
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Meraih Kelulusan sebagai Pendamping PPH
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, bahwa setelah penulis mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Halal Center Cendekia Muslim (Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim) dari tanggal 5 s.d. 7 Maret 2026 secara daring selama 20 (dua puluh) jam pelajaran, akhirnya penulis dinyatakan lulus dengan hasil Memuaskan.
Kebutuhan akan Pendamping PPH ini sebenarnya merupakan tuntutan dan kebutuhan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yaitu seseorang yang membantu pelaku usaha—terutama UMKM—dalam mengurus dan memastikan produk mereka memenuhi standar halal sesuai aturan di Indonesia.
Pendamping PPH merupakan bagian dari sistem sertifikasi halal yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. Mereka biasanya berasal dari lembaga pendamping yang telah dilatih dan tersertifikasi. Perannya penting terutama dalam program sertifikasi halal gratis (self declare) bagi usaha kecil. Pendamping PPH tidak sekadar “membantu administrasi”, tapi juga memastikan proses halal benar-benar dipahami dan diterapkan.
Tugas utama Pendamping PPH meliputi: (1) Edukasi pelaku usaha, dalam hal ini memberikan pemahaman tentang: Konsep halal-haram dalam produk, Bahan baku yang diperbolehkan, dan Proses produksi yang sesuai syariat. (2) Verifikasi data dan bahan: Mengecek komposisi bahan (apakah ada yang mengandung unsur haram), serta Memastikan supplier bahan jelas dan aman. (3) Mendampingi proses self declare: Membantu pelaku usaha mengisi data di sistem SIHALAL, Menyusun dokumen seperti: Daftar bahan, Proses produksi, serta Pernyataan pelaku usaha. (4) 4. Validasi lapangan sederhana: Melihat langsung proses produksi dan Memastikan tidak ada kontaminasi bahan non-halal. (5) 5. Menghubungkan ke proses fatwa halal. Hasil pendampingan akan diajukan ke lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia untuk penetapan kehalalan (fatwa).

Tugas sebagai Pendamping PPH ini di lapangan bersifat mandiri dan waktunya menyesuaikan dengan waktu pendamping PPH. Artinya, mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap sekalipun bisa nyambi (atau bekerja sambilan/side job) sebagai Pendamping PPH. Untuk menjadi Pendamping PPH dipersyaratkan: (1) Pernah ikut pelatihan resmi dari BPJPH. (2) Berasal dari ormas Islam, kampus, atau lembaga pendamping halal, dan (3) Memahami dasar fiqh halal dan proses produksi pangan.
Kenapa peran Pendamping PPH ini penting? Ya, karena Pendamping PPH berperan dalam membantu UMKM yang belum paham prosedur halal, mempercepat sertifikasi halal, menjaga kepercayaan konsumen Muslim, dan mendukung kewajiban sertifikasi halal nasional.
Demikian catatan singkat terkait Pendamping PPH yang semoga saja setelah mengantongi sertifikat kelulusan, penulis bisa turun langsung membantu UMKM mengurus sertifikat halalnya. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)