
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﺑﺎﺏ اﻟﻮﻗﻒ
Bab wakaf
Artinya:
639. Wakaf itu bisa sah kalau orang yang wakaf memiliki barang yang diwakafkan, orang yang wakaf ahli melakukan kesunatan, dan barang yang diwakafkan bisa diambil manfaatnya
Artinya:
640. Dengan lestarinya bendanya. Dan orang yang diwakafi adalah seorang yang memang pantas untuk menerimanya
Artinya:
641. Dan jika wakaf tersebut terputus di tengah atau di akhir maka diserahkan kepada orang yang terdekat dari kerabat orang yang mewakafkan
Artinya:
642. Dan syarat wakaf untuk umum adalah tidak adanya maksiat, tidak disewakan, penyamaan (dalam pembagian antara laki-laki dan perempuan)
Artinya:
643. dalam masalah kebalikannya (yakni memberi laki-laki lebih banyak dari perempuan), mendahulukan dan mengakhirkan. Adapun pengawasnya berhak untuk mengelola wakaf tersebut dan menyewakannya
Artinya:
644. Wakaf adalah akad yang harus (yakni tidak boleh lagi menariknya kembali), dan barang yang diwakafkan itu menjadi milik Allah Yang Maha Pencipta. Dan masjid itu seperti orang yang merdeka (yakni tidak bisa dimiliki manusia).
Bab hibah ( pemberian / hadiah )
Artinya:
645. Hibah itu bisa sah pada barang yang sah diperjual-belikan. Kecuali dua biji gandum
Artinya:
646. Hibah harus dengan engan pengucapan akad hibah, seperti perkataan orang yang menghibahkan : “Aku memberikanmu hak (atas milikku ini) selama engkau hidup” atau “seumurmu”
Artinya:
647. Dan orang yang menerima barang yang dihibahkan itu bisa memiliki setelah serah-terima dan izin dari orang yang menghibahkan
Artinya:
648. Dan tidak boleh meminta kembali pemberian tersebut setelah serah-terima kecuali orang yang memberi seorang asal usul (yakni ayah, ibu, atau kakek dan neneknya terus ke atas) boleh bagi mereka untuk meminta kembali (barang yang telah mereka berikan kepada anak-turunannya) selama harta yang dihibahkan tadi belum hilang
Bab luqathah ( barang temuan )
Artinya:
649. Mengambil barang luqathah (barang temuan) dari tanah yang tak berpemilik atau jalan atau dari masjid
Artinya:
650. Itu tebih utama (dari pada meninggalkannya) ketika orang itu aman dari khianat dan dia tidak dalam kondisi wajib mengambilnya
Artinya:
651. Orang yang mengambilnya itu harus mengenali jenisnya, wadahnya, kadarnya, sifatnya dan pengikatnya
Artinya:
652. Orang yang mengambilnya harus menjaga barang itu di tempat yang seharusnya menurut kebiasaan. Dan jika orang yang menemukan ingin memiliki barang temuan yang kurang berharga maka hendaknya dia mengumumkannya lebih dahulu
Artinya:
653. Sekedar lamanya orang yang mencari barangnya itu, dan untuk barang-barang berharga maka dia mengumumkan selama satu tahun dan (setelah itu) bolehlah baginya untuk memiliki barang tersebut dan menggantikannya
Artinya:
654. Jika datang si pemilik barang. Sedangkan untuk barang yang tidak tahan lama seperti sayur-mayur, boleh dia jual langsung, atau jika ia mau boleh ia makan
Artinya:
655. Bersama itu ia wajib menggantinya (jika ditemui pemiliknya); sedangkan jika barang itu termasuk yang dapat diolah sehingga tahan lama seperti kurma masak, maka ia boleh mengerjakan terhadapnya yang layak menurutnya
Artinya:
656. Yakni: antara menjualnya dalam keadaan masak seperti apa adanya, atau mengeringkannya. Sedangkan para ulama mengharamkan mengambil barang temuan ditempat yang mengkhawatirkan
Artinya:
657. Untuk memiliki hewan yang dapat menjaga dirinya sendiri dari gangguan binatang buas, namun hewan yang tidak dapat menjaga dirinya seperti seekor kambing
Artinya:
658. Berilah dia (orang yang menemukan itu) kesempatan untuk memilih antara mengambilnya beserta menanggung makanannya secara sukarela atau dengan izin hakim sebagai hutang
Artinya:
659. Atau boleh juga dia menjualnya dan menyimpannya harga jual itu atau memakannya dengan mengharuskan dirinya untuk mengganti)
Artinya:
660. Tidak wajib menyisihkan uang ganti itu. Sedangkan orang yang menemukan (di tempat yang tidak mengkhawatirkannya) maka dia hanya berhak memilih dua hal yang pertama (dari tiga hal diatas, yaitu orang yang menemukan boleh mengambil kemudian menanggung makanannya atau menjual dan menyimpan harganya).
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.