
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Kitab al-Fiqh al-Wadhih, merupakan kitab fikih sederhana berbahasa Arab yang ditulis oleh Mahmud Yunus, salah seorang tokoh pendidikan islam di Indonesia.
Berikut ini terjemahan dari Isi Kitab Al-Fikhul Wadih, pada bagian pertama membahas tentang Thaharah.
Thaharah : Bersuci
Wahai anakku, sungguh kamu telah tahu bahwa kamu apabila ingin melakukan shalat wajib atasmu untuk berwudhu dengan wudhu yang sempurna dan wudhu ini adalah satu jenis dari bersuci, dan di sana ada jenis-jenis bersuci yang lain, yaitu : mandi, tayammum dan menghilangkan najis, Maka bersuci itu ada empat jenis : [1] Berwudhu [2] Mandi [3] Tayammum [4] Menghilangkan najis, Dan sungguh kamu telah tahu juga bahwa kamu berwudhu dengan menggunakan air dan air itu adalah sarana dari sarana-sarana bersuci maka sekarang kami ingin tahu jenis-jenis air dan macam-macamnya.
[Jenis-jenis air] : Dan air yang boleh seorang itu bersuci dengannya ada tujuh jenis, yaitu : [1] Air langit [hujan] [2] Air laut [3] Air sungai [4] Air sumur [5] Air dari mata air [6] Air salju [7] Air embun.
[Macam-Macam Air] : Air itu terbagi kepada empat macam [Yang Pertama] Air itu suci pada dzatnya, mensucikan untuk selainnya tidak di benci menggunakannya, dan dia itu adalah air muthlaq, yaitu air yang di namakan air bila qaidin lazim, adapun air aljauzul hindi [air kelapa] maka tidak di namakan air muthlaq, maka dia itu suci pada dzatnya, boleh meminumnya, akan tetapi dia tidak mensucikan untuk selainnya maka tidak boleh bersuci dengannya.
[Yang Kedua] Air itu suci pada dzatnya, tidak mensucikan untuk selainnya, maka tidak boleh menggunakannya dalam berwudhu, dan mandi, dan tidak boleh pula dalam menghilangkan najis, dan air itu ada dua jenis : [A] Air musta’mal dalam menghilangkan hadas [yaitu dalam berwudhu atau mandi] atau dalam menghilangkan najis [B] Air yang berubah karena tercampur benda suci seperti air kopi atau teh.
[Yang Ketiga] suci mensucikan dibenci menggunakannya dan dia adalah air yang dijemur dibawah sinar matahari.
[Dan Yang Keempat] air yang terkena najis maka tidak boleh menggunakannya dalam berwudhu atau selainnya dan dia ada dua jenis : [a] air yang sedikit yang masuk kedalamnya benda najis, sama saja air itu berubah atau tidak berubah. [b] air yang banyak yang berubah karena najis. Dan air yang sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah dan air yang banyak adalah air yang sampai 2 qullah atau lebih, dan 2 qullah adalah ibarat dari ukuran air yang luasnya sama dengan sebuah kolam, yang panjangnya 1 lengan ¼ dan lebarnya dan dalamnya demikian juga sama, atau panjangnya dan lebarnya dan dalamnya 60 cm dan dia sama dengan 216 liter air.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.