
Ketika Muhammad berusia dua puluh tahun, pecahlah Perang Fujjar, yaitu peperangan yang terjadi di antara kabilah Kinanah dan kabilah Qais, sedangkan kabilah Quraisy berada di pihak kabilah Kinanah. Penyebab pecahnya perang ini ialah sebagai berikut: AnNu’man ibnul-Mundzir. raja orang Arab di negeri Hairah,! memiliki barang dagangan yang biasa dikirimkannya setiap tahun untuk dipasarkan di ‘Ukazh.” An-Nu’man selalu mengirimkannya dalam pengawalan yang dipimpim oleh seorang kuat dan perkasa lagi dihormati di kalangan kaumnya supaya ia mengantarkan dagangan tersebut ke tempat tujuan dengan selamat.
Pada suatu hari ia duduk-duduk bersama Al-Barradh ibnu Qais al-Kinani yang terkenal pemberani, tetapi telah dipecat dari keanggotaan kaumnya karena banyak kejahatan yang telah dilakukannya. Hadir pula pada saat itu ‘Urwah ibnu ‘Atabah, seorang pengembara.
An-Nu’man membuka pembicaraan. “Siapakah yang mampu mengantarkan daganganku kali ini hingga sampai ke ‘Ukazh?” Al-Barradh menjawab, “Biarlah aku yang mengantarkannya hingga sampai kepada Bani Kinanah.” An-Nu’man menjawab, “Sesungguhnya aku hanya menginginkan seseorang yang mau mengantarkan (menawarkan)-nya kepada semua orang.” Lalu ‘Urwah berkata, “Semoga engkau dijauhkan dari semua hal yang menghinakan, apakah engkau rela membiarkan anjing yang sudah dipecat ini mengantarkannya? Biarlah aku yang akan mengantarkannya kepada semua syekh kabilah dan penduduk Qaishum, yaitu penduduk daerah Naja? dan Tihamah”.”
Kemudian Al-Barradh bertanya, “Apakah engkau akan mengantarkannya juga hingga sampai kepada kabilah Kinanah, hai ‘Urwah?” ‘Urwah menjawab, “Aku akan mengantarkannya kepada semua orang.” Al-Barradh merasa sakit hati, lalu ia merahasiakan berita itu dan menunggu-nunggu kesempatan yang paling baik. Ketika ‘Urwah keluar membawa dagangan An-Nu’man, di tengah jalan Al-Barradh menghadangnya, lalu membunuhnya secara licik.
Setelah itu Al-Barradh mengirimkan berita kepada kaumnya, yaitu kabilah Kinanah, dan menceritakan kepada mereka semua yang terjadi dengan ‘Urwah, lalu ia memperingatkan kaumnya supaya berhati-hati terhadap pembalasan kaum ‘Urwah, yaitu kabilah Qais. Kabilah Qais, begitu mendengar kejadian yang menimpa ‘Urwah itu, langsung menghimpun kekuatan guna menuntut balas atas darah ‘Urwah. Mereka bertemu dengan kabilah Quraisy dan kabilah Kinanah di Nakhlah”, maka terjadilah pertempuran di antara mereka. Dalam peperangan berkobar dengan sengit itu orang-orang Qais tampak begitu nekad dan berani. Akhirnya orang-orang Quraisy berlindung di kota Makkah, dan Muhammad ada bersama mereka.
Setelah peristiwa itu orang-orang Qais berkata kepada musuh-musuhnya, “Sesungguhnya kami tidak akan membiarkan begitu saja darah ‘Urwah, maka pertemuan kita adalah kelak pada tahun depan di ‘Ukazh.” Lalu mereka kembali ke negeri mereka seraya membakar semangat orang-orang mereka. Setahun sejak peristiwa itu, kabilah Qais menghimpun semua kekuatannya. Mereka dibantu oleh orangorang Tsagif dan kabilah-kabilah lainnya.
Demikian pula kabilah Quraisy, mereka pun menghimpun kekuatannya yang terdiri dari kabilah Kinanah dan orang-orang Habsyah yang menjadi pendukung orang-orang Quraisy. Pada saat itu yang memimpin Bani Hasyim ialah Az-Zubair ibnu ‘Abdul-Muththalib yang dibantu oleh saudara-saudaranya, yaitu Abu Thalib, Hamzah, Al-Abbas, dan keponakan mereka, yaitu Muhammad. Bani Umayyah berada di bawah pimpinan Harb ibnu Umayyah, dan ia merangkap menjadi panglima tertinggi semua orang Quraisy. Ia menjabat kedudukan ini karena kedudukannya yang di. segani di kalangan Quraisy, demikian pula mengingat usianya yang paling tua.
Demikianlah setiap puak kabilah Quraisy mempunyai pemimpinnya sendiri. Kemudian mereka berangkat menuju ke medan peperangan. Peperangan yang terjadi pada saat itu merupakan peperangan yang dirasakan paling dahsyat dan menakutkan oleh bangsa Arab. Kesucian kota Makkah banyak dinodai oleh peperangan tersebut, padahal kota Makkah dianggap suci oleh mereka semua. Mereka namakan perang tersebut Perang Fujjar. Kekalahan hampir menimpa kabilah Qais karena kabilah-kabilahnya banyak yang terpukul.
Tiba-tiba muncullah para penengah yang mengajak pihak-pihak yang berperang untuk berdamai. Kedua belah pihak menghitung mereka yang telah gugur. Barangsiapa menemukan pihaknya lebih banyak yang gugur, ia diperbolehkan mengambil diat kelebihannya. Setelah dihitung, ternyata di pihak Qais lebih banyak yang gugur. Akhirnya mereka mengambil diat dari kabilah Quraisy. Harb ibnu Umayyah berjanji akan membayarnya, dan sebagai kepercayaan dari pihaknya ia memberikan anaknya yang bernama Abu Sufyan sebagai sandera.
Demikianlah akhir peperangan yang sering terjadi di kalangan orang Arab, yang bermula dari hal-hal yang kecil saja. Setelah agama Islam datang, akhirnya Allah mempersatukan hati mereka dan menyingkapkan gelapnya kesesatan ini dengan tersebarnya nur Islam di kalangan mereka.
Setelah orang-orang Quraisy kembali dari Perang Fujjar, mereka sepakat untuk mengadakan perundingan. Hal itu akhirnya terlaksana di rumah ‘Abdullah ibnu Jad’ah at-Taimiy, seorang pemimpin salah satu puak kabilah Quraisy. Orang-orang yang membuat perjanjian itu terdiri dari Bani Hasyim dan BanilMuththalib, yaitu dua orang anak Bani Abdu Manaf, dua orang anak Bani Asad ibnu ‘Abdul ‘Uz-za, dua orang anak Bani Zahrah ibnu Kilab, dan dua orang anak Bani Taim ibnu Murrah. Mereka telah mengadakan perjanjian untuk tidak membiarkan seseorang teraniaya di dalam kota Makkah, baik dia penduduk asli ataupun pendatang, mereka akan membelanya dan mengembalikan hak kepadanya.
Perundingan ini dihadiri pula oleh Muhammad yang pada waktu itu ikut bersama paman-pamannya. Sesudah Allah mengangkatnya menjadi rasul, dia memberikan komentar tentang perjanjian tersebut sebagai berikut:
Sungguh aku telah menyaksikan sendiri perjanjian yang telah dibuat oleh paman-pamanku di rumah ‘Abdullah ibnu Jad’an, yang lebih aku senangi daripada memiliki ternak unta. Seandainya di masa Islam ini aku diajak melakukan hal yang sama, niscaya aku akan menerimanya.
Hal itu adalah karena Muhammad diutus dengan membawa akhlakakhlak yang mulia, dan hal ini termasuk di antaranya. Memang Islam telah banyak mengakui hal seperti itu. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw.:
Aku diutus guna menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia. Ternyata Nabi saw. sering mengajak orang-orang untuk melaksanakan perjanjian ini. Akhirnya mereka menyadarinya dan mau menerimanya. (*)