
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 43: Kitab Nikah (Bait 708-731)
Artinya:
708. Orang yang hajat nikah dan sudah kuat menangung biaya nikah maka disunnahkan untuk menikahi gadis yang memiliki agama (yang kuat) dan nasab yang baik
Artinya:
709. Dan boleh bagi lelaki merdeka untuk mengumpulkan antara empat istri, sedangkan hamba sahaya hanya boleh dua orang istri
Artinya:
710. Lelaki merdeka boleh menikahi wanita budak yang muslimah jika ia takut zina dan dia tidak mampu
Artinya:
711. Bayar mas kawin wanita merdeka. Dan haram hukumnya bersentuhan (tanpa pembatas) antara lelaki dan perempuan, kecuali istrinya sendiri
Artinya:
712. Atau budak perempuannya sendiri, dan bahkan boleh pula melihat walaupun kepada kemaluannya akan tetapi makruh hukumnya. Demikian hukum yang telah dinukil dari sebagian ulama
Artinya:
713. Adapun wanita mahram maka boleh dilihat. Begitu juga budak-budak perempuan yang telah dinikahi (juga boleh dilihat) selain antara pusar dan lutut
Artinya:
714. Adapun orang yang hendak menikahi seorang wanita maka boleh baginya melihat wajahnya, telapak tangannya baik dalamnya telapak tangan ataupun punggung telapak tangan
Artinya:
715. Boleh pula bagi saksi melihat atau bagi orang yang berhubungan bisnis untuk melihat wajah (wanita yang bukan mahramnya), atau juga bagi orang yang mengobati penyakit
Artinya:
716. Atau boleh juga bagi yang hendak membeli budak perempuan untuk melihat sekedar hajatnya saja. Adapun masalah dokter lelaki jika ia mendapati seorang wanita (yang dapat membantunya) maka hendaknya dokter lelaki tersebut jangan melihat
Artinya:
717. Akad nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. Adapun syaratnya wali dan saksi itu harus Islam
Artinya:
718. Kecuali dalam (masalah) wali mempelai wanita yang kafir dzimmi (sedangkan mempelai lelakinya muslim). Dan juga disyaratkan bagi saksi dan wali itu harus mukallaf, merdeka
Artinya:
719. Lelaki dan adil secara lahirlah kecuali majikan ketika menikahkan budak wanitannya dan pemerintah ketika menjadi wali bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali
Artinya:
720. Adapun wali seorang wanita merdeka ialah ayah, lalu kakek, kemudian saudara, dan urutan merdeka seperti urutan ‘ashabah dalam masalah warisan
Artinya:
721. Lalu orang yang pernah membebaskannya dari perbudakan lalu ‘ashabahnya orang yang pernah membebaskannya dari perbudakan. Urutannya seperti ‘ashabah nasab, lalu hakim seperti dalam masalah fasiqnya wali yang terdekat
Artinya:
722. Orang laki-laki haram meminang secara jelas terhadap seorang wanita yang sedang dalam iddah. Dan begitu juga (tidak boleh) menjawabnya, kecuali suaminya sendiri (yakni suami seorang wanita yang sedang iddah)
Artinya:
723. Dan seorang laki-laki boleh meminang dengan berupa sindiran bagi wanita yang telah ditalak baa’in. Dan wanita itu boleh dinikah setelah selesai iddahnya
Artinya:
724. Adapun ayah dan kakek adalah wali mujbir (yang dapat memaksa) bagi anak gadisnya. Adapun puterinya yang janda (dan belum baligh) terhalang untuk dinikahkan (hingga ia baligh)
Artinya:
725. Namun izinnya setelah baligh adalah wajib. Dan para ulama mengharamkan menikahi wanita mahram baik dari persusuan dan juga nasab
Artinya:
726. Kecuali yang masuk dalam kategori anak dari saudara/saudari ayah atau anak dari saudara/saudari ibu yang telah diketahui
Artinya:
727. Sedangkan dari perbesanan karena akad nikah maka menjadi haramlah isteri-isteri keturunannya dan (juga isteri-isteri) asalnya yang mana ia bernasab kepadanya
Artinya:
728. Dan haram pula ibu-ibunya isteri ketika diketahui. Apabila seseorang menikahi seorang perempuan, kemudian sudah diwati (dijima’) maka anaknya isteri menjadi mahram baginya
Artinya:
729. Haram mengumpulkan seorang wanita dengan saudarinya atau saudari ayahnya atau dengan saudari ibunya
Artinya:
730. Orang laki-laki atau wanita boleh memilih antara meneruskan pernikahan atau membatalkan sebab gila atau penyakit lepra dan juga belang. Jika ia memilih (membatalkan maka) terlepaslah antara satu sama lain
Artinya:
731. Orang laki-laki boleh memilih sebab buntunya farjinya wanita sebab daging atau sebab tulang. Dan orang perempuan boleh memilih sebab terpotongnya kemaluan lelaki atau karena impoten. (*)
***
Bersambung
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.