
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Larangan (النهي) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Larangan adalah menuntut meninggalkan perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib
Artinya:
Larangan itu menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang
Artinya:
Dan bentuk kalimat perintah berlaku dan yang maksud adalah boleh atau ancaman atau menyamakan atau menciptakan.
(***)