
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Memahami Fardhu dan Sunnah Wudhu’
BLOGGURU – Kitab Al-Mulakhash Al-Fiqhi adalah kitab fiqih ringkas, menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disusun dengan sistematis. Kitab ini berisi pembahasan tentang masalah fiqih sehari-hari yang sering dipertanyakan seorang muslim, khususnya di kalangan pelajar, santri dan mahasiswa muslim. Permasalahan yang dibahas antara lain tentang thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, haji, jihad jual beli dan lain sebagainya.
Dalam setiap pembahasan masalah fikih disertakan dengan dalil yang mendukungnya. Kitab ini merupakan karya dari salah seorang ulama di abad ini yaitu Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Pada tulisan pertama terkait isi Kitab Al-Mulakhash Al-Fiqhi ini, penulis akan mengetengahkan pembahasan tentang “menyempurnakan wudhu”.
Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Ketahuilah, wahai muslim, sesungguhnya menyempurnakan wudhu merupakan kewajiban, yaitu dengan menyempurnakan anggota (wudhu) dan meratakan seluruhnya dengan air, tidak meninggalkan sedikit pun darinya bagian yang tak tersentuh air.
Nabi ﷺ pernah melihat seseorang terlewatkan seukuran kuku pada bagian kakinya (yang tidak tersentuh air). Lantas beliau bersabda,
Artinya:
“Kembalilah, lalu perbaguslah wudhumu.”
Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi ﷺ, beliau pernah melihat seseorang shalat sementara pada kakinya terdapat bagian seukuran dirham yang tidak terkena air wudhu. Nabi ﷺ lalu memerintahkan untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. Beliau ﷺ juga bersabda,
Artinya:
“Celaka tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu) dari api neraka.”
Atau tersisa padanya bagian lain yang tidak tersentuh air, sehingga hal itu dapat menjadi sebab dia disiksa dengan api neraka.”

Do’a Usai Berwudhu’. (foto: ist/*)
Demikian pentingnya menyempurnakan wudhu saat mau beribadah, khususnya saat mendirikan shalat, sampai ada ancaman akan disiksa di api neraka jika ada bahagian tubuh yang seharusnya terkena air wudhu lantas tidak terkena air wudhu.
Demikian sebagai pengingat, sebagaimana pula Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah telah mengingatkan kita semua dalam Kitabnya, Al-Mulakhash Al-Fiqhi.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengajar Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.
Artikel/tulisan terkait ‘Wudhu’:
Terjemah Fiqhul Wadih (2): Wudhu’
Terjemah Risalah Jamiah wa Tadzkirah Nafiah (4): Wudhu’
Batalkah Wudhu Seseorang Ketika Menyentuh Langsung Kulit Istrinya?