Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kedudukan Ilmu Fikih dalam Islam

Kedudukan Ilmu Fikih dalam Islam

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Syarat dan Rukun Shalat

BLOGGURU – Apa itu ilmu fikih dan bagaimana kedudukannya dalam Khazanah keilmuan Islam? Mengapa Ilmu Fiqih diperlukan dalam Islam? Ilmu Fiqih sangat penting sekali bagi setiap muslim. Sebab untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga.

Fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap. Ilmu Fikih merupakan hasil penalaran dan pemahaman yang mendalam terhadap syariah yang dilakukan oleh para mujtahid berdasarkan pada dalil-dalil yang jelas dan terperinci.

Secara garis besar, fikih memuat dua hal pokok, yakni fikih ibadah dan fikih muamalah yang memiliki beberapa cabang yaitu: fikih muamalah dalam artian khusus, fikih munakahat, fikih mawaris, fikih jinayat, fikih murafa‘at atau qada, fikih dusturiyah, dan fikih dauliyah. 

Di dalam kitab Fikih “al-Yaqut an-Nafis”, Syeikh Ahmad asy-Syatiri mengatakan kedudukan ilmu fiqih dari ilmu yang lain adalah,

 

فوقانه على سائر العلوم

 

Artinya:

“Lebih unggul atas ilmu yang lain”.

Kenapa demikian? Karena ilmu fiqih berbicara tentang hukum syar’i yang berkaitan tentang haknya Allah yang harus ditunaikan, atau juga hukum-hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, yang bahkan konsekuensinya adalah sah atau tidaknya suatu amalan tersebut. Oleh karena itu maka mempelajarinya adalah fardhu ‘ain (wajib atas setiap muslim, tidak boleh diwakili), begitu pula kaidahnya, “Sesuatu itu yang fardhu ‘ain, maka itu lebih utama”.

Akan tetapi tetap tidak menggeser kedudukan ilmu tauhid, karena ilmu tauhid adalah ilmu yang paling afdhal dari ilmu yang lainnya. Kalau ilmu fiqih yang di dalamnya termuat fiqih ibadah membahas tentang bagaimana cara kita menyembah kepada Allah, maka ilmu tauhid adalah ilmu yang berkaitan tentang keesaan Allah (yang tak boleh kita sekutukan dengan sesuatu apapun).

Sebagian ulama ada yang mengatakan,

إن كل شيء يشرف بشرف متعلقه

 

Artinya:

“Segala sesuatu akan mulia dengan kemuliaan yang terkait dengannya”.

Oleh karena itulah ilmu Tauhid adalah semulianya ilmu.

Ibnu Ruslan telah berkata di dalam nazhom zubad,

 

ففرضه علم صِفَات الْفَرد … مَعَ علم مَا يَحْتَاجهُ الْمُؤَدى

Artinya:

“Ilmu yang wajib itu ilmu sifat Allah yang esa, serta ilmu yang dibutuhkan orang muslim yang menunaikan kewajibannya”.

 

من فرض دين الله فِي الدَّوَام … كالطهر وَالصَّلَاة وَالصِّيَام

 

Artinya:

“(Yaitu) berupa ilmu dari Hal-hal yang wajib dari Agama Allah untuk selamanya, seperti bersuci, shalat, dan puasa.

 

وَالْبيع للمحتاج للتبايع … وَظَاهر الْأَحْكَام فِي الصَّنَائِع

 

Artinya:

“Dan ilmu jual beli bagi orang yang butuh berjual beli, dan hukum-hukum yang dzahir dari profesi”.

Demikian, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Pontren Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep. 

 

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR