
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 46: Bab Khulu’, Thalaq, dan Rujuk (Bait 747-766)
Artinya:
747. Akad khulu’ bisa sah dari suami yang mukallaf tanpa ada paksaan bila disertai (harta sebagai) pengganti yang diketahui kadarnya dan sifatnya
Artinya:
748. Adapun jika disertai dengan khamr (sebagai pengganti) atau dengan barang yang tidak diketahui maka istri wajib membayar sejumlah mahar mitsilnya
Artinya:
749. Orang wanita yang berakad khulu’ maka dia bisa menguasai dirinya sebab khulu’ tersebut. Dan suaminya tidak mempunyai hak untuk mentalak istrinya yang berakad khulu’ dan sang suami sudah tidak berhak meruju’ isterinya
ﺑَﺎﺏ اﻟﻄَّﻼَﻕ
Artinya:
750. Lafazh talak itu ada yang jelas/tegas dan ada yang dengan kata kiasan. Adapun yang jelas/tegas adalah: “Saya menceraikan,” dan ada yang menggunakan kata:”Khala’tu” atau “Fadaitu” yang mempunyai makna cerai dengan tebusan
Artinya:
751. Dan setiap lafazh yang kemungkinan bermakna cerai maka adalah kinaayah (kata kiasan) yang mana bila disertai niat maka terjadilah talak
Artinya:
752. Dan sunnah mencerai (isteri) dalam masa suci yang belum dijimak (disetubuhi) atau jika dengan khulu’ maka tetap jatuh (dengan permintaan dari isteri)
Artinya:
753. Sedangkan talak terhadap wanita yang belum dijima’ atau sudah menopause atau wanita yang sedang hamil atau wanita yang masih kecil (belum baligh), maka talaknya tidak sunnah dan juga tidak bid’ah
Artinya:
754. Bagi lelaki merdeka maka ia memiliki hak tiga talak sebagai pemuliaan. Sedangkan bagi hamba sahaya maka dua kali walaupun isterinya adalah seorang budak perempuan
Artinya:
755. Talak itu bisa dianggap sah kalau dari seorang suami yang mukallaf tanpa ada paksaan orang yang menakut-nakuti
Artinya:
756. Merskipun isteri yang ditalak itu berada dalam ‘iddah yang masih dapat ruju’ kembali maka talak tetap dapat jatuh. Dan tidak jatuh jika dalam ‘iddah talak baa-in dengan tebusan
Artinya:
757. Dan sah menggantungkan talak dengan satu sifat yang tertentu, kecuali jika (digantungkan) dengan sesuatu yang mustahil wujudnya
Artinya:
758. Sah talak yang dibarengi dengan pengecualian jika pengecualiannya disambung langsung dan disengaja
Artinya:
759. Ruju’ kepada wanita yang ditalak itu tetap sah jika wanita itu masih dalam iddah yang tanpa tebusan dan bilangan talaknya belum terpenuhi (yakni belum tiga kali)
Artinya:
760. Dan dengan selesainya masa iddah maka ia harus memperbarui akad nikahnya (jika ia ingin rujuk). Dan jika sudah sempurna bilangan talaknya (yakni sudah tiga kali) maka wanita yang sudah ditalak tidak halal dirujuk
Artinya:
761. Kecuali jika wanita itu telah selesai masa iddahnya lalu dia menikah dengan orang lain), kemudian suami yang baru itu menjimak
Artinya:
762. Istrinya dan setelah isterinya dijima’ oleh suami yang baru (yakni suami yang kedua) dan dengan suami yang baru itu ia dicerai, lalu masa iddahnya dari cerainya itu telah selesai
Artinya:
763. Adapun saksi maka untuk rujuk tidak wajib sebagaimana telah tertera pada kitab Al-Umm dan Al Mukhtashar
Artinya:
764. Sedangkan dalam paul qadim, Imam Syafi’i berpendapat tidak sah rujuk kecuali dengan dua saksi. Itulah yang beliau katakan didalam kitab Al Imala’
Artinya:
765. Dan menurut Imam Rabi’ inilah pendapat yang paling akhir dari dua pendapat Imam Syafi’i, sedangkan mengunggulkan pendapat ini adalah lebih layak
Artinya:
766. Maka persaksian tersebut menurut dua pendapat itu adalah dianjurkan dan memberitahukan kepada isteri adalah sunnah.
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.