Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 53: Bab Hukuman bagi Pencuri, Bab Hukuman bagi Pembegal Jalan, Bab Hukuman bagi Peminum Khamr, dan Bab Shiyaal (Bait 875-892)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 53: Bab Hukuman bagi Pencuri, Bab Hukuman bagi Pembegal Jalan, Bab Hukuman bagi Peminum Khamr, dan Bab Shiyaal (Bait 875-892)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 53: Bab Hukuman bagi Pencuri, Bab Hukuman bagi Pembegal Jalan, Bab Hukuman bagi Peminum Khamr, dan Bab Shiyaal (Bait 875-892)

ﺑﺎﺏ ﺣﺪ اﻟﺴﺮﻗﺔ

Bab Hukuman bagi Pencuri

 

ﻭﻭاﺟﺐ ﺑﺴﺮﻗﺔ اﻟﻤﻜﻠﻒ … ﻟﻐﻴﺮ ﺃﺻﻠﻪ ﻭﻓﺮﻉ ﻣﺎ ﺗﻔﻰ

 

Artinya:

875. Apabila orang mukallaf mencuri bukan milik keluarganya yang memenuhi

 

ﻗﻴﻤﺘﻪ ﺑﺮﺑﻊ ﺩﻳﻨﺎﺭ ﺫﻫﺐ … .. ﻭﻟﻮ ﻗﺮاﺿﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﻟﻢ ﻳﺸﺐ

 

Artinya:

876. Harganya 1/4 dinar walaupun sepotong yang tidak tercampur dengan logam lain

 

ﻣﻦ ﺣﺮﺯ ﻣﺜﻠﻪ ﻭﻻ ﺷﺒﻬﻪ ﻓﻴﻪ … ﻟﺴﺎﺭﻕ ﻛﺸﺮﻛﺔ ﺃﻭ ﻳﺪﻋﻴﻪ

 

Artinya:

877. (Dicuri) dari tempat penyimpanannya yang layak, yang mana tidak ada kesamaran dalam harta itu bagi si pencuri seperti syirkah atau (si pencuri) mendakwakannya

 

ﺗﻘﻄﻊ ﻳﻤﻨﺎﻩ ﻣﻦ اﻟﻜﻮﻉ ﻓﺈﻥ … ﻋﺎﺩ ﻟﻬﺎ ﻗﺮﺟﻠﻪ اﻟﻴﺴﺎﺭ ﻣﻦ

 

Artinya:

878. Maka harus dipotong tangan kanannya hingga batas pergelangan tangan. Lalu jika ia kembali mencuri maka kaki kirinya dipotong hingga batas

 

ﻣﻔﺼﻠﻬﺎ ﻓﺎﻥ ﻳﻌﺪ ﻳﺴﺮاﻩ ﻣﻦ … ﻳﺪ ﻓﺎﻥ ﻋﺎﺩ ﻗﻴﻤﻨﺎﻩ فإن

 

Artinya:

879. Pergelangan kaki. Dan jika setelahnya ia kembali mencuri lagi maka tangan kirinya yang dipotong. Dan jika ia kembali (mencuri) lagi maka kaki kanannya yang dipotong. Kemudian jika

 

ﻳﻌﺪ ﻓﺘﻌﺰﻳﺰ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺘﻞ … ﻭﻳﻐﻤﺲ اﻟﻘﻄﻊ ﺑﺰﻳﺖ ﻣﻐﻠﻰ

 

Artinya:

880. Ia kembali lagi mencuri maka diberi hukuman ta’zir dan tidak dihukum bunuh. Dan bekas potongannya direndam di minyak yang mendidih

ﺑﺎﺏ ﻗﺎﻃﻊ اﻟﻄﺮﻳﻖ

Bab Hukuman bagi Pembegal Jalan

 

ﻭﻗﺎﻃﻊ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﺑﺎﻹﺭﻋﺎﺏ … ﻋﺰﺭﻩ ﻭاﻵﺧﺬ ﻟﻠﻨﺼﺎﺏ

 

Artinya:

881. Orang yang membegal hanya dengan menakut-nakutti (orang yang lewat) saja maka maka ia harus dihukum ta’zir, sedangkan jika menakut-nakuti) diikuti dengan perampokan maka bila sampai batasan nishab pencurian (1/4 dinar)

 

ﻛﻒ اﻟﻴﻤﻴﻦ اﻗﻄﻊ ﻭﺭﺟﻞ اﻟﻴﺴﺮﻯ … ﻓﺎﻥ ﻳﻌﺪ ﻛﻔﺎ ﻭﺭﺟﻞ اﻷﺧﺮﻯ

 

Artinya:

882. Maka telapak tangan kanan dan kirinya harus dipotong. dan jika ia kembali lagi melakukannya maka dipotong telapak tangan dan kaki yang lainnya (yakni telapak tangan kiri dan telapak tangan kaki kanan)

 

ﺇﻥ ﻳﻘﺘﻞ ﺃﻭ ﻳﺠﺮﺡ ﺑﻌﻤﺪ ﻳﻨﺤﺘﻢ … ﻗﺘﻞ ﻭﺑﺎﻷﺧﺬ ﻣﻊ اﻟﻘﺘﻞ ﻟﺰﻡ

 

Artinya:

883. Jika ia tidak melakukan pembunuhan atau melukai dengan sengaja maka ia harus dibunuh. Dan apabila melakukan dengan perampokan

 

ﻗﺘﻞ ﻓﺼﻠﺒﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﻓﺎﻥ … ﻳﺘﻮﺏ ﻗﺒﻞ ﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﺣﻘﻦ

 

Artinya:

884. Maka ia harus dibunuh, lalu disalib selama tiga hari. Dan jika ia bertaubat sebelum tertangkap maka ia dibebaskan darinya

 

ﻭﺟﻮﺏ ﺣﺪ ﻻ ﺣﻘﻮﻕ ﺁﺩﻣﻰ … ﻭﻏﻴﺮ ﻗﺘﻞ ﻓﺮﻗﻦ ﻭﻗﺪﻡ

 

Artinya:

885. Kewajiban menerima hukuman, bukan hak-hak orang yang telah diambilnya. Dan selain hukuman bunuh maka hendaknya dipisah dan didahulukanlah

 

ﺣﻖ اﻟﻌﺒﺎﺩ ﻓﺎﻷﺧﻒ ﻣﻮﻗﻌﺎ … ﻓﺎﻷﺳﺒﻖ اﻷﺳﺒﻖ ﺛﻢ اﻗﺮﻋﺎ

 

Artinya:

886. Hukuman yang terkait dengan hak sesama manusia, lalu (jika sama) maka dahulukan yang lebih ringan akibatnya, (jika sama) maka yang lebih dahulu didahulukan (hukumannya), dan jika sama maka diundi

 

ﺑﺎﺏ ﺷﺎﺭﺏ اﻟﺨﻤﺮ

Bab Hukuman bagi Peminum Khamr

 

ﻳﺤﺪ ﻛﺎﻣﻞ ﺑﺸﺮﺏ ﻣﺴﻜﺮ … ﺑﺄﺭﺑﻌﻴﻦ ﺟﻠﺪﺓ ﻭﻋﺰﺭ

 

Artinya:

887. Seorang yang sempurna (yakni muslim, baligh dan berkal sehat) karena meminum sesuatu yang memabukkan maka dia dikenai hukuman had dengan 40 kali cambukan. Dan boleh menambah hukuman ta’zir

 

ﺇﻟﻰ ﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﺃﺟﺰ ﻭاﻟﻌﺒﺪ … ﺑﻨﺼﻔﻪ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺤﺪ

 

Artinya:

888. Sampai 40 kali cambukan. Sedangkan untuk hamba sahaya separonya (yakni 20 kali) dan hanya saja ia dikenai hukuman had

 

ﺇﻥ ﺷﻬﺪ اﻟﻌﺪﻻﻥ ﺃﻭ ﺃﻗﺮا … ﻻ ﻧﻜﻬﺔ ﻭﺇﻥ ﺗﻘﺎﻳﺎ ﺧﻤﺮا

 

Artinya:

889. Jika disaksikan dua orang yang adil atau si pelaku mengakui (perbuatannya) buka karena bau mulutnya meskipun ia memuntahkan khamr dari mulutnya

ﺑﺎﺏ ﺣﺪ اﻟﺼﺎﺋﻞ

Bab shiyaal (Ancaman dan Perusakan)

 

ﻭﻣﻦ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺲ ﻳﺼﻮﻝ ﺃﻭ ﻃﺮﻑ … ﺃﻭ ﺑﻀﻊ اﺩﻓﻊ ﺑﺎﻷﺧﻒ ﻓﺎﻷﺧﻒ

 

Artinya:

890. Dan barang siapa yang diserang keselamatan nyawanya atau anggota badannya (hendak dipotong) maka hendaknya ia (si calon korban) menolaknya (yakni membela dirinya) dengan cara yang ringan terlebih dahulu

 

ﻭاﻟﺪﻓﻊ ﺃﻭﺟﺐ ﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﻋﻦ ﺑﻀﻊ … ﻻ اﻟﻤﺎﻝ ﻭاﻫﺪﺭ ﺗﺎﻟﻔﺎ ﺑﺎﻟﺪﻓﻊ

 

Artinya:

891. Membela diri itu hukumnya wajib jika dalam masalah kemaluan, bukan dalam masalah harta dan gugurlah jaminan yang tertanggungan atas orang yang membela diri

 

ﻭاﺿﻤﻦ ﻟﻤﺎ ﺗﺘﻠﻔﻪ اﻟﺒﻬﻴﻤﻪ … ﻓﻲ اﻟﻠﻴﻞ ﻻ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﻗﺪﺭ اﻟﻘﻴﻤﻪ

 

Artinya:

892. Dan hendaknya pemilik hewan menjamin apa yang dirusakkan oleh hewan peliharaannya di malam hari, bukan siang hari diganti dengan sekedar harganya. (*)

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR