
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 34: Bab Gadai dan Hutang (Bait 561-586)
ﺑﺎﺏ اﻟﺮﻫﻦ
Bab Gadai
Artinya:
561. Boleh menggadaikan segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan, sebagaimana sah (gadai) untuk suatu hutang yang tetap (dalam tanggungan si pemilik barang gadaian) yang harus dia tunaikan.
Artinya:
562. Bagi orang yang menggadaikan boleh menarik kembali (barang gadaian) sebelum serah terima. Adapun orang yang menggadaikan dan si penerima barang gadai itu harus mukallaf dan saling rela
Artinya:
563. Si penerima barang gadai harus mengganti barang yang digadaikan tadi jika ia dengan sengaja (membuat rusak) barang yang diamanatkan kepadanya
Artinya:
564. Akad gadai itu bisa bebas sebab pembebasan dari orang yang menghutangi, dan sebab pembatalan akad. Dan begitu juga jika telah hilang seluruh hutangnya, baik dengan dilunasi atau dipindah ke orang lain.
Artinya:
565. Semua orang yang dibatasi hak-haknya secara syari’at adalah: anak kecil, orang gila, orang yang boros
Artinya:
566. Hak-hak untuk dirinya sendiri telah dibatalkan (yakni tidak berlaku) dan (juga) orang yang bangkrut yaitu yang hutangnya lebih besar dari
Artinya:
567. hartanya. Orang yang bangkrut itu segala tindakannya tidak berlaku berdasarkan putusan hakim dalam segala (harta) yang bernilai
Artinya:
568. Bukan transaksi yang sudah ada dalam tanggungannya (maka tidak dibatalkan), dan (begitu juga) orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya maka ditangguhkan segala tindakannya
Artinya:
569. Yang diatas (melebihi) sepertiga hartanya berdasarkan izin dari ahli warisnya setelah meninggalnya dia.
Artinya:
570. Dan (juga) hamba yang tidak diizinkan baginya untuk jual beli maka di ikutkan (hutang akibat dari transaksinya) nanti setelah ia merdeka
Artinya:
571. Perdamaian diperbolekan bersama dengan pengakuan jika didahului oleh perselisihan dan pengingkaran
Artinya:
572. Dan perdamaian yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian dari yang didakwakan maka namanya hibah atau pembebasan hutang
Artinya:
573. Sedangkan dalam selainnya maka hukumannya jual beli atau sewa. Dan apabila dia mengadakan perdamaian dengan menempati rumah lawannya dalam waktu tertentu maka hukumnya pinjaman
Artinya:
574. Bila perdamaian diikuti dengan syarat maka hukumnya batal. Dan boleh dalam syari’at (yakni berdamai dengan syarat) ia boleh lewat atau meletakkan kayu
Artinya:
575. Boleh menjorokkan atap rumah yang tinggi (ke arah jalan) dengan syarat hanya bagi orang muslim dan di jalan yang tembus
Artinya:
576. Tidak menggangu orang yang lewat. Dan (engkau boleh) memajukan pintu rumahmu (di jalan buntu) dan boleh memundurkannya dengan seizin orang-orang yang sama memiliki hak atas jalan buntu tersebut.
Bab Hiwaalah (Pelimpahan Hutang)
Artinya:
577. Syarat sahnya akad hiwalah (pelimpahan hutang) adalah: ridha dari orang yang mengalihkan dan orang yang hutangnya dialihkan, tetapnya kedua hutang (pada tanggungan keduanya), sama jumlah hutangnya
Artinya:
578. Sama dalam hal jenisnya, kadarnya, temponya, sempurna atau tidaknya maka dengan pelimpahan hutang ini orang yang mengalihkan hutang lepas dari tanggungan hutang.
Bab dlaman ( penjaminan hutang)
Artinya:
579. Orang yang ahli tabarru’ (derma) boleh menjamin dan hanya saja yang dia jamin adalah hutang yang telah tetap dan wajib ( dalam tanggungan orang yang berhutang )
Artinya:
580. Diketahui seperti pembebasan hutang, sedangkan orang yang menerima penjaminan hutang itu boleh menagih hutangnya kepada orang yang pinjam atau kepada orang yang berhutang tadi
Artinya:
581. Dan orang yang meminjam dengan izin orang yang diizinkan (si orang yang berhutang) berhak menarik kembali apa yang sudah ia bayarkan jika dia mempersaksikan dua orang ketika ia menyerahkannya
Artinya:
582 Adapun penjaminan terhadap barang yang dibeli maka hal itu memasukkan keburukannya, cacatnya dan kekurangan timbangannya
Artinya:
583. Dan sah penjaminan terhadap barang yang dibeli tersebut setelah serah-terima barang. Dan dengan rela sah lah menjaminkan badan
Artinya:
584. Boleh menjaminkan badan ini dalam setiap orang yang berhak untuk dihadirkan (di persidangan) dan untuk setiap anggota badan yang tanpanya manusia tidak akan dapat hidup (seperti kepala manusia, dan lain-lain).
Artinya:
585. Adapun tempat orang yang dijamin jika diketahui maka orang yang menjamin diberi tangguh (untuk menghadirkannya) sekedar perjalanan pergi-pulang yang sempurna
Artinya:
586. Dan jika orang yang dijamin itu mati atau bersembunnyi maka orang yang menjamin tidak wajib menanggung kerugian dan batallah penjaminan badan apabila disyaratkan di dalamnya penanggungan hutang.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.