Rabu, 15 Mei 2024
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﺸﺮﻛﺔ

 

Bab syirkah ( kerja sama)

 

ﺗﺼﺢ ﻣﻤﻦ ﺟﻮﺯﻭا ﺗﺼﺮﻓﻪ … ﻭاﺗﺤﺪ اﻟﻤﺎﻻﻥ ﺟﻨﺴﺎ ﻭﺻﻔﻪ

 

Artinya:

587. Kerjasama bisa sah bila orang yang kerjasama itu diperbolehkan untuk bertindak, sama jenis hartanya dan sifatnya

 

ﻣﻦ ﻧﻘﺪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻭﺧﻠﻂ ﻳﻨﺘﻔﻰ … ﺗﻤﻴﺰﻩ ﻭاﻹﺫﻥ ﻓﻲ اﻟﺘﺼﺮﻑ

 

Artinya:

588. Baik emas, perak atau selainnya. Dan harus bercampur harta (kedua pihak yang berserikat) sehingga tidak mungkin lagi dibedakan dan saling mengizinkan untuk bertindak atas modal tersebut

 

ﻭاﻟﺮﺑﺢ ﻭاﻟﺨﺴﺮ ﻋﺘﺒﺮ ﺗﻘﺴﻴﻤﻪ … ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻟﺸﺮﻛﺔ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ

 

Artinya:

589. Adapun keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan pembagiannya menurut jumlah modal dengan harganya

 

ﻓﺴﺦ اﻟﺸﺮﻳﻚ ﻣﻮﺟﺐ ﺇﺑﻄﺎﻟﻪ … ﻭاﻟﻤﻮﺕ ﻭاﻹﻏﻤﺎء ﻛﺎﻟﻮﻛﺎﻟﻪ

 

Artinya:

590. Pembatalan dari salah satu pihak yang berserikat menyebabkan batalnya kerjasama, juga termasuk kematian salah satunya, atau pingsannya, sebagaimana berlaku pada perwakilan

 

ﺑﺎﺏ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ

Bab wakalah ( perwakilan)

 

ﻣﺎ ﺻﺢ ﺃﻥ ﻳﺒﺎﺷﺮ اﻟﻤﻮﻛﻞ … ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ اﻟﺘﻮﻛﻞ

 

Artinya:

591. Apa yang boleh dikerjakan langsung oleh orang yang memberi perwakilan dengan dirinya sendiri maka boleh baginya untuk mewakilkannya kepada orang lain

 

ﺟﺎﺯ ﻓﻲ اﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﻭﻻ … ﻳﺼﺢ ﺇﻗﺮاﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻭﻛﻼ

 

Artinya:

592. Dan perwakilan itu boleh dalam sesuatu yang diketahui batasannya dan tidak sah perwakilan dalam pengakuan atas sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban orang yang mewakilkan

 

ﻭﻟﻢ ﻳﺒﻊ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻻ اﺑﻦ … ﻃﻔﻞ ﻭﻣﺠﻨﻮﻥ ﻭﻟﻮ ﺑﺈﺫﻥ

 

Artinya:

593. Dan seorang wakil tidak boleh menjual barang yang untuk dijual kepada dirinya sendiri, anaknya yang masih kecil, orang gila walaupun dengan seizin orang yang mewakilkannya.

 

ﻭﻫﻮ ﺃﻣﻴﻦ ﻭﺑﺘﻔﺮﻳﻂ ﺿﻤﻦ … ﻳﻌﺰﻝ ﺑﺎﻟﻌﺰﻝ ﻭﺃﻏﻤﺎء ﻭﺟﻦ

 

Artinya:

594. Dan seorang wakil haruslah seorang yang dapat dipercaya. Dan dengan keteledorannya (seorang wakil) maka dia harus mengganti. Dan seorang wakil dapat dilengserkan sebab dicabut hak perwakilannya, pingsan atau gila

 

ﺑﺎﺏ اﻻﻗﺮاﺭ

Bab ikrar ( pengakuan )

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺼﺢ ﻣﻊ ﺗﻜﻠﻴﻒ … ﻃﻮﻋﺎ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺮﺽ ﻣﺨﻮﻑ

 

Artinya:

595. Ikrar (pengakuan) bisa sah dengan syarat orang yang berikrar adalah mukallaf, secara sukarela walaupun dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan

 

ﻭاﻟﺮﺷﺪ ﺇﺫ ﺇﻗﺮاﺭﻩ ﺑﺎﻟﻤﺎﻝ … ﻭﺻﺢ اﻻﺳﺘﺜﻨﺎء ﺑﺎﺗﺼﺎﻝ

 

Artinya:

596. Juga dengan syarat tidak dungu jika ikrarnya menyangkut harta, dan sah pengecualian dengan bersambung (yakni tidak diselingi perkataan yang lain)

 

ﻋﻦ ﺣﻘﻨﺎ ﻟﻴﺲ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﻳﻘﺒﻞ … ﺑﻞ ﺣﻖ ﺭﺑﻲ ﻓﺎﻟﺮﺟﻮﻉ ﺃﻓﻀﻞ

 

Artinya:

597. Jika ikrarnya menyangkut hak anak Adam maka tidak diterima penarikan kembali (pengakuan tersebut), akan tetapi jika ikrar tersebut menyangkut hak Allah maka lebih baik menarik kembali (pengakuannya)

 

ﻭﻣﻦ ﺑﻤﺠﻬﻮﻝ ﺃﻗﺮ ﻗﺒﻼ … ﺑﻴﺎﻧﻪ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﺗﻤﻮﻻ

 

Artinya:

598. Dan orang yang membuat pengakuan dengan sesuatu yang tidak diketahui maka diterima pangkuannya dan hendaknya dia menjelaskannya dengan sesuatu yang memiliki harga.

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR