Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Mengakrabi Kitab ‘Fikih’ Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (4)

Mengakrabi Kitab ‘Fikih’ Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (4)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian Pertama telah dituliskan terjemah dari Syarat-syarat Shalat, dan Bagian Kedua, diketengahkan Pasal tentang Sifat-sifat Shalat, yang mana diuraikan terjemah Rukun-rukun Shalat, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut. Pada Bagian ketiga, telah dibahas tentang Sunnah-sunnah Ab’adh Shalat dan Penyebab Sujud Sahwi serta Sujud Tilawah, maka pada Bagian Keempat ini akan diketengahkan Pasal tentang yang Membatalkan Shalat.

 

Shalat menjadi batal -baik salat fardu atau sunah, tidak termasuk di sini puasa dan iktikaf (puasa dan iktikaf tidak menjadi batal sebab perkara yang akan dituturkan nanti -pen)-, yaitu:

1.  Niat memutuskan atau menggantungkannya dengan terjadinya sesuatu, sekalipun perkara itu biasanya mustahil terjadi;

2. Merasa ragu, bahwa salat telah terputus. Tetapi, salat tidak batal sebab was-was yang mesti menimpanya dalam salat, sebagaimana halnya dengan imam dan lainnya (ibadahibadah selain salat -pen).

3. Sebab perbuatan yang banyak, selain jenis perbuatan salat, di mana semua itu dipandang secara yakin.

Jika hal itu dilakukan oleh orang yang mengerti atas keharamannya, atau tidak mengerti, tetapi ketidaktahuannya tidak dianggap sebagai uzur. Lagi pula perbuatan banyak tersebut dilakukan secara sambung-menyambung menurut penilaian umum, dan perbuatan itu terjadi pada salat selain Khauf atau salat sunah dalam perjalanan.

Lain masalah, jika perbuatan itu sedikit, seperti dua kali melangkah, sekalipun jauh, asal tidak melompat, atau dua kali pukulan. Memang! Tetapi jika dua langkah atau pukulan tersebut dimaksudkan untuk tiga kali yang sambungmenyambung atau melakukan tiga kali perbuatan, tapi baru dilakukan satu kali saja, maka batal salatnya (sebab ia sudah bertujuan membatalkan salatnya -pen. Yang dimaksud dengan banyak tetapi terpisah-pisah, adalah asal perbuatan yang satu sudah dipandang pisah dari perbuatan sebelumnya. (Perbuatan yang banyak tetapi sudah terpisah-pisah, adalah tidak membatalkan salat. Sebab, Nabi saw. pernah salat dengan menggendong ‘Umamah. Ketika sujud, anak itu beliau letakkan, dan ketika berdiri, digendong lagi -pen).

Dalam hal ini, batasan yang diberikan oleh Imam Al-Baghawi, bahwa antara perbuatan satu dengan yang berikutnya, ada jarak kira-kira seukuran satu rakaat, adalah pendapat yang daif (lemah), sebagaimana yang termatub dalam kitabAl-Majmu’ (milik Imam Nawawi).  Banyak perbuatan di atas sekalipun terjadi karena lupa, (adalah tetap membatalkan salat -pen).

Perbuatan banyak itu seperti tiga kali kecapan mengunyah, tiga kali melangkah yang sambungmenyambung, sekalipun hanya sepanjang satu langkah yang diampuni adanya, atau seperti halnya menggelengkan kepala dan menggerak-gerakkan dua tangan. Lafal dengan dibaca fat-hah kha’nya, adalah Masdar Marrah (kata benda jadian yang digunakan untuk menerangkan banyak perbuatan), sedangkan yang dimaksudkan di sini, adalah kepindahan kaki seseorang ke sebelah depannya atau ke tempat lain. Kemudian, jika kaki yang lain ikut bergerak, sekalipun tidak bersambung, maka dihitung dua langkah.

Tetapi Guru kami Imam Ibnu Hajar di dalam kitab Syarah Al-Irsyad dan lainnya, mengukuhkan, bahwa kepindahan kaki satu lagi ke batas yang sejajar dengan sambung-menyambung adalah dihitung satu langkah saja. Jika memindahkan kedua kaki dengan cara sambung-menyambung, adalah dihitung dua langkah, tanpa ada pertentangan di antara fukaha. Apabila seseorang merasa ragu: Apakah perbuatan yang dilakukan itu termasuk sedikit atau banyak, maka hal ini tidak membatalkan shalatnya. Shalat menjadi batal sebab melompat, sekalipun tidak banyak jumlahnya.

Shalat tidak batal sebab gerakan-gerakan ringan, sekalipun berjumlah . banyak dan sambung-menyambung, namun hanya makruh. Misalnya, menggerak-gerakkan jari-jari tangan untuk menggaruk atau memutar  tasbih dengan telapak tangan tanpa bergeser, menggerakkan pelupuk nyata, bibir, batang zakar atau lidah, sebab kesemuanya itu mengikuti tempat masing-masing, seperti halnya yang terjadi pada jari-jari. Dari keterangan tersebut, sebagian fukaha membahas masalah gerakan lidah, bahwa bergeraknya lidah jika sampai bergeser dari tempatnya (mulut) dalam tiga kali gerakan, adalah membatalkan shalat. Guru kami berkomentar: Hal tersebut masih belum pasti (Muhtamal).

Telapak tangan adalah dikecualikan dari jari-jari. Karena itu, menggerakkan tapak tangan sebanyak tiga kali secara sambung-menyambung, adalah membatalkan salat, kecuali bagi orang yang terjangkit gatal-gatal, yang biasanya sudah tidak tahan lagi jika tidak menggaruknya, maka hal ini tidak membatalkan salat, karena ada unsur darurat (keterpaksaan). Guru kami berkata: Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan, bahwa orang yang tertimpa suatu penyakit selalu bergerak, yang memaksanya untuk menimbulkan banyak perbuatan, adalah dimaklumi adanya.

Menggarukkan tangan dan mengembalikan lagi secara bersambung, dihitung satu kali gerakan. Demikian pula mengangkat tangan dari dada dan meletakkannya pada tempat yang digaruk, adalah satu kali gerakan. Demikian itu, jika satu dengan lainnya bersambung, kalau tidak demikian, maka masingmasing dihitung satu kali gerakan, demikian itu seperti yang dijelaskan oleh Guru kami (Ibnu Hajar).

4. Berucap dua huruf jika sambung-menyambung, di mana ucapan tersebut memang disengaja, sekalipun karena dipaksa, demikian itu seperti yang dijelaskan oleh Guru kami, Lain halnya jika yang diucapkan itu berupa Qur-an, zikir atau doa, yang kesemuanya itu tidak bertujuan memberi kepahaman terhadap seseorang. Misalnya orang yang minta izin masuk, lantas oleh orang yang sedang salat diucapkan: Udkhuluha …. dan seterusnya. (Silakan masuk dengan selamat dan sentosa). Jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai bacaan Qur-an atau zikir saja, atau giraah (zikir) disertai peringatan, maka salatnya tidak batal.

Demikian juga tidak batal, jika dibaca secara mutlak, sebagaimana yang dikemukakan oleh segolongan fukaha, Tetapi Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tahqiq dan Ad-Daqaaiq, mengatakan akan kebatalan salat, jika Qur-an atau zikir tersebut dibacanya secara mutlak (tidak ada tujuan apaapa): dan inilah yang Muktamad.

Keempat tersebut (gira’ah, zikir, giraah/zikir bersamaan tanbih, dan mutlak) dapat terjadi dalam mengingat awal bacaan imam (yang lupa), baik dengan Qur-an atau zikir, dan bisa terjadi dalam mengeraskan suara bacaan takbir intgal bagi imam atau mubalig (penyambung suara).

Shalat menjadi batal sebab mengucapkan dua huruf, sekalipun huruf tersebut terucap bersamaan dengan berdeham yang tidak dianggap uzur dalam bacaan wajib salat, misalnya membaca Al-Fatihah. Seperti halnya Al-Fatihah, adalah setiap bacaan wajib, seperti tasyahud. akhir dan salawat Nabi saw. Salat tidak batal sebab melontarkan dua huruf bersamaan berdehamdeham, karena uzur dalam bacaan rukun salat.

Atau juga batal sebab terlontarnya dua huruf tersebut bersamaan dengan sepadannya, misalnya batuk, tangis, bersin dan tertawa. Tidak termasuk ketentuanku “yang tidak dianggap uzur dalam bacaan wajib”, apabila dua huruf tersebut terlontar bersamaan dengan deham karena uzur dalam bacaan sunah, misalnya: surah, qunut, atau membaca keras surah Al-Fatihah. Karena ini semua, batal salatnya.

Imam Az-Zarkasi membahas atas dibolehkan berdehamdeham dalam salat bagi orang yang sedang berpuasa, guna mengeluarkan liur dahak yang dapat membatalkan puasanya (jika ditelan). Guru kami berkata: Kebolehan hal itu diarahkan juga untuk orang yang tidak berpuasa, karena bertujuan mengeluarkan liur dahak yang bisa membatalkan salatnya. Sebagaimana liur dahak itu sudah mengalir ke bagian luar (makhraj. huruf ح -pen), dan tidak mungkin mengeluarkannya, kecuali dengan berdeham.

Jika imam berdeham dan dari dehamnya terlontar dua huruf, maka tidak wajib mufaragah dengannya. Sebab menurut pandangan lahirnya ia dapat menjaga hal yang membatalkan shalat. Memang! Jika ada alasan yang menunjukkan ketidakuzuran imam, maka hukum mufaragah adalah wajib, menurut hasil pembahasan Imam As-Subki.

Jika seseorang tertimpa penyakit terus-menerus batuk, sehingga tidak ada waktu yang terluang sepanjang melakukan salat tanpa berbatuk yang bisa membatalkan salat, Guru kami menjawab hukumnya: Yang jelas, batuk-batuk tersebut diampuni adanya, dan nanti setelah sembuh, ia tidak wajib mengadha salatnya.

Atau salat itu batal sebab berucap satu huruf yang memahamkan, seperti huruf قِ    (jagalah), huruf  عِ   (sadarlah), huruf   فِ (patuhilah), atau satu huruf yang terbaca panjang, sebab huruf yang terbaca panjang pada dasarnya adalah dua huruf.

Salat tidak batal sebab mengucapkan bahasa Arab, di mana ‘ ibadah itu menjadi sah dengan . mengucapkannya, misalnya: Nazar dan memerdekakan “budak. Misalnya kata-kata: Nadzartu ….. dan seterusnya (aku nazar memberi uang Rp 1.000,untuk Zaid atau saya memerdekakan si Fulan).

Lain halnya melafalkan niat puasa atau iktikaf, karena niat untuk hal itu tidak tergantung sahnya pada lafal, nvaka tidak butuh untuk diucapkan: dan tidak batal pula sebab mengucapkan doa yang jaiz, sekalipun untuk orang lain. (Yang mana ibadah dan doa tersebut) tidak digantungkan adanya dan tidak dikhitabkan kepada makhluk.

Karena itu, salat menjadi batal, bila ucapan ibadah atau doa tersebut digantungkan, misalnya: In Syafa…. dan seterusnya (jika Allah menyembuhkan sakitku, maka aku akan memerdekakan seorang budak) atau berdoa: Allaahummaghfirlii…. dan seterusnya (Ya, Allah, ampunilah diriku jika berkenan). Demikian juga, salat akan batal jika ucapan . ibadah atau doa tersebut dikhithabkan kepada makhluk selain Nabi saw., sekalipun di saat dia (mushalli) mendengar nama Nabi saw. tertuturkan menurut beberapa tinjauan. Misalnya: Nadzartu dan seterusnya (Saya nazarkan begini kepadamu, atau semoga Allah merahmati engkau), sekalipun yang dikhithabi adalah orang mati.

Sunah bagi orang yang salat, yang diucapi salam oleh orang lain, agar menjawabnya dengan isyarat tangan atau kepala, sekalipun dalam keadaan membaca, lalu setelah salat, salam tersebut dijawab dengan ucapan. Bagi orang yang salat, boleh salam dengan ucapan: “Wa ‘alaihis salam”, sebagaimana kebolehan mendoakan orang yang sedang bersin dengan ucapan “Rahimahullah”.

Sunah bagi selain orang yang salat, menjawab salam yang diucapkan oleh orang yang sedang salat. (Maksudnya, salam yang merupakan rukun salat, yaitu salam pertama -pen). Sunah bagi orang yang bersin dalam salat, supaya membaca Hamdalah dengan suara pelan, cukup terdengar oleh dirinya sendiri.

Sedikit berdeham menurut ukuran umum, karena tidak mampu menahannya adalah tidak membatalkan salat. (Maksudnya, berdeham yang sampai melontarkan atau mengeluarkan buruf -pen).

Tidak batal juga sebab sedikit berbicara, menurut ukuran umum, seperti dua atau tiga kata. Guru kami berkata: Jelaslah, bahwa batasan kalimat (kata) di sini, adalah menurut umum. Perkataan yang sedikit tersebut-terjadi karena tidak sengaja (lupa), kalau dirinya sedang menunaikan salat.

Karena Rasulullah saw. ketika selesai salam dua rakaat, beliau berbicara sedikit dengan keyakinannya, bahwa salatnya telah selesai. (Ketika beliau menanyakan kepada sahabat perihal yang ditanyakan oleh sahabat Dzul Yadain -pen), para sahabat menjawabnya dengan sepatah kata pula, di mana mereka mengira, bahwa salat (yang berakaat empat) sudah dinasakh (menjadi dua rakaat), kemudian beliau dan sahabatsahabat meneruskan salat yang dua rakaat itu.

Jika orang yang salat mengira, . bahwa dengan sedikit berbicara tanpa disengaja itu dapat membatalkan salat, lalu berbicara dengan panjang: lebar, maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai uzur (artinya, salat tetap batal -pen).

Tidak termasuk dalam ketentuan “sedikit terpaksa berdeham” dan “sedikit berbicara yang tidak sengaja”, apabila berdeham dan berbicara itu banyak. Karena itu, salat menjadi batal sebab banyaknya kedua hal itu, sekalipun terjadi karena terpaksa, lupa dan sebagainya.

Atau salat tidak batal sebab sedikit berbicara yang terjadi sebab lisan terlanjur.

Atau tidak mengerti, kalau berbicara ketika salat adalah haram: sebab baru masuk Islam, sekalipun ia berkumpul dengan masyarakat muslim, atau karena jauh dari ulama, yaitu orang yang mengetahui hukum yang berkaitan dengan masalah di atas.

Jika ia mengucapkan salam karena lupa, kemudian berbicara sepatah, atau ia tidak mengerti bahwa apa yang ia lakukan adalah haram, namun mengerti jenis berbicara yang haram dalam salat, atau tidak mengetahui, bahwa berdeham adalah dapat membatalkan salat, namun ia mengetahui : bahwa berbicara dalam salat adalah haram, maka salatnya tidak haram. Masalah tersebut masih belom banyak diketahui oleh masyarakat awam.

5. Sesuatu masuk pada perut yang dapat membatalkan puasa, sekalipun hanya sedikit. Batal juga sebab makan yang banyak, karena lupa, sekalipun hal ini tidak dapat membatalkan puasa.

Apabila seseorang menelan liur dahak yang keluar dari kepala ke bagian luar mulutnya, atau menelan ludah yang bernajis karena tercampur darah dari gusinya, sekalipun berwarna putih atau sedikit kemerahmerahan seperti warna buah tanbal, maka batal salatnya.

Mengenai makan sedikit menurut umum -di sini tidak dibatasi seukuran biji-bijianyang dilakukan karena lupa atau bodoh yang tidak dianggap uzur, atau dilakukan karena terpaksa, misalnya, jika air liur dahak keluar ke bagian luar dan tidak bisa ditepisnya, atau jika air liur mengalir bersama makanan yang terselip di antara gigi, serta ia tidak mampu memisahkannya, lalu membuang (memuntahkan)nya, maka yang seperti itu tidak mempengaruhi apa-apa sebab ada uzur.

6. Sengaja menambah rukun fi’li, yang tidak dalam keadaan bermakmum, misalnya menambah rukuk atau sujud, sekalipun tidak dengan thuma’ninah di dalamnya.

Termasuk yang membatalkan salat, seperti yang dikatakan oleh Guru kami, ialah bila dalam keadaan duduk, seseorang membungkuk sehingga keningnya sejajar dengan depan lututnya, sekalipun hal itu dilakukan agar dapat duduk tawaruk atau iftirasy, yang kedua-duanya disunahkan. Sebab, melakukan perbuatan yang membatalkan salat itu tidak dapat diampuni adanya, demi melakukan perbuatan sunah.

Diampuni adanya, duduk sejenak, seukuran duduk istirahat, sebelum sujud, setelah sujud tilawah, dan bagi makmum masbuk, sesudah salam imam yang tidak bertepatan dengan tasyahud awal makmum itu. Adapun penambahan yang terjadi karena lupa atau tidak mengerti, maka dianggap sebagai uzur, maka tidak mempengaruhi atas kesahan salat, sebagaimana halnya menambah kesunahan, semacam mengangkat. kedua tangan di tempat yang tidak semestinya, atau menambah rukun gauli, misalnya Al-Fatihah: atau rukun fi’li dalam keadaan bermakmum, misalnya rukuk atau sujud sebelum imamnya, lalu kembali lagi.

7. Yakin atau mengira fardu salat sebagai sunah, sebab hal ini dianggap main-main.

Tidak batal, jika seorang Yang Ami (buta hukum) meyakinkan perbuatan-perbuatan suna salat sebagai fardu: atau 14 mengerti, bahwa dalam salat Itu ada perbuatan fardu dan sunah, tetapi tidak bisa membedakan antara yang sunah dengan yang fardu, serta tidak dimaksudkan fardu tertentu sebagai yang sunah. Tidak batal juga, jika orang buta hukum itu meyakinkan semua perbuatan dalam salat sebagai fardu.

 

Peringatan!

Termasuk membatalkan salat:

  1. Hadas, sekalipun tidak disengaja.
  2. Terkena najis yang tidak dima’fu (pada badan, pakaian atau tempat orang yang sedang salat -pen), kecuali najis itu Gibuang seketika.
  3. Terbuka aurat, kecuali jika aurat itu terbuka sebab angin, lalu dengan seketika ditutup lagi.
  4. Sengaja meninggalkan rukun.
  5. Merasa ragu akan niat takbiratul ihram atau syarat niat itu, padahal salat sudah berjalan satu rukun gauli atau fi’li, atau telah lama masa keraguan, (Melampaui) sebagian rukun gauli yang terjadi dengan masa keraguan yang panjang atau pendek, tetapi bacaan yang dibaca dalam keraguan tersebut tidak dianggap apa-apa, adalah seperti halnya melampaui keseluruhannya (keraguan niat takbiratul ihram atau syaratnya, yang terjadi seperti tersebut adalah membatalkan salat -pen).

 

Cabang:

Apabila seseorang diberi tahu oleh orang yang adil riwayatnya, bahwa dia terkena najis atau terbuka auratnya yang sampai membatalkan salat, maka wajib baginya menerima berita itu, Tapi, jika yang diberitakan adalah semacam pembicaraan yang dapat membatalkan salat, maka baginya tidak wajib menerima (mempercayai) berita itu. (Perbedaan adil dalam riwayat: dengan adil dalam Syahadat: Kalau yang pertama mencakup budak dan wanita, sedangkan yang kedua khusus dilakukan oleh orang merdeka, serta laki-: laki -pen).

Sunah bagi orang yang salat sendirian (munfarid), yang mengetahui, bahwa salat jamaah sedang dikerjakan, supaya membalik salat fardu ada yang sedang dilakukan bukan salat kadhamenjadi salat sunah mutlak, lalu bersalam setelah dua rakaat, jika waktu itu ia tidak berdiri untuk rakaat ketiga, kemudian mengikuti salat jamaah.

Memang! Jika ia merasa khawatir, tertinggal jamaah kalau menyempurnakan salat dua rakaat itu, maka disunahkan meinutus salatnya, lalu memulai lagi dengan berjamaah. Seperti inilah yang dituturkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Imam Al-Bulgini membahas: Hendaknya ia mengucapkan salam, sekalipun baru satu rakaat. Adapun jika baru bertepatan berdiri untuk rakaat ketiga, hendaknya rakaat itu disempurnakan, jika tidak khawatir tertinggal jamaah, lalu mengikuti jamaah. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR