
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal terkait Ijma’ (الإجماع) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Dan adapun ijma’ adalah kesepakatan ulama’ suatu masa terhadap hukum yang terjadi
Artinya:
Dan yang kami maksud dengan ulama’ adalah ahli-ahli fiqih, dan yang kami maksud dengan yang terjadi adalah kejadian agama
Artinya:
Dan ijma’ ummat ini itu dalil, tidak selain umat ini, karena sabda nabi SAW: ummatku tidak akan terkumpul dalam kesesatan, dan syariat menyampaikan terjaganya ummat ini
Artinya:
Dan Ijma’ itu dalil atas masa yang kedua dan dalam masa kapanpun
Artinya:
Dan tidak disyaratkan habisnya masa, menurut pendapat yang shohih
Artinya:
Jika kita mengatakan habisnya masa adalah sebuah syarat, maka ucapan seorang yang dilahirkan di masa mereka dan belajar dan menjadi ahli ijtihan itu di anggap, lalu mereka boleh mencabut hukum tersebut
Artinya:
Ijma’ itu sah dengan perkataan mereka dan dengan perbuatan mereka dan dengan ucapan sebagian dan dengan perbuatan sebagian dan menyebarnya semua itu dan diamya yang lain
Artinya:
Dan ucapan satu sahabat itu tidak mendaji dalil atas lainya, menurut qoul jadid. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.