Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 34: Bab Gadai dan Hutang (Bait 561-586)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 34: Bab Gadai dan Hutang (Bait 561-586)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 34: Bab Gadai dan Hutang (Bait 561-586)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﺮﻫﻦ

Bab Gadai

 

ﻳﺠﻮﺯ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻌﻪ ﺟﺎﺯ ﻛﻤﺎ … ﺻﺢ ﺑﺪﻳﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻗﺪ ﻟﺰﻣﺎ

 

Artinya:

561. Boleh menggadaikan segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan, sebagaimana sah (gadai) untuk suatu hutang yang tetap (dalam tanggungan si pemilik barang gadaian) yang harus dia tunaikan.

 

ﻟﻠﺮاﻫﻦ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﻘﺒﺾ … ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﺣﻴﻦ ﺭﺿﻲ

 

Artinya:

562. Bagi orang yang menggadaikan boleh menarik kembali (barang gadaian) sebelum serah terima. Adapun orang yang menggadaikan dan si penerima barang gadai itu harus mukallaf dan saling rela

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺑﻀﻤﻨﻪ اﻟﻤﺮ ﺗﻬﻦ … ﺇﺫا ﺗﻌﺪﻯ ﻓﻲ اﻟﺬﻱ ﻳﺆﺗﻤﻦ

 

Artinya:

563. Si penerima barang gadai harus mengganti barang yang digadaikan tadi jika ia dengan sengaja (membuat rusak) barang yang diamanatkan kepadanya

 

ﻳﻨﻔﻚ ﺑﺎﻹﺑﺮا ﻭﻓﺴﺦ اﻟﺮﻫﻦ … ﻛﺬا ﺇﺫا ﺯاﻝ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺪﻳﻦ

 

Artinya:

564. Akad gadai itu bisa bebas sebab pembebasan dari orang yang menghutangi, dan sebab pembatalan akad. Dan begitu juga jika telah hilang seluruh hutangnya, baik dengan dilunasi atau dipindah ke orang lain.

ﺑﺎﺏ اﻟﺤﺠﺮ

Bab pembatasan tindakan

 

ﺟﻤﻴﻊ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﺠﺮ … ﺻﻐﻴﺮ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﺃﻭ ﻣﺒﺬﺭ

 

Artinya:

565. Semua orang yang dibatasi hak-haknya secara syari’at adalah: anak kecil, orang gila, orang yang boros

 

ﺗﺼﺮﻳﻔﻬﻢ ﻟﻨﻔﺴﻬﻢ ﻗﺪ ﺃﺑﻄﻼ … ﻭﻣﻔﻠﺲ ﻗﺪ ﺯاﺩ ﺩﻳﻨﻪ ﻋﻠﻰ

 

Artinya:

566. Hak-hak untuk dirinya sendiri telah dibatalkan (yakni tidak berlaku) dan (juga) orang yang bangkrut yaitu yang hutangnya lebih besar dari

 

ﺃﻣﻮاﻟﻪ ﺑﺤﺠﺮ ﻗﺎﺽ ﺑﻄﻼ … ﺗﺼﺮﻳﻔﻪ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﺗﻤﻮﻻ

 

Artinya:

567. hartanya. Orang yang bangkrut itu segala tindakannya tidak berlaku berdasarkan putusan hakim dalam segala (harta) yang bernilai

 

ﻻﺫﻣﺔ ﻭاﻟﻤﺮﺽ اﻟﻤﺨﻮﻑ … اﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻴﻪ ﻳﻮﻗﻒ اﻟﺘﺼﺮﻳﻒ

 

Artinya:

568. Bukan transaksi yang sudah ada dalam tanggungannya (maka tidak dibatalkan), dan (begitu juga) orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya maka ditangguhkan segala tindakannya

 

ﻓﻴﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺚ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻨﺪﻩ … ﻋﻠﻰ ﺇﺟﺎﺯﺓ اﻟﻮﺭﻳﺚ ﺑﻌﺪﻩ

 

Artinya:

569. Yang diatas (melebihi) sepertiga hartanya berdasarkan izin dari ahli warisnya setelah meninggalnya dia.

 

ﻭاﻟﻌﺒﺪ ﻟﻢ ﻳﺆﺫﻥ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻣﺘﺠﺮ … ﻳﺘﺒﻊ ﺑﺎﻟﺘﺼﺮﻳﻒ ﻟﻠﺘﺤﺮﺭ

 

Artinya:

570. Dan (juga) hamba yang tidak diizinkan baginya untuk jual beli maka di ikutkan (hutang akibat dari transaksinya) nanti setelah ia merdeka

ﺑﺎﺏ اﻟﺼﻠﺢ

Bab Suluh (Perdamaian)

 

اﻟﺼﻠﺢ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻊ اﻹﻗﺮاﺭ … ﺑﻌﺪ ﺧﺼﻮﻣﺔ ﻭﻻ ﺇﻧﻜﺎﺭ

 

Artinya:

571. Perdamaian diperbolekan bersama dengan pengakuan jika didahului oleh perselisihan dan pengingkaran

 

ﻭﻫﻮ ﺑﺒﻌﺾ اﻟﻤﺪﻋﻰ ﻓﻲ اﻟﻌﻴﻦ … ﻫﺒﺔ ﺃﻭ ﺑﺮاءﺓ ﻟﻠﺪﻳﻦ

 

Artinya:

572. Dan perdamaian yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian dari yang didakwakan maka namanya hibah atau pembebasan hutang

 

ﻭﻓﻲ ﺳﻮاﻩ ﺑﻴﻊ ﺃﻭ ﺇﺟﺎﺭﺓ … ﻭاﻟﺪاﺭ ﻟﻠﺴﻜﻨﻰ ﻫﻲ اﻹﻋﺎﺭﺓ

 

Artinya:

573. Sedangkan dalam selainnya maka hukumannya jual beli atau sewa. Dan apabila dia mengadakan perdamaian dengan menempati rumah lawannya dalam waktu tertentu maka hukumnya pinjaman

 

ﺑﺎﻟﺸﺮﻁ ﺃﺑﻄﻞ ﻭﺃﺟﺰ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ … ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻭﺓ ﻭﻭﺿﻊ اﻟﺠﺬﻉ

 

Artinya:

574. Bila perdamaian diikuti dengan syarat maka hukumnya batal. Dan boleh dalam syari’at (yakni berdamai dengan syarat) ia boleh lewat atau meletakkan kayu

 

ﻭﺟﺎﺯ ﺇﺷﺮاﻉ ﺟﻨﺎﺡ ﻣﻌﺘﻠﻰ … ﻟﻤﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﻧﺎﻓﺬ ﻣﻦ ﺳﺒﻞ

 

Artinya:

575. Boleh menjorokkan atap rumah yang tinggi (ke arah jalan) dengan syarat hanya bagi orang muslim dan di jalan yang tembus

 

ﻟﻢ ﻳﺆﺫ ﻣﻦ ﻣﺮ ﻭﻗﺪﻡ ﺑﺎﺑﻜﺎ … ﻭﺟﺎﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﺸﺮﻛﺎ

 

Artinya:

576. Tidak menggangu orang yang lewat. Dan (engkau boleh) memajukan pintu rumahmu (di jalan buntu) dan boleh memundurkannya dengan seizin orang-orang yang sama memiliki hak atas jalan buntu tersebut.

ﺑﺎﺏ اﻟﺤﻮاﻟﺔ

Bab Hiwaalah (Pelimpahan Hutang)

 

ﺷﺮﻁ ﺭﺿﺎ اﻟﻤﺤﻴﻞ ﻭاﻟﻤﺤﺘﺎﻝ … ﻟﺰﻭﻡ ﺩﻳﻨﻴﻦ اﺗﻔﺎﻕ اﻟﻤﺎﻝ

 

Artinya:

577. Syarat sahnya akad hiwalah (pelimpahan hutang) adalah: ridha dari orang yang mengalihkan dan orang yang hutangnya dialihkan, tetapnya kedua hutang (pada tanggungan keduanya), sama jumlah hutangnya

 

ﺟﻨﺴﺎ ﻭﻗﺪﺭا ﺃﺟﻼ ﻭﻛﺴﺮا … ﺑﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻤﺤﻴﻞ ﻳﺒﺮا

 

Artinya:

578. Sama dalam hal jenisnya, kadarnya, temponya, sempurna atau tidaknya maka dengan pelimpahan hutang ini orang yang mengalihkan hutang lepas dari tanggungan hutang.

 

ﺑﺎﺏ اﻟﻀﻤﺎﻥ

Bab dlaman ( penjaminan hutang)

 

ﻳﻀﻤﻦ ﺫﻭ ﺗﺒﺮﻉ ﻭﺇﻧﻤﺎ … ﻳﻀﻤﻦ ﺩﻳﻨﺎ ﺛﺎﺑﺘﺎ ﻗﺪ ﻟﺰﻣﺎ

 

Artinya:

579. Orang yang ahli tabarru’ (derma) boleh menjamin dan hanya saja yang dia jamin adalah hutang yang telah tetap dan wajib ( dalam tanggungan orang yang berhutang )

 

ﻳﻌﻠﻢ ﻛﺎﻹﺑﺮاء ﻭاﻟﻤﻀﻤﻮﻥ ﻟﻪ … ﻃﺎﻟﺐ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻭﻣﻦ ﺗﺄﺻﻠﻪ

 

Artinya:

580. Diketahui seperti pembebasan hutang, sedangkan orang yang menerima penjaminan hutang itu boleh menagih hutangnya kepada orang yang pinjam atau kepada orang yang berhutang tadi

 

ﻭﻳﺮﺟﻊ اﻟﻀﺎﻣﻦ ﺑﺎﻹﺫﻥ ﺑﻤﺎ … ﺃﺩﻯ ﺇﺫا ﺃﺷﻬﺪ ﺣﻴﻦ ﺳﻠﻤﺎ

 

Artinya:

581. Dan orang yang meminjam dengan izin orang yang diizinkan (si orang yang berhutang) berhak menarik kembali apa yang sudah ia bayarkan jika dia mempersaksikan dua orang ketika ia menyerahkannya

 

ﻭاﻟﺪﺭﻙ اﻟﻤﻀﻤﻮﻥ ﻟﻠﺮﺩاءﺓ … ﻳﺸﻤﻞ ﻭاﻟﻌﻴﺐ ﻭﻧﻘﺺ اﻟﺼﻨﺠﺔ

 

Artinya:

582 Adapun penjaminan terhadap barang yang dibeli maka hal itu memasukkan keburukannya, cacatnya dan kekurangan timbangannya

 

ﻳﺼﺢ ﺩﺭﻙ ﺑﻌﺪ ﻗﺒﺾ ﻟﻠﺜﻤﻦ … ﻭﺑﺎﻟﺮﺿﺎ ﺻﺤﺖ ﻛﻔﺎﻟﺔ اﻟﺒﺪﻥ

 

Artinya:

583. Dan sah penjaminan terhadap barang yang dibeli tersebut setelah serah-terima barang. Dan dengan rela sah lah menjaminkan badan

 

ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭﻩ اﺳﺘﺤﻘﺎ … ﻭﻛﻞ ﺟﺰء ﺩﻭﻧﻪ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ

 

Artinya:

584. Boleh menjaminkan badan ini dalam setiap orang yang berhak untuk dihadirkan (di persidangan) dan untuk setiap anggota badan yang tanpanya manusia tidak akan dapat hidup (seperti kepala manusia, dan lain-lain).

 

ﻭﻣﻮﺿﻊ اﻟﻤﻜﻔﻮﻝ ﺇﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻬﻤﻞ … ﻗﺪﺭ ﺫﻫﺎﺏ ﻭﺇﻳﺎﺏ اﻛﺘﻤﻞ

 

Artinya:

585. Adapun tempat orang yang dijamin jika diketahui maka orang yang menjamin diberi tangguh (untuk menghadirkannya) sekedar perjalanan pergi-pulang yang sempurna

 

ﻭﺇﻥ ﻳﻤﻨﺖ ﺃﻭ اﺧﺘﻔﻰ ﻻ ﻳﻐﺮﻡ … ﻭﺑﻄﻠﺖ ﺑﺸﺮﻁ ﻣﺎﻝ ﻳﻠﺰﻡ

 

Artinya:

586. Dan jika orang yang dijamin itu mati atau bersembunnyi maka orang yang menjamin tidak wajib menanggung kerugian dan batallah penjaminan badan apabila disyaratkan di dalamnya penanggungan hutang.

(***)

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Kitab Shalat Madzhab Syafi'i
Oleh : Immim pangkep

Kitab Shalat Madzhab Syafi’i

0 Komentar

KELUAR