
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 16: Bab Shalat (Bait 213-249)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ
Kitab tentang Shalat
Artinya:
213. Shalat adalah fardlu bagi orang mukallaf (yakni baligh dan berakal sehat) yang muslim. Dan shalat tidak diwajibkan bagi wanita haidh dan nifas
Artinya:
214. Dan wajib bagi wali syar’i untuk menyuruh anakanya untuk melakukan shalat ketika usiannya sudah 7 tahun.
Artinya:
215. Dan dianjurkan untuk memukulnya (untuk mendidik, bukan menyakiti) ketika (anak itu meningalkan shalat sedangkan) usianya sudah 10 tahun. Dan jika di tengah-tengah shalat anak itu menjadi baligh maka shalat (yang dikerjakannya) itu menjadi dan dan ia tak perlu mengulanginya jika ia telah menyelesaikan shalatnya.
Artinya:
216. Tidak ada alasan untuk mengakhirkan shalat kecuali bagi orang yang lupa atau tidur atau menjama’ (ta’khir) shalat atau karena ada hal-hal yang memaksa (untuk mengakhirkan shalat).
Artinya:
217. Adapun waktu Zhuhur adalah dari mulai tergelincirnya matahari hingga bertambahnya ukuran bayangan dari ukuran benda (asli)nya.
Artinya:
218. Kemudian dengan demikian masuklah waktu Ashar. Dan waktu ikhtiarnya adalah ketika ukuran bayangan benda menjadi dua ukuran bendannya.
Artinya:
219. Boleh mengerjakan shalat Ashar dilakukan hingga terbena matahari dan dengan ini maka waktu Maghrib telah masuk.
Artinya:
220. Adapun waktu (Maghrib) tersebut masih ada – menurut pendapat yang paling kuat dalam qaul qadim (pendapat Imam Syafi’i ketika beliau berada di Baghdad) – hingga (masuknya waktu) Isya’ dengan hilangnya mega merah.
ﻭﻏﺎﻳﺔ اﻟﻌﺸﺎء ﻓﺠﺮ ﻳﺼﺪﻕ … ﻣﻌﺘﺮﺽ ﻳﻀﻰء ﻣﻨﻪ اﻷﻓﻖ
Artinya:
221. Adapun akhir waktu Isya’ adalah masuknya fajar shadiq (fajar yang benar) yang melebar cahayanya menerangi di ufuq timur.
Artinya:
222. Adapun waktu ikhtiarnya adalah hingga sepertiga malam pertama (kira-kira hingga jam 10 malam). Adapun waktu jawaz (boleh) adalah hingga terbitnya fajar shadiq dan dengan demikian masuk
Artinya:
223. Waktu Shubuh. Waktu ikhtiarnya Shubuh adalah hingga isfar (agak terang), dan waktu bolehnya tersisa hingga hilangnya fajar (yakin dengan terbitnya sebagian dari busur matahari).
Artinya:
224. Disunnahkan menyelenggarakan shalat di awal-awal (waktun yakni dengan sibuk untuk mempersiapkan syarat-syarat shalat di awal waktu.
Artinya:
225. Dan disunnahkan ibrad (yakni menunda shalat Zhuhur hingga panas agak reda) ketika melakukan shalat Zhuhur, ketika cuaca yang sangat panas dan di negeri yang panas
Artinya:
226. Untuk (menunggu) orang yang mencari jama’ah (shalat) di masjid yang biasa didatangi (oleh orang-orang) dari jauh dan berbeda dengan masalah Shalat Jum’at (yakni tidak disunnahkan menunggu untuk pelaksanaan shalat Jum’at).
Artinya:
227. Adapun shalat sunnah yang tidak ada sebab maka cegahlah (yakni haram) setelah melaksanakn shalat Subuh hingga terbit (matahari).
Artinya:
228. Dan juga setelah melakukan shalat Ashar hingga terbenam (matahari) dan ketika matahari (mulai) terbit hingga naik (setinggi satu tombak / 3,5 meter di atas ufuq timur menurut pandangan mata kita).
Artinya:
229. Dan (haram pula) ketika istiwaa’ (matahari di tengah-tengah langit), selain hari Jum’at hingga tergelincirnya matahari (masuk waktu Zhuhur) dan ketika ishfirar (yakni matahari menguning) hingga sempurna terbenam.
Artinya:
230. Adapun shalat yang ada sebab mendahului seperti shalat nadzar dan shalat qadha’, maka tidak haram (pada waktu-waktu tersebut).
Artinya:
231. Begitu juga dua raka’at shalat sunnah thawaf dan tahiyyatul masjid, shalat gerhana dan shalat jenazah.
Artinya:
232. Juga shalat di Tanah Haram Makkah kecuali shalat sunnah ihram. Adapun shalat di pemandian itu hukumnya makruh.
Artinya:
233. Juga hukumnya makruh shalat di tempat meletakkan pakaian di pemandian, tempat unta istirahat, di pekuburan yang tidak digali, dijalan dan di tempat penyembelihan hewan.
Artinya:
234. Bersama dengan sahnya shalat (pada tempat-tempat tersebut), seperti juga (makruh) shalatnya orang yang menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, dan (makruh) shalatnya orang yang sangat menginginkan makanan tersebut ketika makanan (yang telah dihidangkan).
Artinya:
235. Shalat-shalat sunnah itu diantaranya: shalat dua hari raya (yaitu Idul Fitri dan ‘Idul Adha), gerhana matahari, istisqa’ (minta hujan), dan gerhana bulan).
Artinya:
236. Shalat Witir (paling sedikitnya) itu 1 rakaat hingga (paling banyaknya) 11 rakaat. Adapun waktunya antara Shalat Isya’ dan Shalat fajar (Shubuh).
Artinya:
237. Termasuk diantara shalat sunnah yaitu shalat 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat zhuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Maghrib dan 2 rakaat setelah Isya’.
Artinya:
238. Dan disunnahkan pula shalat 2 rakaat sebelum Zhuhur sebagai tambahan, sebagaimana 4 rakaat sebelum Ashar.
Artinya:
239. Kemudian shalat tarawih adalah sunnah untuk dilakukan, kemudian shalat Dluha. Adapun rakaat shalat Dluha yang lebih utama adalah delapan rakaat.
Artinya:
240. Adapun paling sedikitnya shalat Dluha adalah 2 rakaat. Adapun waktunya adalah mulai naiknya matahari (setinggi tombak) hingga istiwa’.
Artinya:
241. Adapun shalat sunnah malam hari termasuk shalat yang dianjurkan dan para ulama menganjurkan shalat sunnah tahiyyatul masjid
Shalat sunnah tahiyyatul masjid
Artinya:
242. yaitu dua rakaat dengan satu salam, dan tidak (boleh) lebih banyak (dari satu salam). Shalat Tahiyyatul masjid dapat diperoleh dengan melakukan shalat fardlu atau shalat sunnah lainnya (langsung setelah memasuki masjid sebelum duduk).
Artinya:
243. Namun tidak dapat diperoleh (tahiyyatul masjid) dengan satu rakaat dan tidak pula dengan shalat jenazah, tidak pula dengan sujud syukur atau sujud tilawah.
Artinya:
244. Ulangilah (shalat tahiyyatul masjid) dengan berulangnya masuk ke masjid, meskipun dalam waktu yang berdekatan dan (sunnah mengerjakan) 2 rakaat setelah matahari terbenam (sebelum shalat Maghrib).
Artinya:
245. Dan shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu (seperti shalat Dluha ) yang tertinggal (karena lupa dll) maka sunnah untuk mengqadhanya, namun tidak (sunnah mengqadla) untuk shalat sunnah yang mempunyai sebab (apabila tertinggal).
Artinya:
246. Mengqadla shalat secara langsung (bagi orang yang tidak sengaja meninggalkan shalat). Dan tertib (dalam mengqadla) adalah lebih utama bagi orang yang tidak takut hilangnya waktu shalat.
Artinya:
247. Dan boleh (untuk shalat sunnah rawatib) untuk mengakhirkan yang didahulukan (qabliyyah) pelaksanaannya dan tidak boleh mendahulukan apa yang diakhirkan (ba’diyyah).
Artinya:
248. Dan waktunya shalat qabliyyah dan ba’diyyah itu sudah keluar (habis) sebab dengan selesainya waktu shalat fardlu yang telah ditentukan oleh syari’at.
Artinya:
249. Kemudian (shalat dengan posisi) duduk itu boleh dalam (melaksanakan) shalat sunnah (walaupun) tanpa udzur, namun yang demikian itu (hanya) mendapatkan separo pahala (dari yang berdiri).
(***)