
Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)
BLOGGURU – Apa sebenarnya yang dimaksud Mandi Junub, atau terkadang kita mendengarnya dengan sebutan “Mandi Wajib”. Mandi junub atau dalam Bahasa Arab, “al-gusl al-wajib” ialah membersihkan keseluruhan badan, termasuk keseluruhan rambut, dengan air bersih dengan maksud untuk untuk mengangkat kotoran besar (al-hadats al-akbar). Disebut mandi junub karena sebelum mandi junub tidak bisa melakukan rangkaian ibadah-ibadah tertentu lainnya, seperti shalat, iktikaf, memegang mushaf, dan lain-lain.
Dalam kitab Terjemah Kitab Taqrib, yang diterjemahkan dari kitab asalnya, “Matnul Ghayah wat Taqrib” (متن الغاية والتقريب) atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع), merupakan kitab “Fikih Dasar” yang ditulis oleh Syaikh Syihabuddin Abu Syujak Al-Ashfahani ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى), ulama yang berasal dari Basrah, Irak ini (Lahir: Tahun 434 H, Wafat: 488 H atau 593 H di Madinah dalam usia 160 tahun) disebutkan tentang PERKARA YANG MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB (GHUSL), yaitu:
Artinya:
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama, (2) keluar sperma, (3) mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
RUKUN MANDI JUNUB(GHUSL)
وسننه خمسة أشياء التسمية والوضوء قبله وإمرار اليد على الجسد والمولاة وتقديم اليمنى على اليسرى.
Artinya:
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu (1) niat, (2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu (1) Baca bismillah, (2) wudhu sebelum mandi junub, (3) mengusapkan tangan pada badan, (4) bersegera, (5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Artinya:
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum’at, 2 (dua) hari raya, shalat minta hujan (istisqa’), gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa’i, masuk kota Madinah.
Demikian sekilas tentang Perkara Mandi Junub, “al-gusl al-wajib”. Semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)