
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Syarat Hadits Shahih dan Sanad Paling Shahih
BLOGGURU – Kitab hadits AL-LU’LU’U WA AL-MARJAN merupakan kitab hadis Bukhari-Muslim yang diakui akan keshahihannya. Kata اللؤلؤ dengan dibaca dhammah berarti الدر (mutiara), yaitu suatu benda yang ditemukan dalam kerang (tiram) (Mu’jamu Lughati al-Fuqaha’, 1 : 468). Asal kata اللؤلؤ adalah لألأ : تَلأْلأَ البرق لمع و الُّلؤْلُؤَةُ الدُّرة والجمع الُّلؤْلُؤْ (kilat itu memancarkan sinar yang mengkilap/menyilaukan dan الُّلؤْلُؤَةُ berarti butiran mutiara dan jamaknya الُّلؤْلُؤْ . Sedangkan المَرْجَانُ butiran-butiran kecil الُّلؤْلُؤْ (Mukhtaru ash-Shihah, hlm. 642).
Menurut ulama tafsir juga المرجان صغار اللؤلؤ (a-marjan adalah butiran kecil al-lu’lu’) dan اللؤلؤ merupakan suatu nama sejumlah butiran yang keluar dari dalam kerang (tiram), sedang al-marjan lebih putih lagi warnanya (Lisanu al-‘Arab, 13 : 406).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-lu’lu’u berarti mutiara, yaitu suatu jenis permata yang terdapat dalam spesies kerang (tiram) yang warnanya mengkilap putih. Sedang jika berupa butiran kecil dengan warna yang lebih putih lagi disebut al-marjan.
Berikut ini terjemah Pembukaan – المقدمة dari Kitab “Al-Lu’lu wal Marjan”.
Adapun setelah itu ini adalah kitab lu’lu wa marjan fi ma ittafaq alaihi syaikhon
Dua imam ahli hadis yaitu abu abdillah muhammad ibn ismain ibn ibraohin ibn mugirah ibn bardizbah al bukhri al ju’fi. lahir tahun 194 h. wafat tahun 256 H. dan abu husain Muslim ibn hajjab ibn muslim al qusyairi an naisaburi lahir 204 h. wafat tahun 261 h.
Yang mengisyaratkan untuk menulisnya adalah penerbit dan yang mengurus akan percetakannya: sayyid muhammad al halabi . director dar ihya’ kutub arabiyah
Dia mewajibkan saya menyebut teks hadis bukhari yang itu adalah yang paling dekat terhadap teks hadis yang imam muslim sepakat dengan imam bukhori
Bagi kewajiban yang darinya dan menurut dari saya dan sebuah kesulitan dan keberatan, di bawah kesulitan dan keberatan tersebut ada sebuah kesulitan dan keberatan
Cukup petunjuk terhadap beratnya malaksanakan perintah ini bahwa seorang yang menulis atau berkata bahwa hadis ini adalah muttafaq alaih itu sama sekali tidak terikat dengan ikatan ini.
Hal itu karena ibn hajar yang mana ia adalah pakar dalam ilmu hadis menetapkan bahwa yang di maksud kesepakatan muslim terhadap bukhori adalah kesepatan beliau terhadap sanad hadis dari sahabat, walaupun terjadi beberapa perselesihan di sebagian tempat
Dan ini imam nawawi, pensyarah kitab shahih muslim, ketika menulis kitab Arbain Nawawi dan memulainya dengan hadis al-a’malu binniyat dan beliau memberi isyarah bahwa hadis itu adalah yang di sepakati bukhori muslim, beliau tidak menyebutkan teks bukhori yang paling dekat dengan teks imam muslim
Akan tetapi beliau menyebutkan awal teks yang diriwayatkan imam bukhori di shahihnya
Dan antara teks imam bukhori dan hadis yang di riwayatkan imam muslim ada sebagaian perbedaan riwayat
Dan sebaiknya saya di di sini menyebut semua sanad hadis a’mau bin niyat yang di pakai imam bukhori memulai shahihnya, agar mudah bagi yang melihat menyamakan teks-teks ini dengan teks yang di riwayatkan imam muslim
Imam bukhari meriwayatkan hadis a’mal bin niyat di tujuh tempat:
Nash ini tidak cocok kecuali dengan hadis yang diriwayatkan imam bukhari di kitab aiman dan dudzur
Kesulitan ini yang mendatangiku dan hampir menghaligiku melakasanakan keawajiban ini , telah di tunduk kan olah dua kitab saya yaitu: jami’ masanid shohih bukhori, dan qurrotul ainani fi atrof shohihain
Dari kitab kedua saya buat petunjuk untuk hadis hadis shohih yang muttafaq alaih serta hitungannya dan jumlahnya, dan dari yang pertama saya ambil teks yang di wajibkan penerbit, dan yang saya tetapi
Adapun keistemawaan kitab lulu’ wal marjan adalah ucapan imam taqiuddin abu amr usman ibn abdurrahman ibn usman ibn musan ibn abi nasr anasiri asahrzuri as syafi yang dikenal dengan sebutan ibn sholah ketika menyabutkan bagian-bagain hadis shohih, seperti berikut:
Yang pertama adalah shahih yang diriwayakan oleh bukhari dan muslim
Yang kedua adalah shohih yang hanya di riwatkan bukari, tidak muslim
yang ketiga adalah shohih yang hanya diriwayatkan muslim , tidak bukari
Keempat shohih yang sesuai syarat bukhari muslim, keduanya tidak meriwayatkan
Kelima shohih susuai syarat bukhari, yang imam bukahri tidak meriwayatkan
Keenam shohih yang sesuai syarat imam muslim, yang imam muslim tidak meriwayatkan
Ketujuh shohih menurut selain keduanya, dan tidak sesuai syarat salah satu dari imam bukhari muslim
ini adalah pokok-pokok pembagianya, dan yang paling tinggi adalah yang awal , dan itu adalah yang banyak dikatakan ahli hadis shohih muttafaq alaih
di katakan begitu dan ulama bermaksud kesepakatan bukhari dan muslim , bukan kesepakatan umat
tetapi kesepakatan umat itu tetap dari hal tersebut, karena kesepakatan umat untuk menerima yang disepakati imam bukhari dan muslim
dan semua bagian ini itu dipastikan kesahihanya, dan pengetahuan yang pasti itu jatuh kepadanya
Dan saya tidak mendapati suatu kitab yang di situ di kumpul kan hadis-hadis yang muttafaq alaih kecuali kitab zadul muslim fi ma ittafaqa alaihi bukhari wa muslim milik guru kita al marhum syaikh Muhamad habibullah asyanqiti.
Tetapi ia tidak menyebutkan di situ semua hadis muttafaq alaih, tetapi hanya terdiri dari yang dilakukan nabi, begitu juga hadis yang di mulai dengan lafaz “naha” mka hitungan seluruh hadis kitab itu adalah 1368 hadis
Dan imam nawawi berkata di syarah shohih muslim seperti ini: fasal: jika sahabat berkata: kita berkata atau kita melakukan atan mereka mengatakan atau melakukan begini , atau kita tidak menganggap atap mereka tidak menganggap dosa, maka para ulama berbeda pendapat.
Imam abu bakar al ismaili berkata: tidak bisa marfu, akan tetapi mauquf.
Dan akan kami sebut hukum mauquf di suatu fasal insyaallah taala
Berkata mayoritas ahli hadis dan ahli feqih dan usuh : jika ia tidak menyandarka pada zaman rasulullah maka bukan marfuk tetapi mauquf, dan jika ia menyandarkannya dan berkata: kita melakukan saat hidup nabi saw atau di zamanya atau saat nabi bersama kita atan di antara kita atas sbeperti yang telah disebut maka marfu
Ini adalah madzhab yang shohih yang nyata, karena jika di lakukan di zaman nabi saw maka biasayan di ketahui nabi dan di akui nabi saw. maka hal tersebut itu marfu
Yang lain berkata: jika pekeraan itu termasuk yang biasaya adalah samar maka marfu, jika tidak maka mauquf
Dengan ini syekh abu ishaq asyairozi assyafi’i memastikan. wallahu alam
Ada pun ketiak sahabat mengatakan , kita diperintakan begini, atau di larang begini, atau termasuk sunnah adalah begini maka semuanya adalah marfu menurut madzhab yang shohih yang dikatakan mayoritas ahli fan-fan
Sayyid jamaluddin al qosimi berkata di kitab qowaidut tahdis; imam taqiyuddin ibn taimiyah berkata di sebagian fatwanya; hadis nabi secara mutlak itu di arahkan kepada apa yang dibuat menceritakan nabi saw setelah kenabian dari ucapan, pekerjaan dan pengakuan beliau.
Dan dari sini perbedaan hitungan hadis-hadis yang dikumpulkan pengarang kitab zadul muslim fi ma ittafaqo alaihi bukhori wa muslim dan hitungannya 1368 , dan antara hitungan hadis lululun wa marzan dan perkitanyaa 2006.
Maka ambil lah wahai pembaca sebuah kitab yang mengumpul kan semua hadis hadis yang berada pada derajat keshoahihan yang paling tinggi. lalu persiapkan dirimu untuk menyimpanya, dan kencang kan kedua tangmu dengan kederasanyan
Wahai tuhanku , kita beriman terhadap apa yang engkau turunkan, dan kami mengikuti rasul, maka catat lah kami bersama orang-ornag yang mati syahid
Dan semoga rahmat Allah untuk junjungan kita Muhamad dan untuk keluarganya dan sahabatnya dan semoga memberi salam.
Demikian terjemah Muqaddimah Kitab “Al-Lu’lu wal Marjan”. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Pontren Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.