
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 56: Bab Udhiyah (Qurban), Bab Aqiqah, dan Bab Makanan (Bait 930-943)
Artinya:
930. Adapun waktunya menyembelih hewan kurban adalah sekedar 2 rakaat shalat (Shalat Id) terhitung mulai dari terbitnya matahari, dua khutbah (Shalat Id)
Artinya:
931. Dan sunnah menyembelih setelah naik (satu tombak, pada Hari Raya Idul Adlha) hingga sempurnanya tiga hari tasyriq
Artinya:
932. Setiap satu orang cukup berkorban seekor domba yang memiliki usia setahun atau kambing kacangan yang menginjak usia tiga tahun
Artinya:
933. Kurban boleh dengan sapi, namun sapi mencukupi tujuh orang sedangkan untuk unta maka telah genap (usianya) lima tahun
Artinya:
934. Dan tidak sah menyembelih kurban yang nyata sekali kurusnya dan yang sakit, juga yang pincang ketika tiba saat penyembelihannya
Artinya:
935. Atau kurang anggota badannya, seperti (sobek) sebagian telingannya atau sebagian ekornya, seperti buta sebelah matanya
Artinya:
936. Atau buat, atau terpotong sebagian pantatnya, namun sah kurangnya tanduk
Artinya:
937. Adapun bagian yang wajib disedekahkan adalah dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban yang sunnah, bukan dari yang dinadzarkan
Artinya:
938. Apabila seseorang diberi anak maka disunnahkan menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran anak, memberi nama yang baik, mencukur rambut dan adzan di telingan
Artinya:
939. Satu ekor kambing itu untuk aqiqah bayi perempuan, sedangkan untuk bayi lelaki itu dua kambing, (sunnah) tanpa menghancurkan tulangnya
Artinya:
940. Hewan yang suci itu halal bagi pemiliknya sebagaiman juga (halal) bangkai belalang dan ikan
Artinya:
941. Sedangkan segala hewan yang nenpunyai kuku yang tajam dan taring yang kuat maka haram untuk dimakan seperti juga buaya dan srigala
Artinya:
942. Atau tertera nash pengharamannya (dalam Al-Qur’an atau al-Hadis) atau mirip dengannya. Begitu juga (haram) sesuatu yang dianggap menjijikkan oleh orang Arab
Artinya:
943. Bukan yang dianggap baik oleh mereka. Sedangkan untuk orang yang terpaksa maka halal memakan bangkai sekedar untuk memulihkan kekuatan untuk bekerja. (*)
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.