Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 14: Bab Tayammum (Bait 178-200)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 14: Bab Tayammum (Bait 178-200)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 14: Bab Tayammum (Bait 178-200)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﺘﻴﻤﻢ

 

Bab Tayammum

 

ﺗﻴﻤﻢ اﻟﻤﻨﺤﺪﺙ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺟﻨﺒﺎ … ﻳﺒﺎﺡ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻭﺣﺎﻝ ﻭﺟﺒﺎ

 

Artinya:

178. Tayammum orang berhadats atau orang junub terkadang boleh dan terkadang wajib

 

ﻭﺷﺮﻃﻪ ﺧﻮﻑ ﻣﻦ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ … ﺃﻭ ﻓﻘﺪ ﻣﺎء ﻓﺎﺿﻞ ﻋﻦ اﻟﻈﻤﺎ

 

Artinya:

179. Syaratnya tayammum adalah takut untuk menggunakan air, tidak adanya air lebih dari (yang dibutuhkan untuk menghilangkan), kehausan,

 

ﺩﺧﻮﻝ ﻭﻗﺖ ﻭﺳﺆاﻝ ﻇﺎﻫﺮ … ﻟﻔﺎﻗﺪ اﻟﻤﺎء ﺗﺮاﺏ ﻃﺎﻫﺮ

 

Artinya:

180. Masuknya waktu (shalat), mencari air bagi orang yang kehilangan air dan (menggunakan) debu yang suci

 

ﻭﻟﻮ ﻏﺒﺎﺭ اﻟﺮﻣﻞ ﻻ ﻣﺴﺘﻌﻤﻼ … ﻣﻠﺘﺼﻘﺎ ﺑﺎﻟﻌﻀﻮ ﺃﻭ ﻣﻨﻔﺼﻼ

 

Artinya:

181. Walaupun debu itu berupa debu pasir, namun bukan yang musta’mal (yang sudah terpakai untuk bersuci) baik yang masih melekat di anggota tubuh atau yang terlepas (darinya).

 

ﻭﻓﺮﺿﻪ ﻧﻘﻞ ﺗﺮاﺏ ﻟﻮ ﻧﻘﻞ … ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻪ ﻟﻠﻴﺪ ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻌﻜﺲ ﺣﻞ

 

Artinya:

182. Adapun fardlunya tayammum adalah: 1. Memindahkan debu (dari tempatnya), jika dia memindah (debu) dari wajah ke tangan atau sebaliknya maka boleh.

 

ﻭﻗﺼﺪﻩ ﻭﻧﻴﺔ اﺳﺘﺒﺎﺡ … ﻓﺮﺽ ﺃﻭ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻧﻤﺴﺎﺡ

 

Artinya:

183. 2. Menyengaja (bertayammum), 3. Niat supaya diperbolehkan melakukan perbuatan fardlu atau shalat, 4. Mengusap

 

اﻟﻮﺟﻪ ﻻ اﻟﻤﻨﺒﺖ ﻭاﻟﻴﺪﻳﻦ … ﻣﻊ ﻣﺮﻓﻖ ﻭﺭﺗﺐ اﻟﻤﺴﺤﻴﻦ

 

Artinya:

184. Wajah bukan tempat tubuhnya rambut dan (mengusap) kedua tangan sampai dua siku, 3. Tertib (berurutan) antara dua usapan tersebut.

 

ﻭﺳﻨﻦ ﺗﻔﺮﻳﺞ ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺴﻤﻼ … ﻭﻗﺪﻡ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﺧﻠﻞ ﻭاﻟﻮﻻ

 

Artinya:

185. Dan disunnahkan menjarangkan (jari jenarinya ketika menepuk tanah), dan membaca basmalah dan dahulukan yang kanan dan muwalah (berkesinambungan).

 

ﻭﻧﺰﻉ ﺧﺎﺗﻢ ﻻﻭﻟﻰ ﻳﻀﺮﺏ … ﺃﻣﺎ ﻟﺜﺎﻧﻲ ﺿﺮﺑﺔ ﻓﻴﺠﺐ

 

Artinya:

186. Dan (disunnahkan) mencabut cincin pada tepukan pertama ketika engkau menepuk (tanah). Adapun pada tepukan kedua maka hukumnya wajib (mencabut cincin).

 

ﺁﺩاﺑﻪ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻘﺒﻼ … ﻣﻜﺮﻭﻫﻪ اﻟﺘﺮﺏ اﻟﻜﺜﻴﺮ اﺳﺘﻌﻤﻼ

 

Artinya:

187. Adapun adab-adab tayammum adalah hendaklah engkau menghadap kablat. Sedangkan makruhnya tayammum adalah menggunakan debu terlalu banyak.

 

ﺣﺮاﻣﻪ ﺗﺮاﺏ ﻣﺴﺠﺪ ﻭﻣﺎ … ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ ﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﻨﻪ ﺣﺮاﻣﺎ

 

Artinya:

188. Adapun haramnya tayammum adalah menggunakan debu (wakaf) masjid dan segala yang dalam syari’at diharamkan untuk dipakai.

 

ﻣﺒﻄﻠﻪ ﻣﺎ اﺑﻄﻞ اﻟﻮﺿﻮء ﻣﻊ … ﺗﻮﻫﻢ اﻟﻤﺎء ﺑﻼ ﺷﻲء ﻣﻨﻊ

 

Artinya:

189. Adapun yang membatalkan tayammum adalah: 1. Segala yang membatalkan wudlu, 2. Bersama dengan menduga adanya air tanpa sesuatu yang mencegahnya (untuk menggunakan air tersebut)

ﻗﺒﻞ اﺑﺘﺪا اﻟﺼﻼﺓ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ … ﻓﻤﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻭاﺟﺐ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ

 

Artinya:

190. Sebelum memulai shalat. Adapun (bila ia yakin adaya air) ketika (telah) di dalam shalat maka ia wajib mengqadha shalatnya (seperti orang yang shalat dengan tayammum di tempat yang biasanya ada airnya).

 

ﺃﺑﻄﻞ ﻭﺇﻻ ﻻ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻓﻀﻞ … ﺇﺑﻄﺎﻟﻬﺎ ﻛﻰ ﺑﺎﻟﻮﺿﻮء ﺗﻔﻌﻞ

 

Artinya:

191. Maka batalkanlah (shalatnya tersebut), dan jika tidak wajib mengqadlani maka jangan (día batalkan), akan tetapi lebih baik dia membatalakannya agar shalat tersebut dapat dikerjakaan dengan berwudlu.

 

ﻭﺭﺩﺓ ﺗﺒﻄﻞ ﻻ اﻟﺘﻮﺿﻰ … ﺟﺪﺩ ﺗﻴﻤﻤﺎ ﻟﻜﻞ ﻓﺮﺽ

 

Artinya:

192. Murtad (juga) bisa membatalkan tayammum namun tidak (membatalkan) wundlu dan perbaruilah tayammum untuk setiap shalat fardlu.

 

ﻳﻤﺴﺢ ﺫﻭ ﺟﺒﻴﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺎء ﻣﻊ … ﺗﻴﻤﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺪﻩ ﺇﻥ ﻭﺿﻊ

 

Artinya:

193. Adapun orang yang memakai perban (hendaklah) ia mengusapkan (sedikit) air (di atas perbannya itu) bersama dengan bertayammum dan ia tidak perlu mengulang shalatnya jika ia meletakkan (perbannya itu)

 

ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﻋﻠﻰ … ﻋﻀﻮ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﺼﻮﻗﺎ ﺟﻌﻼ

 

Artinya:

194. Dalam keadaan suci, akan tetapi orang diatas yang meletakkan perbannya pada anggota tayammum (maka dia wajib mengulang shalatnya nanti ketika ia sembuh).

 

ﻭﺟﻨﺒﺎ ﺧﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺪﻣﺎ … اﻟﻐﺴﻞ ﺃﻭ ﻳﻘﺪﻡ اﻟﺘﻴﻤﻤﺎ

 

Artinya:

195. Adapun orang yang junub (yang berperban) berilah dia pilihan untuk mendahulukan mandi atau mendahulukan tayammum.

 

ﻭﻟﻴﺘﻴﻤﻢ ﻣﺤﺪﺙ ﺇﺫ ﻏﺴﻼ … ﻋﻠﻴﻠﻪ ﺛﻢ اﻟﻮﺿﻮء ﻛﻤﻼ

 

Artinya:

196. Dan hendaklah bertayammum orang yang berhadats (kecil) ketika dia (sudah) membasuh anggota yang sakit kemudian barulah dia menyempurnakan wudlunya.

 

ﻭﺇﻥ ﻳﺮﺩ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﺮﺿﺎ ﻭﻣﺎ … ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻠﻴﺼﻞ ﺇﻥ ﺗﻴﻤﻤﺎ

 

Artinya:

197. Dan jika dia ingin shalat fardlu yang lain setelah shalat fardhu yang pertama, sedangkan dia tidak berhadas maka hendaknya dia melaksanakan shalat fardlu yang kedua itu setelah bertayammum (lagi).

 

ﻋﻦ ﺣﺪﺙ ﺃﻭ ﻋﻦ ﺟﻨﺎﺑﺔ ﻭﻗﻴﻞ … ﻳﻌﻴﺪ ﻣﺤﺪﺙ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﻌﻠﻴﻞ

 

Artinya:

198. Baik tayammummnya itu untuk hadas kecil atau junub, namun ada ulama yang berpendapat : Hendaknya orang itu mengulangi (basuhan air) untuk anggota wudlu setelah anggota yang sakit.

 

ﻭﻣﻦ ﻟﻤﺎء ﻭﺗﺮاﺏ ﻓﻘﺪا … اﻟﻔﺮﺽ ﺻﻠﻰ ﺛﻢ ﻣﻬﻤﺎ ﻭﺟﺪا

 

Artinya:

199. Adapun orang yang tidak bisa mendapatklan air dan debu maka dia tetap wajib melaksanakan shalat fardlu. Kemudian apabila dia telah mendapati

 

ﻣﻦ ﺫﻳﻦ ﻓﺮﺩا ﺣﻴﺚ ﻳﺴﻘﻂ اﻟﻘﻀﺎ … ﺑﻪ ﻓﺘﺠﺪﻳﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺮﺿﺎ

 

Artinya:

200. Salah satu dari dua (air atau debu) sekalipun di tempat yang dapat menggugurkan qadla maka dia diwajibkan untuk mengulangi (shalat tersebut ketika itu).

(***)

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR