
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 50: Kitab Jinayat (Bait 824-854)
Artinya:
824. Adapun yang dinamakan pembunuhan murni kesengajaan adalah sengaja memukul seseorang dengan segala sesuatu yang biasanya dapat membunuh
Artinya:
825. Adapun pembunuhan secara tidak sengaja adalah melemparkan sesuatu yang tanpa sengaja menimpa seseorang kemudian sesuatu itu membunuhnya
Artinya:
826. Adapun pembunuhan yang menyerupai kesengajaan yaitu seseorang melempar kepada seseorang sesuatu yang biasanya tidak membunuh
Artinya:
827. Hukum gishash (hukum mati) itu tidak wajib dilaksanakan kecuali untuk kasus pembunuhan dengan kesengajaan sebab terjadinya hilangnya nyawa itu dengan kesengajaan
Artinya:
828. Lalu seandainya dimaafkan dengan syarat membayar denda oleh orang yang berhak memaafkan maka dia wajib membayar denda sebagaimana yang sudah ditetapkan
Artinya:
829. Akan tetapi harus disertai dengan denda yang berat dan kontan meskipun si pembunuh merasa berat (yakni tidak rela)
Artinya:
830. Dan dalam kasus pembunuhan yang tidak sengaja dan serupa dengan sengaja maka dendanya dibayar dengan tempo 3 tahun atas ashabahnya si pembunuh
Artinya:
831. Dan diringankan dendanya dalam kasus pembunuhan secara tidak sengaja, sebagaimana diberatkan dendanya dalam pembunuhan sengaja dalam bait sebelumnya
Artinya:
832. Dilaksanakan qishash jika ia membunuh mahramnya selain ayahnya atau membunuhnya di bulan haram (yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) atau di Tanah Haram
Artinya:
833. Pelaksanaan qishash itu harus dilaksanakan dengan segera. Apabila ada satu orang dibunuh orang banyak maka yang dihukum qishash itu orang banyak. Dan Qishash itu berlaku dalam hal nyawa dan dalam hal anggota badan
Artinya:
834. Adapun syaratnya jika orang yang membunuh adalah orang yang mukallaf dan jika yang membunuh adalah asal-usul dari yang terbunuh (yakni: ayahnya, ibunya, dan terus keatas) maka tidak wajib diqishash
Artinya:
835. Qishash tidak wajib terhadap orang yang derajatnya lebih rendah darinya (yakni: dari si pembunuh), baik karena orang kafir atau budak
Artinya:
836. Pelaksaan gishash harus sesuai dengan anggota yang dilukai. Dan tidak boleh memotong (anggota badan) yang sehat karena (ia memotong anggota badan) yang lumpuh
Artinya:
837. Adapun denda pembunuhan adalah 100 unta, namun jika diperberat maka yang memenuhi syarat adalah :
Artinya:
838. 60 ekor unta jadza’ah dan hiqqah dan 40 unta yang hamil
Artinya:
839. Lalu bila diringankan maka 20 unta bintu makhadl, sebagiman bintu labun yang telah lalu
Artinya:
840. Dan untuk unta ibnu labun 20 ekor, untuk unta hiqqah dan jadza’ah 20 ekor
Artinya:
841. Untanya harus yang sehat serta selamat dari ‘aibnya, dan jika tidak mendapatkan unta yang sehat maka wajib bayar harganya
Artinya:
842. Adapun separo ketentuan di atas (kurban) perempuan, sedangkan ahli kitab adalah 1/3 nya karena mereka memiliki kitab yang tersamar (antara yang hak dan yang batil)
Artinya:
843. Adapun untuk penyembah matahari dan orang majusi (penyembah api) dan penyembah berhala (patung) 1/3 dari 1/5.
Artinya:
844. Jika yang terbunuh budak atau janin wanita yang merdeka maka dendanya diperkirakan dengan (harga) seorang budak yang harganya menyamai 1/20 denda ayahnya (yakni 1/20 dari ketentuan unta-unta diatas, yaitu 5 ekor unta)
Artinya:
845. Adapun dendanya (janin dari) seorang budak perempuan adalah 1/10 dari harga ibunya itu (diserahkan) majikannya
Artinya:
846. Adapun perbuatan yang bisa menyebabkan rusaknya akal, lisan, pembicaraan, kemaluan, suara, rasa,
Artinya:
847. Pucuk zakar dendanya sama dengan denda (penghilangan) nyawa. Sedangkan untuk (perusakan salah satu telinga, atau kemampuan mendengarnya terhadap huruf-huruf
Artinya:
848. Salah satu tangan, kemampuan bergeraknya, kemampuan mencium dari salah satu lubang hidung, dan juga salah satu bibir, satu mata atau penglihatan kemampuan melihatya (dari salah satu mata),
Artinya:
849. Salah satu kaki, atau kemampuannya berjalannya, salah satu telur kemaluan lelaki, salah satu pantan, salah satu rahang maka dendanya separo denda (nyawa)
Artinya:
850. Apabika yang luka itu puncak hidung (yang lunak) atau luka yang tembus ke dalam tubuh maka dendanya 1/3 dari denda nyawa. Sedangkan untuk kelopak mata maka dendanya 1/4 dari denda nyawa.
Artinya:
851. Sedangkan untuk satu jari dendanya 1/10. Adapun untuk satu ruas dari satu jari maka dendanya 1/3 dari 1/10 (yakni 1/30) dari denda. Sedangkan untuk satu ruas dari jempol, dan luka yang merubah posisi tulang,
Artinya:
852. Pengrusakan terhadap gigi atau luka yang menampakkan tulang wajah, luka meremukkan salah satunya maka dendanya 1/2 dari 1/10 (yakni 1/20 dari denda nyawa tanpa ada perselisihan
Artinya:
853. Apabila yang luka itu anggota badan yang tidak memiliki manfaat yang diketahui, dan luka yang tidak ditentukan maka dendanya diserahkan kepada kebijakan hakim
Artinya:
854. Adapun dalam masalah pembunuhan maka harus tetap membayar kaffarah, yaitu ketentuan (Allah) Yang Maha Mencipta, membebaskan budak, kemudian (jika tidakmampu) puasa seperti pada zhihar (yakni puasa 2 bulan berturu-turut). (*)
***
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.