Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Kualifikasi Umum dan Khusus bagi Pengajar Fikih 

Kualifikasi Umum dan Khusus bagi Pengajar Fikih 

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Meskipun hanya mengajar dan menjadi pengasuh di Pondok Pesantren “Modern”, penulis sangat tertarik dengan kurikulum, program pembelajaran dan pola pengasuhan di Pondok Pesantren “Salafy” (Tradisional).

Salah satu hal yang menarik perhatian penulis tersebut adalah Kualifikasi Umum dan Khusus bagi guru atau tenaga Pengajar di Pondok Pesantren Salafy tersebut. Tentu kualifikasi tersebut ditetapkan karena untuk memenuhi program pembelajaran Al-Qur’an dan penguasaan kitab kuning yang menjadi mainstream pelajaran di Pondok.

Untuk Guru atau Tenaga Pengajar Fikih misalnya, ditetapkan Kualifikasi Umum sebagai berikut:

1. Hafidz Qur’an (Minimal 10 Djuz)

2. Menguasai Salah Satu Metode Baca Kitab Kuning

3. Memiliki Ijazah Sanad dari Kitab yang Diajarkan

Sedang untuk Kualifikasi Khususnya bagi Guru atau Pengajar Fiqh adalah sebagai berikut:

1.  Menguasai Kitab Fiqhul Wadhih (1,2,3)

2. Menguasai Kitab Fathul Qarib

3. Menguasai Kitab Fathul Muin

4. Menguasai Kitab Fiqhul Mar’ah/Fikih Kewanitaan

Demikianlah bocoran persyaratan bagi siapa saja, Alumni Pondok Pesantren dan sarjana muslim yang memiliki minat mengabdi dan mengajari di Pondok Pesantren Salafy. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR