
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal terkait Akhbar (الأخبار) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Dan adapun khabar maka khabar adalah perkara yang mungkin benar dan salah
Artinya:
Dan khabar terbagi menjadi dua bagian: ahad dan mutawatir
Artinya:
Mutawatir adalah khabar yang menetapkan ilmu, mutawtir harus diriwayatkan oleh kelompok yang kesepakatan berdusta tidak mungkin terjadi dari mereka, sampai pada orang yang di khabari, dan mutawatir pada asalnya dari pengelihatan atau pendengaran, tidak dari ijtihad
Artinya:
Dan ahad adalah khabar yang menetapkan perbuatan dan tidak menetapkan pengetahuan
Artinya:
Dan terbagi menjadi mursal dan musnad
Artinya:
Musnad adalah khabar yang sambung sanadnya, mursal adalah yang tidak sambung sanadnya
Artinya:
Jika mursal itu termasuk mursal selain shahabat maka hal tersebut bukan hujjah, kecuali mursal said bin musaayyab , maka sesungguhnya musnadnya itu diteliti dan ditemukan sambung dari nabi SAW
Artinya:
Dan khabar an’anah masuk dalam musnad
Artinya:
Dan jika guru membaca maka boleh bagi rowi mengatakan haddasani atau akhbaroni
Artinya:
Dan jika ia membaca terhadap guru maka ia mengucapkan akhbaroni, dan tidak haddasani
Artinya:
Dan jika seorang guru memberinya ijazah tanpa membaca maka ia mengucapkan ajazani atau akhbaroni ijazatan. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.