
BLOGGURU – “Ijazah dari seorang syekh bukan syarat bagi boleh seorang tamlil membacakan (satu kitab) dan menyampaikan faidah (Ilmu). Maka, barangsiapa tahu bahwa dirinya memiliki kredibilitas, hal tersebut boleh baginya, meski tak seorang syekh pun kepadanya. Dan inilah yang telah menjadi tradisi para salaf awal dan generasi pertama yang shalih. Dan hal seperti ini berlaku pada semua ilmu, membacakan satu ilmu/kitab, dan fatwa. Ini jelas berbeda dengan asumsi orang -orang bodoh yang meyakini hal tersebut sebagai syarat “. (Imam as-Suyuthi).
“Ijazah itu – seperti kata as-Suyuthi – ibarat syahadah (kesaksian) bahwa orang yang diberikan ijazah tersebut memiliki kredibilitas. Sedangkan syahadah – seperti kalian ketahui – ada syahadah yang benar dan ada yang palsu/zur. Yang kedua inilah yang paling banyak saat ini”. (Faozi Konate)
“Saya tegaskan: Syarat tampil menyampaikan ilmu adalah keahlian/kredibilitas. Siapa saja yang tidak memilikinya, tidak boleh baginya tampil menyampaikan ilmu, meski di rumahnya ber-ton-ton syahadah zur”. (Faozi Konate)
Meraih Ijazah Sanad Kitab At-Tibyan Imam Nawawi
Meraih Ijazah Sanad Kitab Fikih Dasar: Syafinatun Naja’
Meraih Ijazah Sanad Kitab Kasyfu Syubuhat dan Qawaidul Arba
Ijazah Sanad Kitab Matan dan Artikel Ilmu Tajwid
Meraih Ijazah Sanad Kitab Shahih Bukhari, Syarah dan Mukhtasornya
Meraih Ijazah Sanad Kitab Al-Ajurumiyah
Prestasi Mengulas Kitab Kuning Tahun 2022