Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Meraih شهادات المشاركين ( أكاديمية فيض العلم)
IMMIMPANGKEP – Apa yang dimaksud Qawaidhul Fiqhiyah? Ya, Qawa’idul Fiqhiyyah (bahasa Arab: القواعد الفقهية) secara etimologi berarti kaidah-kaidah fikih. Secara terminologi (istilah), Qawa’idul Fiqhiyyah didefinisikan sebagai Kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) dalam ilmu fikih yang merangkum sejumlah besar masalah-masalah fikih (juz’iyyah) yang serupa, dan melaluinya dapat diketahui hukum-hukum dari masalah-masalah tersebut.
Intinya adalah Qawaidhul Fiqhiyah menyangkut Kaidah Umum (Kulliyyah), yaitu Prinsip-prinsip dasar yang luas dan universal, Merangkum Masalah Fikih dan Menjadi payung bagi banyak kasus-kasus atau masalah-masalah fikih yang tersebar di berbagai bab, serta Memudahkan Pemahaman dan Penetapan Hukum yang mana tujuannya adalah untuk menghimpun, memudahkan pemahaman, dan menjadi alat bantu dalam menetapkan hukum bagi masalah-masalah baru yang belum ada nash (dalil) spesifiknya dalam Al-Qur’an atau Hadis.
Bagaimana Qawa’idul Fiqhiyyah Bekerja? (Peranan dan Fungsi)? Qawa’idul Fiqhiyyah bekerja dengan cara menyederhanakan dan menggeneralisasi hukum-hukum fikih yang terpisah-pisah, menjadikannya prinsip yang mudah diterapkan pada kasus-kasus yang serupa.
Berikut adalah peranan dan fungsinya: (1) Menghimpun dan Memelihara Hukum. Kaidah ini menghimpun berbagai masalah fikih yang serupa di bawah satu prinsip umum, sehingga materi fikih menjadi lebih terstruktur dan mudah dikuasai. (2) Alat Bantu Istinbath Hukum. Kaidah fikih digunakan sebagai metode dan dalil untuk meng-istinbath (mengambil/ menetapkan) hukum, terutama untuk kasus-kasus baru (kontemporer) yang tidak ditemukan dalilnya secara langsung dalam nash. (3) Memberikan Solusi Hukum. Kaidah ini membantu para ulama dan hakim untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang belum ada ketetapan spesifiknya. (4) Menunjukkan Fleksibilitas Islam. Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki prinsip-prinsip umum yang fleksibel dan mampu menjawab perkembangan zaman.
Ada lima kaidah dasar (disebut Al-Qawa’id Al-Asasiyyah Al-Khams / Kaidah Pokok yang Lima) yang menjadi fondasi bagi kaidah-kaidah fikih lainnya.
Konsep dan Lima Kaidah Pokok (Al-Qawa’id Al-Asasiyyah Al-Khams) yang disebutkan (Niat, Yakin, Kesulitan, Bahaya, dan Adat) adalah materi baku yang disepakati oleh mayoritas madzhab fikih (terutama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), menjadikannya prinsip dasar yang selalu ada dalam setiap literatur yang membahas Qawa’idul Fiqhiyyah.
Penjelasan mengenai Qawa’idul Fiqhiyyah di atas bersumber dari studi-studi keislaman, khususnya dalam bidang Ushul Fiqih (metodologi hukum Islam) dan Fikih Muqaran (perbandingan mazhab). Beberapa referensi utama yang mendasari penjelasan tersebut adalah:
(1) Kitab Klasik (Turats), semisal Kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi (mazhab Syafi’i). Kitab ini dianggap sebagai salah satu rujukan terlengkap dalam mengumpulkan dan menjelaskan kaidah-kaidah fikih. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah karya Muhammad Musthafa Az-Zuhaili, Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah (Kompilasi Hukum Utsmani) yang disusun pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, yang sebagian besar isinya merupakan adopsi dari kaidah-kaidah fikih mazhab Hanafi.
(2) Kitab Kontemporer dan Akademik, semisal Karya-karya ulama Ushul Fiqih modern yang membahas peran dan fungsi kaidah fikih dalam penetapan hukum kontemporer (misalnya karya-karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili atau Dr. Musthofa Dib al-Bugha) serta Buku Ajar Ushul Fiqih dan Kaidah Fikih yang digunakan di Fakultas Syariah dan Hukum di perguruan tinggi Islam.
Demikian sedikit pengantar mengenal Qawaidhul Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fikih). Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.
Tinggalkan Komentar