
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini terjemah Nadzom Alfiah Ibnu Malik tentang Isim Alam, bait ke-144-158
كَان وَأَخَوَاتُهَا
KAANA DAN SAUDARA-SAUDARANYA
Pengamalan Kana dan Saudara-saudaranya
Kaana merofa’kan pada Mubtada’ sebagai isimnya, dan kepada Khabar yakni menashabkannya, demikian ini seperti contoh: Kaana sayyidan ‘Umaru (adalah seorang tuan siapa Umar)
Lafadz-lafadz Saudara Kana
Adalah seperti Kaana (merofa’kan pada Mubtada’ sebagai isimnya dan menashobkan khobarnya) yaitu lafazh: Zholla (menjadi di siang hari), Baata (menjadi di malam hari), Adh-ha (menjadi diwaktu dhuha), Amsaa (menjadi diwaktu sore), Shooro (menjadi), Laisa (tidak). Zaala (senantiasa), Bariha (senantiasa)
Fati-a (senantiasa) Infakka (senantiasa). Adapun yang empat ini (Zaala Bariha Fati-a Infakka) harus diikutkan pada nafi atau serupa nafi
Dan semisal Kaana (merofa’kan pada Mubtada’ sebagai isimnya dan menashobkan khobar sebagai khobarnya) yaitu lafazh: Daama yg didahului dengan Maa mashdariyyah-zharfiyyah, seperti contoh: A’thi..! maa dumtu mushiiban dirhaman (berikan ia uang selama kamu punya)
Selain bentuk fi’il madhi (kaana dan sdr-nya) jelas beramal semisal fi’il madhinya, apabila selain bentuk fi’il madhinya dipergunakan.
Khobar Kana dalam Peletakannya
Perbolehkanlah..! menengahi khobar (antara amil dan isimnya) pada semua kanaa dan saudara-saudaranya. Dan setiap mereka (nuhat/arabiy) melarang mendahulukannya khobar pada Daama.
Demikian juga dilarang mendahukan khobar pada maa nafi, maka jadikanlah ia (maa nafi) sebagai yang di-ikuti bukannya yang mengikuti
Pelarangan mendahulukan khobar pada “Laisa” adalah hukum yang dipilih. Saudara-saudara Kaana yang Tam, yaitu setiap yang cukup dengan marfu’nya saja (isimnya)
Fi’il Naqish dan Fi’il Tam
Dan saudara kaana selain yg Tam, disebut Naqish. Sedangkan Naqish untuk lafazh “Fati-a”, “Laisa” dan “Zaala” selamanya diikuti/ditetapkan sebagai Naqish
Perihal Ma’mul Khobar Didahulukan
Ma’mulnya khobar tidak boleh mengiringi Amil, kecuali bilamana ma’mul tsb berupa zhorof atau jar-majrur
mengiralah dhomir syaen sebagai isimnya kaana dan saudaranya, apabila terdapat anggapan benar dari kalam arab yang nyata-nyata dilarang (ma’mul khobar mengiringi kaana cs, pada bait sebelumnya).
Kaana Zaidah
terkadang kaana ditambahi (hanya zaidah) diantara dua kalimah (yg mutalazim) contoh: MAA KAANA ASHOHHA ILMA MAN TAQODDAMAA “alangkah shahnya ilmunya orang-orang terdahulu.
Kaana Dibuang
Mereka (ulama nuhat, orang arab) membuang kaana (berikut isimnya) dan menyisakan khobarnya. Demikian ini sering terjadi dan banyak, ketika kaana berada setelah “in syarthiyah” atau “lau syarthiyah”.
Maa Menggantikan Kaana
Sesudah huruf “AN masdariyah” menggantikannya Maa dari Kaana diberlakukan, semisal contoh: AMMA ANTA BARRAN FAQTARIB “jadilah dirimu orang baik kemudian mendekatlah (pd-Nya) ”
Pembuangan Kaf pada Lafadz Yakun
Dari fi’il mudhari’nya kaana yg dijazmkan (YAKUN) huruf Nun-nya dibuang, pembuangan ini tidaklah musti (boleh).
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.