setelah thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di Hijir Ismail atau di Masjidil Haram jika ramai
Artinya:
513. Dan (sunnah) bermalam di Mina pada malan Arafah (malam tanggal 9 Dzulhijjah) dan menjama’ shalat di sana (yakni di Mina) dan di Muzdalifah
Artinya:
514. Bermalamlah (di Muzdalifah) dan berangkatlah dari sana pada waktu Shubuh, dan berhentilah di Al Masy’ar (yakni Al-Masy’aril Haram) untuk berdoa dan percepatlah jalan di Wadi (lembah) Al Muhassir
Artinya:
515. Dan setelah itu hendaknya engkau melontar jumrah yang pertama (yakni Jumratul ‘Aqabah) dengan 7 (tujuh) kali lontaran dengan kerikil ketika engkau sampai ke sana
Artinya:
516. Setiap kali melontar bacalah takbir. Dan bacaan talbiyah berhenti untuk sementara), kemudian sembelihlah hewan sembelihan di sana (yang sifatnya) seperti hewan kurban
Artinya:
517 Kemudian cukurlah rambut di Mina atau pendekkanlah bersama itu pendamlah rambut tersebut dan setelah itu lakukanlah thawaf rukun (yakni thawaf ifadlah)
Artinya:
518. Dan setelah hari Idul Adlha (yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) hendaknya engkau melempar jumrah yang tiga (Ula, Wustha dan Aqabah) secara berurutan
Artinya:
519. Dengan (melakukan) dua dari tiga hal, yaitu: mencukur rambut, melontar jumrah pada Idul Adlha atau melakukan thawaf rukun, maka halallah (bagi orang yang ihram) memotong kuku
Artinya:
520. Dan (halal) mencukur rambut, memakai pakaian (berjahit) dan berburu. Dan sebab melakukan pekerjaan yang ketiga yaitu thawaf maka halallah melakukan berhubungan dengan isteri dan akad nikah
Artinya:
521. Dan orang yang berhaji hendaknya minum air zamzam untuk niat yang dia sukai, Thawaf Wada’ dan berdoa di Mulatazam
Artinya:
522. Adapun orang yang berhaji Tamattu’ wajib membayar dam (yakni menyembelih kambing yang dapat dibuat kurban). Dan juga haji qiran jika antara tanah haram Makkah dan tempat tinggalnya lebih dari
Artinya:
523. Jarak qashar shalat (sekitar 86 km), dan jika tak mampu maka ia berpuasa tiga hari sebelum penyembelihannya (yakni sebelum hari raya kurban)
Artinya:
524. Dan puasa tujuh hari di negerinya. Adapun orang yang kehilangan wuquf di Arafah hendaknya bertahallul dengan cara mengerjakan umrah
Artinya:
525. Dan wajib mengqadla hajjinya dan terkena dam. Sedangkan orang yang terkepung maka hendaknya ia bertahallul dengan niat (tahallul) dan menyembelih hewan kurban jika ia bisa mendapatkan hewan kurban
Bab hal hal yang di haramkan ketika ihram
Artinya:
526. Orang yang ihram haram memakai pakaian yang berjahit, dan khusus untuk laki-laki (haran) menutup kepala
Artinya:
527. Dan bagi perempuan (haram) menutup wajahnya. Dan haram (bagi laki-laki dan perempuan) meminyaki rambut, mencukur, memakai wewangian, memotong kuku
Artinya:
528. Dan menyentuh dengan syahwat. Semua perkara yang diharamkan sebab ihram itu bisa mewajibkan dam. Dia (yakni pelakunya) bisa memilih antara menyembelih seekor kambing
Artinya:
529. Atau (bersedekah) 3 sha’ untuk enam orang miskin atau berpuasa tiga hari dan harus berniat puasa pada malam hari
Artinya:
530. Orang yang ihram hajji atau umrah kemudian bersetubuh bersama istrinya dengan sengaja maka yakinlah bahwa hajjinya batal dan (wajib) mengqadla (hajjinya itu) dengan segera (yakni tahun depan harus segera diqadla)
Artinya:
531. Sebagaimana (orang yang meninggalkan) puasa dan kaffarah (orang yang meninggalkan) shalat dengan sengaja. Dan dengan melakukan adla tersebut, dia akan memperoleh pahala sama dengan apa yang (diperoleh) untuknya (jika dia) mengerjakanya secara langsung
Artinya:
532. Anak kecil atau budak sah (melakukan qadla) dengan membayar denda berupa seekor unta. Apabila ia tidak mendapatkan unta maka boleh dengan sapi
Artinya:
533. Apabila ia tidak mendapatkan sapi maka dengan tujuh ekor kambing. Apabila ia tidak mendapatkan kambing maka hendaknya ia memberi makanan seharga unta tersebut. Apabila ia tidak mampu pula maka ia berpuasa
Artinya:
534. Dengan sejumlah mud (makanan yang dapat dibeli dengan harga unta itu). Dan haram bagi orang yang ihram dan orang yang (sedang) bertempat di tanah haram (Makkah)
Artinya:
535. Membunuh hewan buruan. Sedangkan hewan yang dibunuh itu berupa hewan ternak. Orang yang membunuh hewan ternak wajib mengganti dengan sepadannya. Adapun unta itu sama dengan burung unta
Artinya:
536. Kambing kibas jantan adalah sepadan dengan sejenis anjing hutan. Sedangkan kambing kacangan betina adalah sepadan dengan rusa. Adapun merpati maka padanannya adalah kambing, sedangkan biawak padanannya adalah kambing kacangan jantan
Artinya:
537. Atau ia membeli makanan pokok seharga hewan-hewan pengganti tersebut (kemudian disedekahkan), atau berpuasa sejumlah harga makanan pokok tersebut, setiap satu mud (dibayar dengan) berpuasa sehari
Artinya:
538. Pembayaran kaffarah berupa sedekah dan membayar dam itu harus di tanah haram (Makkah). Jika berupa puasa tidak wajib di tanah haram (Makkah). Dan orang yang sedang ihram tidak boleh akad nikah atau menikahkan
Artinya:
539. Jika melakukan akad nikah atau menikahkan maka akadnya batal. Orang Islam haram memotong tumbuhan di tanah haram (yakni tumbuhan) yang basah atau mencabutnya (dengan akar-akarnya) tanpa ada alasan.
(***)
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.