
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 53: Bab Hukuman bagi Pencuri, Bab Hukuman bagi Pembegal Jalan, Bab Hukuman bagi Peminum Khamr, dan Bab Shiyaal (Bait 875-892)
Artinya:
875. Apabila orang mukallaf mencuri bukan milik keluarganya yang memenuhi
Artinya:
876. Harganya 1/4 dinar walaupun sepotong yang tidak tercampur dengan logam lain
Artinya:
877. (Dicuri) dari tempat penyimpanannya yang layak, yang mana tidak ada kesamaran dalam harta itu bagi si pencuri seperti syirkah atau (si pencuri) mendakwakannya
Artinya:
878. Maka harus dipotong tangan kanannya hingga batas pergelangan tangan. Lalu jika ia kembali mencuri maka kaki kirinya dipotong hingga batas
Artinya:
879. Pergelangan kaki. Dan jika setelahnya ia kembali mencuri lagi maka tangan kirinya yang dipotong. Dan jika ia kembali (mencuri) lagi maka kaki kanannya yang dipotong. Kemudian jika
Artinya:
880. Ia kembali lagi mencuri maka diberi hukuman ta’zir dan tidak dihukum bunuh. Dan bekas potongannya direndam di minyak yang mendidih
Artinya:
881. Orang yang membegal hanya dengan menakut-nakutti (orang yang lewat) saja maka maka ia harus dihukum ta’zir, sedangkan jika menakut-nakuti) diikuti dengan perampokan maka bila sampai batasan nishab pencurian (1/4 dinar)
Artinya:
882. Maka telapak tangan kanan dan kirinya harus dipotong. dan jika ia kembali lagi melakukannya maka dipotong telapak tangan dan kaki yang lainnya (yakni telapak tangan kiri dan telapak tangan kaki kanan)
Artinya:
883. Jika ia tidak melakukan pembunuhan atau melukai dengan sengaja maka ia harus dibunuh. Dan apabila melakukan dengan perampokan
Artinya:
884. Maka ia harus dibunuh, lalu disalib selama tiga hari. Dan jika ia bertaubat sebelum tertangkap maka ia dibebaskan darinya
Artinya:
885. Kewajiban menerima hukuman, bukan hak-hak orang yang telah diambilnya. Dan selain hukuman bunuh maka hendaknya dipisah dan didahulukanlah
Artinya:
886. Hukuman yang terkait dengan hak sesama manusia, lalu (jika sama) maka dahulukan yang lebih ringan akibatnya, (jika sama) maka yang lebih dahulu didahulukan (hukumannya), dan jika sama maka diundi
Artinya:
887. Seorang yang sempurna (yakni muslim, baligh dan berkal sehat) karena meminum sesuatu yang memabukkan maka dia dikenai hukuman had dengan 40 kali cambukan. Dan boleh menambah hukuman ta’zir
Artinya:
888. Sampai 40 kali cambukan. Sedangkan untuk hamba sahaya separonya (yakni 20 kali) dan hanya saja ia dikenai hukuman had
Artinya:
889. Jika disaksikan dua orang yang adil atau si pelaku mengakui (perbuatannya) buka karena bau mulutnya meskipun ia memuntahkan khamr dari mulutnya
Artinya:
890. Dan barang siapa yang diserang keselamatan nyawanya atau anggota badannya (hendak dipotong) maka hendaknya ia (si calon korban) menolaknya (yakni membela dirinya) dengan cara yang ringan terlebih dahulu
Artinya:
891. Membela diri itu hukumnya wajib jika dalam masalah kemaluan, bukan dalam masalah harta dan gugurlah jaminan yang tertanggungan atas orang yang membela diri
Artinya:
892. Dan hendaknya pemilik hewan menjamin apa yang dirusakkan oleh hewan peliharaannya di malam hari, bukan siang hari diganti dengan sekedar harganya. (*)
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.